OPINI
Di tengah perayaan hari jadi ke-27, Kota Depok dihadapkan pada kenyataan yang tak bisa diabaikan. Fakta dilapangan, 36.949 siswa SMP negeri masih harus belajar di ruang kelas yang padat, dengan rata-rata 40,08 siswa per rombongan belajar. Angka ini jelas melampaui ketentuan Standar Sarana dan Prasarana dalam Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 yang membatasi maksimal 32 siswa per kelas.
Kondisi ini mencerminkan adanya kekurangan 232 ruang kelas baru (RKB), atau setara dengan kebutuhan sekitar 9 SMP negeri baru. Akibatnya, ruang belajar menjadi tidak ideal, dan semangat Merdeka Belajar seolah terhenti di bangku-bangku belakang yang penuh sesak.
Sebagai upaya mengatasi persoalan ini, Pemerintah Kota Depok menghadirkan solusi alternatif melalui program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG). Konsepnya cukup menarik, yakni memanfaatkan ruang kosong di sekolah swasta dengan dukungan subsidi pemerintah, sehingga siswa tetap bisa bersekolah tanpa biaya.
Namun, di balik konsep tersebut, masih terdapat persoalan mendasar. Dari 47 RSSG yang saat ini beroperasi, belum satu pun yang sepenuhnya memenuhi delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Situasi ini membuat siswa dari keluarga kurang mampu dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama belum ideal. Di satu sisi, mereka bisa bersekolah di SMP negeri secara gratis, namun harus belajar dalam kelas yang penuh sesak. Di sisi lain, mereka bisa memilih RSSG yang juga gratis, tetapi dengan keterbatasan kualitas, mulai dari kualifikasi guru yang belum S1, fasilitas laboratorium, hingga sarana perpustakaan yang belum memenuhi 8 SNP.
Kami menilai, kondisi ini belum menjadi solusi yang utuh, melainkan sekadar memindahkan persoalan dari keterbatasan ruang ke persoalan mutu pendidikan. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin kualitas pendidikan yang layak.
Jika RSSG tetap dijadikan sebagai bagian dari solusi untuk menutup kekurangan ruang kelas, maka peningkatan mutu menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Oleh karena itu, sejumlah langkah dinilai perlu segera dilakukan, dan kami mendesak Pemkot dan DPRD Depok stop euforia RSSG.
Pertama, moratorium penambahan RSSG baru dan audit menyeluruh 47 RSSG yang sudah ada. Buka ke publik. Berapa yang gagal standar Guru, berapa yang gagal standar sarpras, dan berapa yang gagal standar pembiayaan.
Kedua, alokasikan APBD 2027, fokus pada dua jalur utama. Pertama, bangun 100 ruang kelas baru untuk mengurangi kepadatan di SMP negeri. Kedua, gelontorkan anggaran khusus untuk tingkatkan mutu dan kualitas 47 RSSG yang sudah berjalan. Targetnya, pada 2029, minimal 80 persen RSSG sudah memenuhi delapan Standar Nasional Pendidikan.
Ketiga, Road Map nol persen kekurangan kelas pada 2029 harus dilakukan secara transparan dan terpisah antara target pembangunan fisik dan peningkatan mutu. Ini penting agar penanganan masalah tidak terkesan sekadar administratif, tetapi benar-benar menyentuh akar persoalan.
Saat ini, Depok defisit 232 ruang kelas, juga defisit 47 RSSG bermutu. Jangan pilih yang murah kalau ujungnya murahan. Anak Depok berhak atas bangku yang cukup dan mutu yang utuh. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil ke depan harus menjawab dua kebutuhan sekaligus, yakni ketersediaan ruang belajar dan jaminan mutu pendidikan.
Dan diusia ke-27, momentum ini menjadi kesempatan bagi Kota Depok untuk berbenah secara lebih serius, dan harus berani akui dua kegagalan ini. Baru bisa naik kelas beneran.**
Eman Sutriadi, SE
Pimpinan Umum Swara Pendidikan
























