Program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) yang diluncurkan Pemerintah Kota Depok patut diapresiasi sebagai langkah progresif untuk memperluas akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Melalui program ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
Secara konsep, RSSG adalah kebijakan yang sangat positif. Namun, sebagaimana setiap program publik, keberhasilannya tidak hanya diukur dari niat baik, tetapi juga dari kualitas pelaksanaan, transparansi, dan akuntabilitas.
Pada pelaksanaan tahun ajaran 2025/2026, sejumlah fakta di lapangan memunculkan pertanyaan kritis yang layak dijawab secara terbuka oleh Dinas Pendidikan Kota Depok terkait transparansi, mekanisme refund, dan validitas data sasaran.
Kronologi: Program Dimulai Setelah SPMB Swasta Berjalan
Pendaftaran RSSG Tahap I Tahun 2025 resmi dibuka 1–5 Juli 2025, terpusat di Aula Gedung Dinas Pendidikan Kota Depok. Disdik kemudian memperpanjang pendaftaran hingga 31 Agustus 2025, menyesuaikan batas cut off Dapodik.
Masalah muncul karena 49 sekolah swasta peserta RSSG telah lebih dahulu membuka Penerimaan Murid Baru (PMB) sejak Februari hingga Juni 2025. Artinya, saat RSSG resmi dimulai, sebagian besar kursi kelas VII sudah diisi calon siswa reguler yang sebelumnya telah membayar biaya pendaftaran, uang pangkal (DSP), dan biaya administrasi lainnya.
Belakangan, siswa yang telah mendaftar dan membayar tersebut juga disebut sebagai peserta RSSG. Di sinilah muncul pertanyaan mendasar mengenai mekanisme pengembalian biaya yang telah dikeluarkan orang tua.
Program Bagus Tidak Boleh Menyisakan Ruang Abu-Abu
Dalam kebijakan publik, niat baik adalah fondasi, tetapi tata kelola adalah penentunya. Sebuah program yang dirancang untuk membantu masyarakat justru dapat memunculkan persoalan baru jika aturan teknisnya tidak disusun secara rinci.
Kasus RSSG menunjukkan adanya potensi grey area administratif. Ketika pemkot Depok membiayai siswa yang sebelumnya sudah membayar kepada sekolah, maka harus ada mekanisme yang tegas agar tidak terjadi beban ganda bagi orang tua maupun potensi penghitungan ganda dalam pelaporan.
Jika tidak ada prosedur refund yang jelas, program “gratis” berpotensi hanya menjadi istilah administratif, sementara sebagian orang tua tetap menanggung biaya di awal. Kondisi seperti ini dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap program yang sejatinya sangat baik.
Lebih jauh, transparansi data menjadi indikator penting. Program sosial harus dapat menunjukkan siapa yang mendaftar, bagaimana proses verifikasi dilakukan, dan berapa jumlah penerima manfaat yang benar-benar berasal dari keluarga sasaran. Tanpa data yang terbuka, efektivitas program akan sulit diukur secara objektif.
Tiga Pertanyaan Kunci yang Belum Terjawab
1. Bagaimana Nasib Uang yang Sudah Dibayarkan Orang Tua?
Jika seorang siswa telah membayar uang pangkal sebesar Rp2 juta pada April 2025, kemudian pada Juli ditetapkan sebagai peserta RSSG, apakah dana tersebut dikembalikan sepenuhnya?
Hingga kini, Disdik Kota Depok belum mempublikasikan Juknis RSSG yang mengatur secara eksplisit mekanisme refund untuk kasus ini. Tanpa SOP yang jelas, ada potensi dana orang tua tidak kembali karena ketidaktahuan. Padahal, logika program “gratis” berarti Pemkot yang menanggung biaya yang seharusnya dibayar orang tua. Ketiadaan SOP ini membuka potensi kerugian bagi orang tua.
2. Berapa Jumlah Pendaftar Mandiri Melalui Disdik?
Data ini sangat penting untuk menilai efektivitas sosialisasi dan pendaftaran terpusat di Aula Disdik pada 1-5 Juli patut dipertanyakan. Jika mayoritas penerima RSSG merupakan siswa yang sudah diterima sekolah sejak awal, maka efektivitas proses pendaftaran melalui Disdik patut dipertanyakan.
Kabid SMP yang juga merangkap Plt. Sekretaris Disdik Kota Depok pernah dikonfirmasi terkait data pendaftar via Balai Kota, namun tidak memberikan tanggapan.
3. Apakah Persoalan Serupa Akan Terulang pada SPMB 2026?
Jika jadwal RSSG tetap dimulai setelah PMB swasta berlangsung, maka potensi refund, tumpang tindih data, dan kebingungan orang tua sangat mungkin terulang di 2026.
Analisis Data: 99,9% Siswa Kelas VII “Gratis”?
Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pendidikan Kota Depok, tercatat anggaran sekitar Rp1,2 miliar untuk pengadaan buku pelajaran bagi 2.500 siswa RSSG.
Sementara data Dapodik menunjukkan jumlah siswa kelas VII di 49 sekolah peserta RSSG sebanyak 2.479 siswa.
Selisih hanya 21 siswa memunculkan pertanyaan penting: apakah hampir seluruh siswa kelas VII di sekolah-sekolah tersebut otomatis menjadi peserta RSSG?
Jika benar demikian, maka publik berhak mengetahui bagaimana proses seleksi dilakukan, kriteria ekonomi apa yang digunakan, dan sejauh mana verifikasi berlangsung secara ketat atau semua pendaftar otomatis digratiskan?
Transparansi Adalah Kunci Menjaga Kepercayaan Publik
Program pendidikan gratis menyangkut penggunaan anggaran publik dan harapan masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi bukan sekadar pelengkap, tetapi merupakan bagian utama dari akuntabilitas.
Semakin besar manfaat program, semakin besar pula kebutuhan akan transparansi. Pemkot Depok tidak cukup hanya menyatakan bahwa program berjalan baik, tetapi juga perlu menunjukkan data pendukung yang dapat diverifikasi.
Dengan keterbukaan, kritik akan menjadi masukan konstruktif. Sebaliknya, tanpa transparansi, program yang baik justru berisiko dipenuhi spekulasi dan prasangka. (program bagus, pelaksanaan kasus)
Rekomendasi untuk RSSG 2026
Agar program baik ini tidak mencoreng citra Pemkot Depok, ada 3 hal yang harus dibenahi Disdik sebelum RSSG 2026:
1. Sinkronisasi Jadwal
Buka pendaftaran RSSG sebelum atau bersamaan dengan gelombang SPMB sekolah swasta. Opsi lain: buat kuota khusus RSSG sejak awal di tiap sekolah.
2. SOP Refund yang Tegas
Juknis RSSG harus memuat klausul yang mewajibkan sekolah mengembalikan seluruh biaya yang sudah dibayar calon siswa RSSG. Mekanisme dan tenggat waktunya harus jelas.
3. Transparansi Data
Publik berhak tahu efektivitas program. Disdik perlu mempublikasikan jumlah pendaftar melalui Disdik, data konversi dari sekolah, dan hasil verifikasi ekonomi penerima manfaat.
Penutup
RSSG merupakan inovasi yang layak diapresiasi. Program ini menunjukkan keberpihakan Pemerintah Kota Depok terhadap akses pendidikan yang lebih merata.
Namun, niat baik harus ditopang oleh tata kelola yang transparan dan akuntabel. Tanpa itu, istilah “gratis” dapat menimbulkan pertanyaan, dan istilah “tepat sasaran” menjadi sulit dibuktikan.
Pada akhirnya, keberhasilan RSSG tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang disediakan, tetapi oleh seberapa terbuka pemerintah dan dinas Pendidikan menjelaskan prosesnya kepada masyarakat.
Karena dalam kebijakan publik, kepercayaan adalah modal yang paling berharga. Tanpa transparansi di level teknis, niat baik ini rawan disalahartikan dan justru menjadi beban citra bagi Wali kota Depok dan Wakil. Bola kini ada di tangan Disdik untuk membuktikan bahwa “gratis” benar-benar gratis, dan “tepat sasaran” benar-benar tepat.
Penulis adalah pemerhati kebijakan pendidikan Depok.
Sumber data merujuk pada informasi publik dan Dapodik per 2025
























