
Swara Penddidikan.co.id (Jakarta) – Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Abdul Kahar memastikan, dana bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1,8 juta tidak full diterima guru honorer, dosen PTN atau PTS, dan tenaga kependidikan lainnya.
Hal itu disampaikan Abdul Kahar kepada rekan media saat Webinar bincang sore Kemendikbud) di Jakarta, Kamis (19/11/2020).
“Bahwa fakta Rp 1,8 juta, setelah kami konsultasikan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena nomenklatur atau kesepakatan bunyinya subsidi gaji, ada kata upah atau gaji itu dengan sendirinya ada pajak,” ungkapnya.
Dikatakan Abdul Kahar, potongan pajak dibedakan menjadi dua, yakni potongan pajak bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bagi yang tidak memiliki NPWP.
“Kena PPh lima persen bila memiliki NPWP, yang tidak memiliki NPWP kena potongan 6 persen,” katanya.
Dia menambahkan, tidak ada niatan pemotongan bagi penerima subsidi gaji.
“itu merupakan hal yang wajar dan sudah ada dalam aturannya,” tambahnya.
“Tadi ada perwakilan guru yang menerima Rp 1,6 juta dan dipotong pajak 5 persen karena memiliki NPWP,” ujar Abdul Kahar .
Abdul Kahar mengingatkan bagi para penerima dana bantuan subsidi upah (BSU) agar tidak jangan kaget bila ada pemotongan pajak saat mau mencairkan dananya ke bank penyalur.
“Jadi jangan kaget kalau nominalnya tidak full, karena ada pemotongan pajak yang disetorkan kembali ke kas negara kembali,” pungkasnya. (gus)
Sumber : Kompas.com