ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Wednesday, March 11, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Permendikdasmen 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan Baru Pengelolaan Dana BOS dan BOSP

by SWARA PENDIDIKAN
13 February 2026
in NASIONAL, EDU INFO, Info Pendidikan
0
Permendikdasmen 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan Baru Pengelolaan Dana BOS dan BOSP

Permendikdasmen-8-2026

        

 

Swara Pendidikan (Jakarta) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola dana operasional agar lebih tepat sasaran, transparan, serta berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.

Permendik tersebut mengatur pengelolaan Dana BOSP untuk mendukung akses dan kualitas pendidikan bagi seluruh peserta didik, memastikan penggunaan dana secara efektif dan efisien, serta memberikan afirmasi bagi satuan pendidikan di daerah khusus.

Dana BOSP terdiri atas tiga program utama, yakni Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang SD hingga SMA/SMK dan SLB, serta BOP Kesetaraan untuk program Paket A, B, dan C. Setiap program memiliki tiga kategori, yaitu reguler untuk operasional rutin, kinerja bagi satuan pendidikan berprestasi, serta afirmasi untuk wilayah dengan kondisi khusus.

BACA JUGA

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Jepara

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang hingga 24 Maret, Segera Daftarkan Diri!

TPG Madrasah Cair Bertahap, Kemenag Targetkan Rampung Sebelum Idulfitri 2026

Aturan Baru Pemerintah: Usia di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Main TikTok, Instagram, dan Facebook

Dalam pengelolaannya, satuan pendidikan diwajibkan menerapkan prinsip fleksibel sesuai kebutuhan, efektif dan efisien, akuntabel, serta transparan kepada pemangku kepentingan.

Adapun syarat penerima dana antara lain memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), data yang valid dan diperbarui dalam Dapodik paling lambat 31 Agustus, memiliki izin operasional, serta rekening atas nama satuan pendidikan. Khusus BOS Kinerja, sekolah harus memiliki prestasi minimal tingkat provinsi atau masuk dalam 10 persen satuan pendidikan dengan capaian terbaik berdasarkan Rapor Pendidikan. Sementara BOS Afirmasi diperuntukkan bagi sekolah di daerah khusus.

Besaran dana dihitung berdasarkan jumlah peserta didik sesuai data Dapodik dan satuan biaya per daerah. Untuk sekolah kecil di daerah khusus, pemerintah menetapkan perhitungan minimal setara 60 peserta didik agar operasional pendidikan tetap berjalan optimal.

Penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening satuan pendidikan yang sesuai dengan data Dapodik. Pemerintah juga dapat menunda atau menghentikan penyaluran apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaannya.

Dalam pemanfaatannya, Dana BOS dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, administrasi sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan listrik dan internet, pengembangan kompetensi guru, penguatan perpustakaan, penyediaan media pembelajaran digital, serta pembayaran honor tenaga non-ASN sesuai ketentuan.

Regulasi ini juga menetapkan batasan penggunaan, antara lain minimal 10 persen untuk pengadaan buku atau penguatan perpustakaan, maksimal 20 persen untuk pemeliharaan sarana prasarana, serta batas pembayaran honor maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.

Secara umum, kebijakan terbaru ini menekankan peningkatan kualitas pembelajaran melalui penguatan literasi, numerasi, dan digitalisasi pendidikan. Selain itu, peran data Dapodik dan capaian Rapor Pendidikan menjadi semakin penting sebagai dasar perencanaan dan evaluasi kinerja satuan pendidikan.

Melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, pemerintah berharap Dana BOSP tidak hanya mendukung operasional sekolah, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk mendorong transformasi dan pemerataan mutu pendidikan di seluruh Indonesia. (gus)

 

BeritaTerkait

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Jepara
NASIONAL

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Jepara

10 March 2026
0
0

  Swara Pendidikan | Jepara – Menteri Koordinator Bidang Pangan...

Read more
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang hingga 24 Maret, Segera Daftarkan Diri!

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang hingga 24 Maret, Segera Daftarkan Diri!

8 March 2026
0
TPG Madrasah Cair Bertahap, Kemenag Targetkan Rampung Sebelum Idulfitri 2026

TPG Madrasah Cair Bertahap, Kemenag Targetkan Rampung Sebelum Idulfitri 2026

7 March 2026
0

Aturan Baru Pemerintah: Usia di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Main TikTok, Instagram, dan Facebook

6 March 2026
0

Begini Cara SDN 8 Suwawal Ubah Supervisi Guru Jadi Serba Digital

2 March 2026
0

Kemnaker Siapkan 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi 2026 Batch 1 untuk Lulusan 2023–2025

2 March 2026
0
Next Post
Jumat Bersih Kelurahan Kedaung, Aparatur dan Warga Gotong Royong Tata Lingkungan

Jumat Bersih Kelurahan Kedaung, Aparatur dan Warga Gotong Royong Tata Lingkungan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id