Swara Pendidikan — Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi untuk periode Februari 2026 diprediksi mulai masuk ke rekening guru pada rentang 25 hingga 28 Februari 2026. Pencairan dilakukan setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit bagi guru yang datanya telah dinyatakan valid melalui sistem Info GTK.
Informasi ini sejalan dengan tahapan teknis yang telah berlangsung sejak pertengahan Februari, mulai dari sinkronisasi data hingga proses verifikasi dan penerbitan SKTP secara bertahap.
Jadwal Teknis Pencairan Februari 2026
- 15 Februari 2026: Batas akhir sinkronisasi data Dapodik.
- 16–20 Februari 2026: Proses verifikasi, pengolahan data, dan penerbitan SKTP oleh sistem.
- 23 Februari 2026: SKTP mulai terpantau terbit bagi guru dengan data valid.
- 25–28 Februari 2026: Dana diprediksi mulai ditransfer secara bertahap ke rekening guru, sekitar 7 hari kerja setelah SKTP terbit.
Skema Baru TPG Tahun 2026
Mulai tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merencanakan perubahan skema pencairan TPG menjadi setiap bulan, tidak lagi per triwulan seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian dan kesejahteraan guru.
Pastikan Status Info GTK Valid
Guru diminta memastikan status pada Info GTK telah menunjukkan “Valid (Siap SKTP)” agar pencairan dapat segera diproses. Apabila status valid baru terpenuhi pada bulan berikutnya, maka pembayaran TPG bulan sebelumnya tetap akan diberikan secara kumulatif.
Besaran Tunjangan
- Guru ASN: Sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
- Guru Non-ASN bersertifikat pendidik: Sekitar Rp2.000.000 per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan tahapan yang telah berjalan, guru diharapkan secara berkala memantau Info GTK serta memastikan data Dapodik tetap mutakhir agar tidak mengalami keterlambatan pencairan. (SP)






