Swara Pendidikan (Jakarta) – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan sebanyak 630.000 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru madrasah swasta pada tahun 2026. Usulan ini menjadi angin segar bagi ratusan ribu guru madrasah di seluruh Indonesia yang selama ini mengabdi di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi para guru madrasah swasta yang sebelumnya disampaikan melalui aksi damai oleh Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGM Indonesia) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam aksi tersebut, para guru menyuarakan harapan agar pemerintah memberikan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik madrasah swasta.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa usulan formasi ini akan menggunakan mekanisme afirmasi. Skema tersebut dirancang khusus untuk memfasilitasi pengangkatan guru madrasah swasta menjadi ASN PPPK dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan keterdataan dalam sistem Kemenag.
Menurutnya, formasi ini diprioritaskan bagi guru madrasah swasta yang aktif mengajar dan telah terdaftar dalam basis data resmi Kemenag. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kualitas sumber daya manusia pendidikan Islam sekaligus memberikan kepastian karier bagi para guru yang selama ini berstatus non-ASN.
Selain pengusulan formasi PPPK, Kemenag juga menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sebelumnya sempat tertunda. Upaya ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi guru madrasah.
Meski masih dalam tahap usulan, apabila disetujui pemerintah pusat, pendaftaran PPPK diperkirakan akan dibuka sekitar pertengahan tahun 2026 melalui portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Para guru madrasah swasta diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kemenag dan BKN terkait perkembangan kebijakan tersebut.
Jika terealisasi, usulan 630.000 formasi ini akan menjadi salah satu langkah terbesar dalam sejarah penguatan tenaga pendidik madrasah swasta di Indonesia.**
Konten ini dilindungi. Dilarang menyalin atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi artikel untuk akun media sosial komersil atau kepentingan komersial lainnya tanpa izin tertulis dari Redaksi.



