ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Wednesday, June 17, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Mulai 2026, Pemerintah Upayakan Pencairan TPG Guru Secara Bulanan

by SWARA PENDIDIKAN
11 January 2026
in INFO GURU, NASIONAL
0
Mulai 2026, Pemerintah Upayakan Pencairan TPG Guru Secara Bulanan

Gambar Ilustrasi

 

Swara Pendidikan (Nasional) — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengupayakan perubahan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai tahun 2026. Skema yang selama ini dicairkan secara triwulan direncanakan beralih menjadi pencairan setiap bulan.

Kebijakan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian arus pendapatan rutin bagi guru, sekaligus meningkatkan transparansi serta kemudahan pemantauan penyaluran tunjangan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pemerintah sedang mengupayakan agar TPG dapat ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026. Menurutnya, mekanisme bulanan dinilai lebih adaptif terhadap kebutuhan guru dan sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan yang akuntabel.

BACA JUGA

PGRI Kota Depok Gelar Bimtek KTA Digital dan Bentuk PSLCC untuk Pengembangan Kompetensi Guru

Kemendikdasmen Instruksikan Sekolah Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

SPMB 2026: Anak Usia 6 Tahun Tetap Bisa Daftar SD

Pemerintah Jamin Nasib 237 Ribu Guru Non-ASN, Tetap Aktif hingga 2026

Meski sebelumnya terdapat ketentuan teknis penyaluran TPG bagi guru ASN yang diatur dalam regulasi Kemendikdasmen, perkembangan kebijakan terbaru menekankan adanya transisi ke sistem pencairan bulanan. Perubahan ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan, baik oleh pemerintah maupun oleh guru penerima tunjangan.

Dalam pelaksanaannya, proses validasi data tetap menjadi syarat utama pencairan TPG. Guru diwajibkan memastikan keakuratan data melalui sistem Info GTK. Untuk tahun anggaran 2026, proses validasi data dijadwalkan mulai dilakukan pada Februari 2026.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa perubahan skema pencairan ini tidak memengaruhi besaran tunjangan yang diterima guru. Total nominal TPG dalam satu tahun tetap setara dengan satu kali gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku. Perbedaan hanya terletak pada pola distribusi, dari pencairan per tiga bulan menjadi pencairan rutin setiap bulan.

Guru dapat memantau secara mandiri status validasi data dan pencairan TPG melalui portal resmi Info GTK Kemendikdasmen. Pemerintah mengimbau para guru untuk secara berkala mengecek data kepegawaian dan sertifikasi guna menghindari kendala dalam proses penyaluran.

Rencana penerapan skema bulanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian kesejahteraan guru serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas profesional pendidik di seluruh daerah.**

Konten ini dilindungi. Dilarang menyalin atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi artikel untuk akun media sosial komersial atau kepentingan komersial lainnya tanpa izin tertulis dari Redaksi.
👁️ Pembaca: 9

BeritaTerkait

Mendikdasmen Respons Kekhawatiran Guru Non-ASN Jelang 2027
NASIONAL

Mendikdasmen Respons Kekhawatiran Guru Non-ASN Jelang 2027

7 May 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Jakarta) – Kebijakan berakhirnya masa penugasan guru...

Read more
SE Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Guru Non-ASN Tetap Bekerja dan Digaji hingga Akhir 2026

SE Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Guru Non-ASN Tetap Bekerja dan Digaji hingga Akhir 2026

6 May 2026
0
Krisis Guru, Kemendikdasmen Ajukan 400 Ribu CASN 2026

Krisis Guru, Kemendikdasmen Ajukan 400 Ribu CASN 2026

2 May 2026
0

Kompetensi Jadi Kunci, Wamenaker: Dunia Kerja Tak Lagi Hanya Andalkan Ijazah

23 April 2026
0

Siswa Bully Guru, Abdul Mu’ti: Jangan Sampai Terulang!

21 April 2026
0

Di Balik Rencana Apartemen Buruh Purwakarta, Menteri Ara Ungkap Hal Penting Ini

14 April 2026
0
Next Post
Banyak Guru Mengeluh TPG 2026 Terlambat Cair, Ini Penjelasannya

Banyak Guru Mengeluh TPG 2026 Terlambat Cair, Ini Penjelasannya

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id