Swara Pendidikan (Jakarta) – Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 sebagai pedoman nasional dalam pemenuhan standar sarana dan prasarana bagi SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Regulasi ini ditandatangani di Jakarta pada 28 Juni 2007 oleh Menteri Pendidikan Nasional saat itu, Bambang Sudibyo.
Peraturan tersebut menjadi bagian dari implementasi Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Melalui kebijakan ini, pemerintah menetapkan kriteria minimum yang harus dipenuhi satuan pendidikan dalam menyediakan fasilitas belajar yang layak, aman, dan sehat.
Dalam ketentuannya, Permendiknas 24/2007 mengatur standar lahan sekolah berdasarkan jumlah rombongan belajar dan jumlah peserta didik. Lahan sekolah diwajibkan berada di lokasi yang aman dari potensi bahaya, tidak berada di sempadan sungai atau jalur kereta api, serta memiliki status hukum yang jelas dan sesuai rencana tata ruang wilayah.
Selain itu, regulasi ini juga menetapkan standar teknis bangunan sekolah. Koefisien dasar bangunan dibatasi maksimal 30 persen dari luas lahan, dengan ketentuan jarak bebas bangunan mengikuti peraturan daerah setempat. Bangunan sekolah maksimal tiga lantai dan harus memenuhi standar keselamatan konstruksi, termasuk ketahanan terhadap gempa serta sistem proteksi kebakaran.
Aspek kesehatan dan kenyamanan juga menjadi perhatian utama. Sekolah wajib menyediakan ventilasi dan pencahayaan yang memadai, sanitasi yang layak, serta instalasi listrik yang aman. Rasio luas lantai terhadap jumlah peserta didik turut diatur untuk memastikan ruang belajar tidak terlalu padat.
Melalui peraturan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjamin mutu lingkungan belajar di seluruh Indonesia. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 hingga kini menjadi rujukan penting bagi pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan dalam perencanaan, pembangunan, hingga pemeliharaan fasilitas sekolah agar sesuai standar nasional.




