Swara Pendidikan (Depok) – Pemerintah mulai memberlakukan pengetatan aturan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Februari 2026. Salah satu ketentuan utama yang menjadi perhatian adalah jumlah siswa dalam satu Rombongan Belajar (rombel) yang kini menjadi faktor penentu validitas beban kerja guru.
Kebijakan ini mengacu pada ketentuan teknis terbaru dalam Kepmendikdasmen RI Nomor 14 Tahun 2026, yang menegaskan bahwa jumlah peserta didik dalam rombel harus memenuhi batas minimal agar jam mengajar guru diakui sebagai beban kerja linier dan memenuhi syarat penerima TPG.
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 yang masih berlaku, jumlah peserta didik pada jenjang SD ditetapkan minimal 20 siswa dan maksimal 28 siswa per rombel. Sementara itu, untuk jenjang SMA/sederajat, jumlah peserta didik maksimal ditetapkan sebanyak 36 siswa per kelas.
Selain itu, validitas pencairan TPG juga sangat bergantung pada kesesuaian data yang diinput dalam sistem Dapodik. Status valid atau tidaknya pada laman Info GTK akan terbaca berdasarkan data rombel dan jumlah siswa. Apabila jumlah siswa tidak memenuhi ketentuan atau terbaca nol dalam sistem, maka TPG berpotensi tidak dapat dicairkan.
Pada tahun 2026, pemerintah juga melakukan transformasi dalam mekanisme penyaluran TPG. Jika sebelumnya pencairan dilakukan setiap tiga bulan, mulai tahun ini tunjangan profesi akan disalurkan setiap bulan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru.
Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada Februari 2026 menjadi penanda dimulainya sistem pengelolaan kinerja guru yang lebih terintegrasi dengan layanan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan adanya kebijakan ini, sekolah dan operator diharapkan memastikan akurasi data rombel dan peserta didik di Dapodik agar hak guru atas Tunjangan Profesi dapat diproses dan dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku. (Gus JP)




