ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Sunday, May 18, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kamsul Hasan : Kita Jangan Sampai Tersandera Pemberitaan Selama 12 Tahun

by Redaksi
22 August 2021
in Jakarta, Opini
0
Kamsul Hasan : Kita Jangan Sampai Tersandera Pemberitaan Selama 12 Tahun

Kamsul Hasan bersama teman-teman wartawan www.voi.id dan www.era.id

          
Jumlah Pembaca: 176
Kamsul Hasan bersama teman-teman wartawan www.voi.id dan www.era.id

Swara Pendidikan.co.id (Jakarta)  – Kita jangan sampai tersandera pemberitaan selama 12 tahun. Demikian diungkap Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat dan ahli pers Dewan Pers,  Kamsul Hasan saat membuka diskusi “Rambu Pemberitaan Media di Indonesia” di Tebet Barat Dalam 3, Jakarta Selatan. Kamis (19/11/2020).

Diskusi yang diikuti teman-teman wartawan www.voi.id dan www.era.id  juga membahas tentang perkembangan platform media dan hukum yang mengaturnya.

“Indonesia setidaknya memiliki tiga undang-undang yang mengatur media atau proses komunikasi,” ungkap Kamsul.

Dalam paparannya, Kamsul menjelaskan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers berinduk pada Pasal 28 UUD 1945 naskah asli. Penanggung jawab perusahaan pers bila melanggar Pasal 5 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 13 diancam pidana denda maksimal Rp 500 juta, tidak ada ancaman pidana badan.

BACA JUGA

Bangun Mental Tangguh, Ikatan Mahasiswa Bawean Semarang Lakukan Studi Tour ke Jakarta

Konflik PWI Temukan Titik Terang, “Kesepakatan Jakarta” Disepakati Hendry dan Zulmansyah

Jakarta Model Congress 2025 Resmi Dimulai, Wadah Anak Muda Latih Demokrasi

BRI KCP Graha Pulo Gelar CFMoto Adventure Indonesia 2025

Berbeda dengan UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. UU ini lahir setelah Pasal 28 UUD 1945 diamandemen. Itu sebabnya pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat (5) atau ayat (6) ancamannya pada Pasal 57 terdapat pidana penjara 5 tahun.

Lain lagi dengan media sosial, media yang tidak memenuhi UU Pers, penyelesaian sengketanya gunakan UU Nomor 11 tahun 2008 Jo. UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

Meski sudah diatur dengan UU di atas, namun ada dua hal yang memerlukan perhatian khusus karena diatur oleh undang-undang khusus yaitu pornografi dan identitas anak berhadapan dengan hukum.

Baik UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi maupun UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) merupakan UU yang Lex Specialis karena itu akan diutamakan penerapan pada platform media apa pun.

Apalagi UU Pornografi bersifat delik umum atau delik biasa, sehingga tidak dibutuhkan pengaduan khusus untuk menjalankan atau menegakkan peraturan ini.

Terkait definisi pornografi kita bisa membaca pada Pasal 4 ayat (1) dan jasa pornografi di Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi, berikut dengan ancamannya pada Pasal terkait.

Wartawan bukan tidak boleh memberitakan kasus anak berhadapan dengan hukum. UU SPPA, hanya melarang membuka identitas terkait anak yang berhadapan dengan hukum.

Rumusannya ada pada Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU SPPA, sedangkan ancamannya pada Pasal 97. Terkait ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 500 juta, Dewan Pers berusaha melakukan langkah preventif membuat Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

Bila wartawan dan perusahaan pers patuh pada PPRA, pasti terhindar dari UU SPPA. Sebab itu PPRA menjadi sangat penting dan wartawan harus tinggalkan definisi anak pada Pasal 5 KEJ karena sudah usang.

“Pasal 5 KEJ itu bersumber dari KUHP, peninggalan Belanda. Pasca Pasal 28 UUD 1945 dan lahir Pasal 28B menjadi payung hukum perlindungan anak. Kita perlu memahami perubahan pasal ini,” paparnya.

Sejak itu lanjutnya, lahir UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kedua UU hasil reformasi ini mendefinisikan anak adalah mereka yang belum genap 18 tahun.

Alasan itulah yang menyebabkan kita tinggalkan definisi anak pada Pasal 5 KEJ dan beralih ke PPRA. Meski PPRA sifatnya pedoman tetapi memiliki konsekuensi hukum bila dilaporkan sebagai pelanggaran UU SPPA oleh pihak korban pemberitaan.

Akhirnya, Kamsul Hasan mengutip Pasal 78 ayat (1) ke tiga KUHP yang mengatur daluarsa tuntutan pidana. Pidana yang diancam di atas tiga tahun, daluarsa setelah 12 tahun.

“Apakah mau berita atau konten kalian hari ini karena memenuhi delik pornografi atau membuka identitas anak berhadapan dengan hukum masih bisa dipidanakan sampai tahun 2032 ?” tandasnya. (gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Bangun Mental Tangguh, Ikatan Mahasiswa Bawean Semarang Lakukan Studi Tour ke Jakarta
BERITA KAMPUS

Bangun Mental Tangguh, Ikatan Mahasiswa Bawean Semarang Lakukan Studi Tour ke Jakarta

by Redaksi
17 May 2025
0
0

Swara Pendidikan (Jakarta) — Sebanyak 38 mahasiswa yang tergabung dalam...

Read more
Konflik PWI Temukan Titik Terang, “Kesepakatan Jakarta” Disepakati Hendry dan Zulmansyah

Konflik PWI Temukan Titik Terang, “Kesepakatan Jakarta” Disepakati Hendry dan Zulmansyah

17 May 2025
0
Jakarta Model Congress 2025 Resmi Dimulai, Wadah Anak Muda Latih Demokrasi

Jakarta Model Congress 2025 Resmi Dimulai, Wadah Anak Muda Latih Demokrasi

17 May 2025
0

BRI KCP Graha Pulo Gelar CFMoto Adventure Indonesia 2025

16 May 2025
0

Komaruddin Hidayat Resmi Pimpin Dewan Pers Periode 2025-2028

15 May 2025
0

Militerisasi Pendidikan di Jabar: Solusi untuk Anak Nakal atau Masalah Baru?

12 May 2025
0
Next Post
Idris – IBH Bakal Beri Kejutan Debat Pertama di Inews TV, Rugi Kalo Ga Nonton!

Idris – IBH Bakal Beri Kejutan Debat Pertama di Inews TV, Rugi Kalo Ga Nonton!

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In