Swara Pendidikan (Sukmajaya, Depok) – Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Sukmajaya resmi menjalin kerja sama pendampingan hukum dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Profesor Gayus Lumbuun melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), dirangkai dengan penyuluhan hukum, Rabu (11/2/2026) di SDN Mekarjaya 11.
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan literasi serta pemahaman hukum para kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan, khususnya terkait tata kelola administrasi, keuangan, dan pengambilan kebijakan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam sesi penyuluhan, peserta menerima materi langsung dari tim LKBH Profesor Gayus Lumbuun terkait perlindungan hukum, pencegahan risiko pelanggaran administrasi, hingga mekanisme pendampingan apabila terjadi permasalahan hukum di lingkungan sekolah.
Ketua K3S Kecamatan Sukmajaya, Arif Suryadi, M.Pd, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum menjadi langkah strategis dan preventif bagi para pimpinan satuan pendidikan.
“Kegiatan ini sangat krusial sebagai upaya preventif dan edukatif agar kami, para kepala sekolah, dapat menjalankan administrasi serta manajemen sekolah dengan rasa aman dan sesuai koridor hukum. Kami berharap sinergi ini terus terjalin demi terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas,” kata Arif Suryadi.
Menurutnya, pemahaman hukum kini menjadi kebutuhan penting, mengingat kompleksitas tantangan yang dihadapi sekolah, mulai dari pengelolaan anggaran, pelaksanaan program, hingga pengambilan kebijakan yang berpotensi memiliki konsekuensi hukum.
“Kami, K3S Sukmajaya berharap terbentuk sistem pendampingan hukum yang jelas dan terstruktur sehingga kepala sekolah dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa rasa khawatir,” tutup Arif. (Amr)




