ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Tuesday, June 17, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Akan Dipotong 5-6 Persen

by Redaksi
20 August 2021
in BERITA UTAMA, Klik Pendidikan
0
Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Akan Dipotong 5-6 Persen

Kepala Puslapdik Kemendikbud Abdul Kahar saat memaparkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud kepada rekan media. (Webinar Bincang Sore Kemendikbud/ Kompas.com)

          
Kepala Puslapdik Kemendikbud Abdul Kahar saat memaparkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud kepada rekan media. (Webinar Bincang Sore Kemendikbud/ Kompas.com)

Swara Penddidikan.co.id (Jakarta) – Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Abdul Kahar memastikan, dana bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1,8 juta tidak full diterima guru honorer, dosen PTN atau PTS, dan tenaga kependidikan lainnya.

Hal itu disampaikan Abdul Kahar kepada rekan media saat Webinar bincang sore Kemendikbud) di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

“Bahwa fakta Rp 1,8 juta, setelah kami konsultasikan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena nomenklatur atau kesepakatan bunyinya subsidi gaji, ada kata upah atau gaji itu dengan sendirinya ada pajak,” ungkapnya.

Dikatakan Abdul Kahar, potongan pajak dibedakan menjadi dua, yakni potongan pajak bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bagi yang tidak memiliki NPWP.

BACA JUGA

Sekjen Kemenkes RI Resmikan RSI NU Cakra Medika di Mayong, Jepara

Mendikdasmen Prof. Abdul Mu’ti Hadiri Milad ke-13 RS PKU Muhammadiyah Mayong dan Pengajian Hari Bermuhammadiyah

BMPS Kota Depok Apresiasi Kebijakan Baru Izin Operasional Sekolah Swasta

TPN XII Hadir di Pinrang: Energi Baru Menuju Pendidikan Berkualitas

“Kena PPh lima persen bila memiliki NPWP, yang tidak memiliki NPWP kena potongan 6 persen,” katanya.

Dia menambahkan, tidak ada niatan pemotongan bagi penerima subsidi gaji.

“itu merupakan hal yang wajar dan sudah ada dalam aturannya,” tambahnya.

“Tadi ada perwakilan guru yang menerima Rp 1,6 juta dan dipotong pajak 5 persen karena memiliki NPWP,” ujar Abdul Kahar .

Abdul Kahar mengingatkan bagi para penerima dana bantuan subsidi upah (BSU) agar tidak jangan kaget bila ada pemotongan pajak saat mau mencairkan dananya ke bank penyalur.

“Jadi jangan kaget kalau nominalnya tidak full, karena ada pemotongan pajak yang disetorkan kembali ke kas negara kembali,” pungkasnya. (gus)

Sumber : Kompas.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 222

BeritaTerkait

Sekjen Kemenkes RI Resmikan RSI NU Cakra Medika di Mayong, Jepara
Jepara

Sekjen Kemenkes RI Resmikan RSI NU Cakra Medika di Mayong, Jepara

by Redaksi
15 June 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Jepara) – Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik...

Read more
Mendikdasmen Prof. Abdul Mu’ti Hadiri Milad ke-13 RS PKU Muhammadiyah Mayong dan Pengajian Hari Bermuhammadiyah

Mendikdasmen Prof. Abdul Mu’ti Hadiri Milad ke-13 RS PKU Muhammadiyah Mayong dan Pengajian Hari Bermuhammadiyah

14 June 2025
0
BMPS Kota Depok Apresiasi Kebijakan Baru Izin Operasional Sekolah Swasta

BMPS Kota Depok Apresiasi Kebijakan Baru Izin Operasional Sekolah Swasta

14 June 2025
0

TPN XII Hadir di Pinrang: Energi Baru Menuju Pendidikan Berkualitas

13 June 2025
0

GHAMA Sambut Positif Kebijakan Baru Pemkot Depok Terkait Izin Operasional Sekolah Swasta

12 June 2025
0

Pemkot Depok Terbitkan Aturan Baru Izin Operasional Sekolah Swasta dan Fungsi K3S-MKKS

12 June 2025
0
Next Post
Kamsul Hasan : Kita Jangan Sampai Tersandera Pemberitaan Selama 12 Tahun

Kamsul Hasan : Kita Jangan Sampai Tersandera Pemberitaan Selama 12 Tahun

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In