ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Thursday, March 12, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Tiga Menteri Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Ramadan 1447 H/2026 M, Ini Jadwal dan Ketentuannya

by SWARA PENDIDIKAN
15 February 2026
in NASIONAL
0
Tiga Menteri Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Ramadan 1447 H/2026 M, Ini Jadwal dan Ketentuannya
        

 

Swara Pendidikan (Jakarta)  — Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut ditandatangani oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada 13 Februari 2026 di Jakarta.

Surat Edaran Bersama Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ ini mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan hingga setelah Hari Raya Idulfitri 2026, guna memastikan proses pendidikan tetap berjalan optimal sekaligus mendukung penguatan karakter dan spiritual peserta didik.

 

BACA JUGA

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Jepara

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang hingga 24 Maret, Segera Daftarkan Diri!

TPG Madrasah Cair Bertahap, Kemenag Targetkan Rampung Sebelum Idulfitri 2026

Aturan Baru Pemerintah: Usia di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Main TikTok, Instagram, dan Facebook

Pembelajaran Mandiri di Awal Ramadan

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah atau madrasah.

Pemerintah menegaskan bahwa pembelajaran mandiri tidak boleh membebani murid dengan pekerjaan rumah atau proyek berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar maupun penggunaan gawai dan internet secara intensif. Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, dan dapat dikerjakan bersama keluarga, seperti jurnal atau buku saku Ramadan.

 

Pembelajaran di Sekolah dan Penguatan Karakter

Kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, satuan pendidikan anak usia dini, dan satuan pendidikan keagamaan kembali dilaksanakan pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026.

Selama periode tersebut, selain kegiatan belajar mengajar reguler, satuan pendidikan diharapkan menyelenggarakan aktivitas yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.

Bagi murid beragama Islam, dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, murid non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti PJOK dan kepanduan, serta memperkuat asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar peserta didik selama Ramadan.

 

Jadwal Libur Idulfitri 2026

Libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah ditetapkan pada:

  • 16–20 Maret 2026
  • 23–27 Maret 2026

Selama masa libur, murid diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.

Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan akan dimulai kembali pada 30 Maret 2026.

 

Peran Orang Tua dan Pemerintah Daerah

Surat edaran ini juga menekankan peran penting orang tua dalam mendampingi anak selama pembelajaran mandiri di rumah. Orang tua diharapkan menumbuhkan kebiasaan positif, memperkuat literasi dan numerasi, serta mengatur penggunaan gawai dengan bijak melalui pembatasan waktu layar dan pendampingan akses internet.

Selain itu, orang tua diminta melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, serta praktik pernikahan usia dini.

Pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama juga diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadan serta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di wilayah masing-masing.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus memperkuat pendidikan karakter dan spiritual peserta didik selama bulan suci Ramadan.

Surat Edaran Bersama ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia dan diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama Ramadan dan Idulfitri 2026. (Red)

 

BeritaTerkait

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Jepara
NASIONAL

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Jepara

10 March 2026
0
0

  Swara Pendidikan | Jepara – Menteri Koordinator Bidang Pangan...

Read more
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang hingga 24 Maret, Segera Daftarkan Diri!

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang hingga 24 Maret, Segera Daftarkan Diri!

8 March 2026
0
TPG Madrasah Cair Bertahap, Kemenag Targetkan Rampung Sebelum Idulfitri 2026

TPG Madrasah Cair Bertahap, Kemenag Targetkan Rampung Sebelum Idulfitri 2026

7 March 2026
0

Aturan Baru Pemerintah: Usia di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Main TikTok, Instagram, dan Facebook

6 March 2026
0

Kemnaker Siapkan 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi 2026 Batch 1 untuk Lulusan 2023–2025

2 March 2026
0

Kemenag Buka Suara Soal Penundaan TPG Madrasah, Ini Tiga Fakta Krusial yang Harus Diketahui Guru

2 March 2026
0
Next Post
164 Siswa SMK Bina Mandiri Kelas XII Ikuti Ujian Praktik

164 Siswa SMK Bina Mandiri Kelas XII Ikuti Ujian Praktik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id