Oleh: Dr. H. Bambang Sutopo, SEI, MM
(Ketua BP3 DPD PKS Kota Depok dan Anggota DPRD Kota Depok)
Swara Pendidikan — Wacana mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada), baik secara langsung oleh rakyat maupun melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kembali mengemuka dalam diskursus nasional. Isu ini perlu disikapi secara jernih, objektif, dan berlandaskan konstitusi, bukan direduksi menjadi pertentangan hitam-putih antara demokratis dan tidak demokratis.
Sebagai kader partai politik sekaligus pelaku dan saksi sejarah demokrasi lokal di Kota Depok, saya memandang bahwa perdebatan pilkada harus ditempatkan dalam kerangka besar penguatan sistem pemerintahan daerah serta peningkatan kualitas tata kelola demokrasi.
Pengalaman Historis Pilkada Melalui DPRD
Saya pernah menjadi Anggota DPRD Kota Depok periode 1999–2004 dan terlibat langsung dalam proses pemilihan Wali Kota Depok pertama yang dilakukan melalui DPRD. Pada masa tersebut, mekanisme pemilihan tidak langsung berhasil melahirkan Wali Kota Depok Drs. H. Badrul Kamal, MM dan Wakil Wali Kota H. Yus Ruswandi.
Pemilihan tersebut berlangsung sah secara hukum, konstitusional, dan dapat diterima secara politik oleh masyarakat sesuai dengan konteks demokrasi pada masanya. Fakta ini menunjukkan bahwa pilkada melalui DPRD bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Evaluasi Dua Dekade Pilkada Langsung
Setelah lebih dari 20 tahun pelaksanaan pilkada langsung, muncul kembali wacana nasional untuk mengevaluasi mekanisme tersebut. Wacana ini lahir bukan tanpa alasan, melainkan sebagai respons atas berbagai persoalan yang menyertai praktik pilkada langsung, seperti tingginya biaya politik, menguatnya pragmatisme elektoral, polarisasi sosial di tingkat akar rumput, hingga beban fiskal daerah yang tidak ringan.
Evaluasi ini penting agar demokrasi tidak hanya berhenti pada prosedur pemungutan suara, tetapi juga menghasilkan pemerintahan daerah yang efektif, stabil, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Perspektif Konstitusi dan Sikap PKS
Secara konstitusional, tidak terdapat larangan atas pelaksanaan pilkada baik secara langsung maupun tidak langsung melalui DPRD. Keduanya memiliki dasar hukum dan dapat dikategorikan demokratis selama diatur dengan undang-undang serta dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Pandangan ini sejalan dengan pernyataan Juru Bicara DPP PKS, Pipin Sopian, yang menegaskan bahwa PKS memandang sistem pemilihan kepala daerah harus dilihat dari aspek konstitusionalitas, efektivitas pemerintahan, serta kebermanfaatannya bagi rakyat. PKS menilai bahwa mekanisme pilkada melalui DPRD tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kemunduran demokrasi, selama tetap menjamin prinsip keterwakilan, akuntabilitas, dan kontrol publik.
Pilkada Berbeda dengan Pilpres
Perlu ditegaskan bahwa pilkada memiliki karakter yang berbeda dengan pemilihan presiden. Dalam konstitusi, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara tegas diperintahkan untuk dilakukan secara langsung oleh rakyat. Ketentuan ini tidak secara eksplisit diberlakukan pada pemilihan kepala daerah.
Oleh karena itu, mekanisme pilkada tidak dapat disamakan secara mutlak dengan pilpres. Negara memiliki ruang kebijakan untuk menentukan model pilkada yang paling sesuai dengan kebutuhan pemerintahan daerah.
Penguatan Checks and Balances di Daerah
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan daerah, pilkada melalui DPRD justru berpotensi memperkuat fungsi kontrol dan pengawasan terhadap kepala daerah. Hubungan antara DPRD dan kepala daerah dapat menjadi lebih seimbang (checks and balances), karena DPRD tidak hanya berperan sebagai pengawas pasif, tetapi juga sebagai institusi politik yang ikut bertanggung jawab atas kualitas kepemimpinan daerah.
Melalui DPRD, aspirasi masyarakat tetap tersalurkan secara konstitusional. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi representasi, legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dengan mekanisme yang tepat, transparan, serta melibatkan partisipasi publik, DPRD dapat menjadi saluran agregasi kepentingan masyarakat secara lebih terstruktur dan berkelanjutan, tidak terbatas pada momentum lima tahunan.
Dalam konteks ini, demokrasi tidak berhenti di bilik suara, melainkan berlanjut dalam proses pengawasan kebijakan, pengendalian kekuasaan, serta keberpihakan pada kepentingan publik sepanjang masa jabatan kepala daerah.
Demokrasi Substantif untuk Daerah
Sebagai Ketua BP3 DPD PKS Kota Depok, saya memandang demokrasi secara substantif, bukan semata-mata prosedural. Wacana pilkada langsung maupun melalui DPRD harus dibuka sebagai ruang evaluasi dan ijtihad kebangsaan untuk menghadirkan sistem pemerintahan daerah yang lebih efektif, berintegritas, dan berpihak pada rakyat.
Apapun model pilkada yang dipilih ke depan, tujuan utamanya haruslah melahirkan kepemimpinan daerah yang amanah, mampu bekerja sama secara sehat dengan DPRD, serta benar-benar menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.**




