ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Monday, September 15, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Akan Dipotong 5-6 Persen

by SWARA PENDIDIKAN
20 August 2021
in BERITA UTAMA, Klik Pendidikan
0
Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Akan Dipotong 5-6 Persen

Kepala Puslapdik Kemendikbud Abdul Kahar saat memaparkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud kepada rekan media. (Webinar Bincang Sore Kemendikbud/ Kompas.com)

          
Kepala Puslapdik Kemendikbud Abdul Kahar saat memaparkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud kepada rekan media. (Webinar Bincang Sore Kemendikbud/ Kompas.com)

Swara Penddidikan.co.id (Jakarta) – Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Abdul Kahar memastikan, dana bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1,8 juta tidak full diterima guru honorer, dosen PTN atau PTS, dan tenaga kependidikan lainnya.

Hal itu disampaikan Abdul Kahar kepada rekan media saat Webinar bincang sore Kemendikbud) di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

“Bahwa fakta Rp 1,8 juta, setelah kami konsultasikan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena nomenklatur atau kesepakatan bunyinya subsidi gaji, ada kata upah atau gaji itu dengan sendirinya ada pajak,” ungkapnya.

Dikatakan Abdul Kahar, potongan pajak dibedakan menjadi dua, yakni potongan pajak bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bagi yang tidak memiliki NPWP.

BACA JUGA

Kepdirjen GTK: Masa Tugas Plt KS Ditetapkan Paling Lama 3 Bulan

Gali Potensi Generasi Muda, Disdikpora Jepara Sukses Gelar Jambore Pemuda 2025

Disdik Depok Selenggarakan Workshop KHA untuk Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Wali Kota Depok Lantik Siti Barkah Hasanah Sebagai Bunda PAUD Kota Depok 2025–2030

“Kena PPh lima persen bila memiliki NPWP, yang tidak memiliki NPWP kena potongan 6 persen,” katanya.

Dia menambahkan, tidak ada niatan pemotongan bagi penerima subsidi gaji.

“itu merupakan hal yang wajar dan sudah ada dalam aturannya,” tambahnya.

“Tadi ada perwakilan guru yang menerima Rp 1,6 juta dan dipotong pajak 5 persen karena memiliki NPWP,” ujar Abdul Kahar .

Abdul Kahar mengingatkan bagi para penerima dana bantuan subsidi upah (BSU) agar tidak jangan kaget bila ada pemotongan pajak saat mau mencairkan dananya ke bank penyalur.

“Jadi jangan kaget kalau nominalnya tidak full, karena ada pemotongan pajak yang disetorkan kembali ke kas negara kembali,” pungkasnya. (gus)

Sumber : Kompas.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 222

BeritaTerkait

Kepdirjen GTK: Masa Tugas Plt KS Ditetapkan Paling Lama 3 Bulan
BERITA UTAMA

Kepdirjen GTK: Masa Tugas Plt KS Ditetapkan Paling Lama 3 Bulan

by SWARA PENDIDIKAN
15 September 2025
0
0

Swara Pendidikan (Jakarta) – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan...

Read more
Gali Potensi Generasi Muda, Disdikpora Jepara Sukses Gelar Jambore Pemuda 2025

Gali Potensi Generasi Muda, Disdikpora Jepara Sukses Gelar Jambore Pemuda 2025

12 September 2025
0
Disdik Depok Selenggarakan Workshop KHA untuk Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Disdik Depok Selenggarakan Workshop KHA untuk Wujudkan Sekolah Ramah Anak

11 September 2025
0

Wali Kota Depok Lantik Siti Barkah Hasanah Sebagai Bunda PAUD Kota Depok 2025–2030

11 September 2025
0

Pemkab Jepara Peringati Haornas 2025, Fokus Atlet Berprestasi dan Penuntasan Anak Tidak Sekolah (ATS)

9 September 2025
0

MAPSI 2025 Jepara Hadirkan Inovasi Digital dan UMKM Lokal

3 September 2025
0
Next Post
Kamsul Hasan : Kita Jangan Sampai Tersandera Pemberitaan Selama 12 Tahun

Kamsul Hasan : Kita Jangan Sampai Tersandera Pemberitaan Selama 12 Tahun

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In