Swara Pendidikan.co.id – (Depok)
Ketua LBH Senapati, Donny Sudrajat meminta masyarakat untuk ikut mengawasi Revisi Raperda RTRW (Rencana Tata ruang Wilayah) 2015 kota Depok yang tengah digodok oleh pemerintah bersama DPRD kota Depok. Pasalnya dikatakan Donny, banyak kepentingan yang akan berdampak pada kerugian secara sosial dan ekonomi pada masyarakat serta ekosistem dikemudian hari.
“Tata ruang wilayah yang muncul melalui peraturan sering dipakai untuk dijadikan alasan kepentingan masyarakat umum namun acapkali tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu tata ruang yang tidak manusiawi dan tidak ramah lingkungan merupakan kejahatan yang berlindung dibalik peraturan,” ujar Ketua LBH Senapati
“Misalnya pemerataan pembangunan, resapan air, dan kemudahan perijinan pengembangan rumah tinggal untuk para investor sebagai kebutuhan masyarakat terkait kebutuhan tata ruang menjadi alasan ‘seolah-olah’ pemerintah peduli terhadap ekosistem dan kemajuan pembangunan serta peningkatan pendapatan daerah padahal implementasinya warga yang terdampak terhadap tata ruang sering dirugikan hak-haknya dan kerap bersengketa dengan pengembang,” paparnya.
Dia mencontohkan, pernah terjadi konflik pengembang disalah satu apartemen yang disoal warga Cinere yang lingkungannya mengalami kondisi rawan banjir, selain itu pendangkalan atau hilangnya situ yang tidak bisa diverifikasi. “Situ Ciming di Mekarjaya Kec.Sukmajaya dan Situ Telaga Subur di Rangkapan Jaya Kec. Pancoranmas.”
Karena itu, Donny mendesak kepada pemerintah daerah, sebelum revisi raperda RTRW Depok, perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan uji publik terkait isi raperda tersebut. Ini untuk mencegah jangan sampai terjadi perampasan hak-hak masyarakat dan kerusakan lingkungan.
“Jangan sampai perubahan point-point yang ada di dalam isi raperda tersebut terkait gugatan yang dimenangkan di Mahkamah Agung oleh salah satu Perusahaan Pengembang besar yang selama puluhan tahun menguasai lahan diwilayah Depok tetapi tidak jelas pemanfaatan dan peruntukannya buat masyarakat,” tandas Donny.
Diakui Donny, kejahatan tata ruang sulit diungkap, sebab terkait dengan tanggung jawab legislatif dan eksekutif.
“Coba saja lihat skandal reklamasi yang di Jakarta, awalnya kasus ini sulit diungkap. Tapi dengan adanya OTT oleh aparat terhadap salah satu oknum anggota dewan yang diduga terlibat perumusan perda reklamasi. Baru terungkap. Ini artinya kejahatan tata ruang bisa saja dilakukan sebelum atau saat perumusan perda reklamasi. Itu sebabnya masyarakat perlu dilibatkan dalam pengawasan,” pungkasnya. (gus)