• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Friday, March 13, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

TPG 2026 Diperketat, Jumlah Siswa dalam Rombel Jadi Penentu Pencairan Tunjangan

by SWARA PENDIDIKAN
10 February 2026
in EDU INFO, Klik Pendidikan
0
TPG 2026 Diperketat, Jumlah Siswa dalam Rombel Jadi Penentu Pencairan Tunjangan

foto ilustrasi (dok.swara Pendidikan)

        

 

Swara Pendidikan (Depok)  – Pemerintah mulai memberlakukan pengetatan aturan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Februari 2026. Salah satu ketentuan utama yang menjadi perhatian adalah jumlah siswa dalam satu Rombongan Belajar (rombel) yang kini menjadi faktor penentu validitas beban kerja guru.

Kebijakan ini mengacu pada ketentuan teknis terbaru dalam Kepmendikdasmen RI Nomor 14 Tahun 2026, yang menegaskan bahwa jumlah peserta didik dalam rombel harus memenuhi batas minimal agar jam mengajar guru diakui sebagai beban kerja linier dan memenuhi syarat penerima TPG.

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 yang masih berlaku, jumlah peserta didik pada jenjang SD ditetapkan minimal 20 siswa dan maksimal 28 siswa per rombel. Sementara itu, untuk jenjang SMA/sederajat, jumlah peserta didik maksimal ditetapkan sebanyak 36 siswa per kelas.

BACA JUGA

Pusdatin Kemendikdasmen Hadirkan “Ruang Sekolah” untuk Permudah Pengelolaan Data Pendidikan

TPG Madrasah Cair Bertahap, Kemenag Targetkan Rampung Sebelum Idulfitri 2026

Begini Cara SDN 8 Suwawal Ubah Supervisi Guru Jadi Serba Digital

Benarkah Semua Guru Honorer Dapat Rp400 Ribu? Ini Faktanya

Selain itu, validitas pencairan TPG juga sangat bergantung pada kesesuaian data yang diinput dalam sistem Dapodik. Status valid atau tidaknya pada laman Info GTK akan terbaca berdasarkan data rombel dan jumlah siswa. Apabila jumlah siswa tidak memenuhi ketentuan atau terbaca nol dalam sistem, maka TPG berpotensi tidak dapat dicairkan.

Pada tahun 2026, pemerintah juga melakukan transformasi dalam mekanisme penyaluran TPG. Jika sebelumnya pencairan dilakukan setiap tiga bulan, mulai tahun ini tunjangan profesi akan disalurkan setiap bulan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru.

Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada Februari 2026 menjadi penanda dimulainya sistem pengelolaan kinerja guru yang lebih terintegrasi dengan layanan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan adanya kebijakan ini, sekolah dan operator diharapkan memastikan akurasi data rombel dan peserta didik di Dapodik agar hak guru atas Tunjangan Profesi dapat diproses dan dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku. (Gus JP)

 

 

BeritaTerkait

Pusdatin Kemendikdasmen Hadirkan “Ruang Sekolah” untuk Permudah Pengelolaan Data Pendidikan
EDU INFO

Pusdatin Kemendikdasmen Hadirkan “Ruang Sekolah” untuk Permudah Pengelolaan Data Pendidikan

12 March 2026
0
0

  Swara Pendidikan – Dalam upaya mendukung transformasi digital di...

Read more
TPG Madrasah Cair Bertahap, Kemenag Targetkan Rampung Sebelum Idulfitri 2026

TPG Madrasah Cair Bertahap, Kemenag Targetkan Rampung Sebelum Idulfitri 2026

7 March 2026
0
Begini Cara SDN 8 Suwawal Ubah Supervisi Guru Jadi Serba Digital

Begini Cara SDN 8 Suwawal Ubah Supervisi Guru Jadi Serba Digital

2 March 2026
0

Benarkah Semua Guru Honorer Dapat Rp400 Ribu? Ini Faktanya

2 March 2026
0

Libur Lebaran 2026 Lebih Panjang, Total 14 Hari untuk Siswa, Cek Tanggal Lengkapnya!

1 March 2026
0

Renja Disdik 2027: Ini Fokus Program Disdik Depok di Tahun 2027

27 February 2026
0
Next Post
PWI Depok dan Bapanas Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan

PWI Depok dan Bapanas Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id