ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Thursday, March 12, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Disdikpora Jepara Tegas Larang Komersialisasi di Sekolah, K3S Minta Aturan Dijalankan Secara Konsisten

Kontributor Jepara : Once

by SWARA PENDIDIKAN
18 November 2025
in Jepara, KABAR DAERAH
0
Disdikpora Jepara Tegas Larang Komersialisasi di Sekolah, K3S Minta Aturan Dijalankan Secara Konsisten

Gedung kanror Disdikpora Jepara (foto.Once)

        

Disdikpora Jepara Tegas Larang Komersialisasi di Sekolah, K3S Minta Aturan Dijalankan Secara Konsisten

Swara Pendidikan (Jepara) – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara secara tegas menyatakan perang terhadap praktik komersialisasi di lingkungan sekolah. Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 420/1616.1 tertanggal 18 Oktober 2025, yang melarang segala bentuk penjualan dan distribusi barang di satuan pendidikan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SKB, hingga PKBM se-Kabupaten Jepara. Kepala Disdikpora Jepara, Ratib Zaini, A.P., M.Si., menginstruksikan kepatuhan penuh terhadap aturan ini, dengan penegasan bahwa pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya pelarangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, atau perlengkapan seragam sebagaimana diatur dalam Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Regulasi lainnya melarang komite sekolah melakukan penjualan barang serupa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 huruf a Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Selain itu, Kepala Sekolah dan Tim BOS juga dilarang menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran sesuai Pasal 60 huruf a Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.

BACA JUGA

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Jepara

Pramuka Jepara Rayakan Hari Tunas Pramuka dengan Aksi Sosial, Bagikan Sembako dan Takjil

Jepara International Furniture Buyer Weeks 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Pasar Furnitur Jepara ke Tingkat Global

Begini Cara SDN 8 Suwawal Ubah Supervisi Guru Jadi Serba Digital

Menindaklanjuti kebijakan ini, Paguyuban K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) SD dan SMP menyampaikan komitmen untuk menegakkan aturan dan melakukan evaluasi dalam penyelenggaraan pembelajaran semester genap. “Kami bebas dari buku-buku pendamping di luar buku inti,” tegas perwakilan K3S Jepara.

Meski demikian, K3S menyoroti pentingnya konsistensi dari pihak Disdikpora. Mereka menegaskan bahwa pelarangan komersialisasi harus berlaku bagi seluruh pihak, termasuk dinas terkait. “Kalau misalkan masih ada dari dinas yang menjual buku ini, buku itu, itu malah menjadi tidak karu-karuan. Harus konsekuen,” ujarnya.

Untuk memastikan mutu pembelajaran tetap terjaga tanpa adanya praktik komersialisasi, Disdikpora Jepara menawarkan beberapa langkah solusi. Pertama, Guru didorong untuk menyusun materi dan latihan siswa secara mandiri, baik melalui kelompok belajar maupun wadah profesional seperti KKG dan MGMP. Kedua, Kompetensi guru juga perlu terus ditingkatkan melalui pelatihan, workshop, seminar, kolaborasi sejawat, hingga pemanfaatan platform digital pendidikan. Ketiga, satuan pendidikan diminta memaksimalkan alokasi 10 persen dari dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) untuk penyediaan bahan ajar bagi siswa sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.

Surat edaran ini turut ditembuskan kepada Bupati Jepara, Inspektur Kabupaten Jepara, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, Ketua DPJ Kabupaten Jepara, serta Koordinator Satkordik Kecamatan se-Kabupaten Jepara sebagai bentuk pengawasan dan penguatan implementasi kebijakan.**

 

BeritaTerkait

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Jepara
NASIONAL

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Jepara

10 March 2026
0
0

  Swara Pendidikan | Jepara – Menteri Koordinator Bidang Pangan...

Read more
Pramuka Jepara Rayakan Hari Tunas Pramuka dengan Aksi Sosial, Bagikan Sembako dan Takjil

Pramuka Jepara Rayakan Hari Tunas Pramuka dengan Aksi Sosial, Bagikan Sembako dan Takjil

10 March 2026
0
Jepara International Furniture Buyer Weeks 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Pasar Furnitur Jepara ke Tingkat Global

Jepara International Furniture Buyer Weeks 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Pasar Furnitur Jepara ke Tingkat Global

9 March 2026
0

Begini Cara SDN 8 Suwawal Ubah Supervisi Guru Jadi Serba Digital

2 March 2026
0

Wabup Jepara Luncurkan Kartu Mebel dan Lepas 20 IKM ke IFEX 2026

2 March 2026
0

SDN Tulakan 1 Donorojo Optimalkan Pembentukan Karakter Religius di Bulan Ramadhan

24 February 2026
0
Next Post
Puisi – “Nak, ini tangan ibumu!”

Puisi - “Nak, ini tangan ibumu!”

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id