ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Wednesday, March 11, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Jadi Acuan Standar Sarana dan Prasarana Sekolah

by SWARA PENDIDIKAN
15 February 2026
in NASIONAL, EDU INFO
0
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Jadi Acuan Standar Sarana dan Prasarana Sekolah
        

 

Swara Pendidikan (Jakarta) – Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 sebagai pedoman nasional dalam pemenuhan standar sarana dan prasarana bagi SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Regulasi ini ditandatangani di Jakarta pada 28 Juni 2007 oleh Menteri Pendidikan Nasional saat itu, Bambang Sudibyo.

Peraturan tersebut menjadi bagian dari implementasi Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Melalui kebijakan ini, pemerintah menetapkan kriteria minimum yang harus dipenuhi satuan pendidikan dalam menyediakan fasilitas belajar yang layak, aman, dan sehat.

Dalam ketentuannya, Permendiknas 24/2007 mengatur standar lahan sekolah berdasarkan jumlah rombongan belajar dan jumlah peserta didik. Lahan sekolah diwajibkan berada di lokasi yang aman dari potensi bahaya, tidak berada di sempadan sungai atau jalur kereta api, serta memiliki status hukum yang jelas dan sesuai rencana tata ruang wilayah.

BACA JUGA

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Jepara

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang hingga 24 Maret, Segera Daftarkan Diri!

TPG Madrasah Cair Bertahap, Kemenag Targetkan Rampung Sebelum Idulfitri 2026

Aturan Baru Pemerintah: Usia di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Main TikTok, Instagram, dan Facebook

Selain itu, regulasi ini juga menetapkan standar teknis bangunan sekolah. Koefisien dasar bangunan dibatasi maksimal 30 persen dari luas lahan, dengan ketentuan jarak bebas bangunan mengikuti peraturan daerah setempat. Bangunan sekolah maksimal tiga lantai dan harus memenuhi standar keselamatan konstruksi, termasuk ketahanan terhadap gempa serta sistem proteksi kebakaran.

Aspek kesehatan dan kenyamanan juga menjadi perhatian utama. Sekolah wajib menyediakan ventilasi dan pencahayaan yang memadai, sanitasi yang layak, serta instalasi listrik yang aman. Rasio luas lantai terhadap jumlah peserta didik turut diatur untuk memastikan ruang belajar tidak terlalu padat.

Melalui peraturan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjamin mutu lingkungan belajar di seluruh Indonesia. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 hingga kini menjadi rujukan penting bagi pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan dalam perencanaan, pembangunan, hingga pemeliharaan fasilitas sekolah agar sesuai standar nasional.

 

BeritaTerkait

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Jepara
NASIONAL

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Jepara

10 March 2026
0
0

  Swara Pendidikan | Jepara – Menteri Koordinator Bidang Pangan...

Read more
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang hingga 24 Maret, Segera Daftarkan Diri!

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang hingga 24 Maret, Segera Daftarkan Diri!

8 March 2026
0
TPG Madrasah Cair Bertahap, Kemenag Targetkan Rampung Sebelum Idulfitri 2026

TPG Madrasah Cair Bertahap, Kemenag Targetkan Rampung Sebelum Idulfitri 2026

7 March 2026
0

Aturan Baru Pemerintah: Usia di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Main TikTok, Instagram, dan Facebook

6 March 2026
0

Begini Cara SDN 8 Suwawal Ubah Supervisi Guru Jadi Serba Digital

2 March 2026
0

Kemnaker Siapkan 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi 2026 Batch 1 untuk Lulusan 2023–2025

2 March 2026
0
Next Post
Siswa SDN Duren Seribu 01 Tarhib Ramadan Keliling Kampung

Siswa SDN Duren Seribu 01 Tarhib Ramadan Keliling Kampung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id