Swara Pendidikan (Jakarta) – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional menjelang Hari Raya.
Anggaran tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp49,9 triliun. Kenaikan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak aparatur negara terpenuhi sekaligus mendukung perputaran ekonomi di masyarakat.
Menteri KeuanganPurbaya menargetkan pencairan THR dapat mulai disalurkan pada awal Ramadan 2026. Percepatan penyaluran ini diharapkan mampu membantu kebutuhan pegawai dan keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Alokasi dana Rp55 triliun tersebut mencakup pembayaran bagi PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan. Dengan cakupan penerima yang luas, kebijakan ini diharapkan memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa percepatan pencairan THR bertujuan untuk menjaga konsumsi domestik serta mengantisipasi lonjakan kebutuhan menjelang hari raya. Ketentuan teknis dan jadwal resmi pencairan biasanya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan mendekati waktu pembayaran.
Masyarakat dan para penerima diimbau untuk memantau pengumuman resmi melalui kanal informasi pemerintah, termasuk situs resmi Kementerian Keuangan, guna memperoleh kepastian jadwal dan mekanisme pencairan. (red)




