• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Friday, February 20, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Kabar Baik untuk Guru: Mulai 2026, TPG Disalurkan Setiap Bulan, Insentif Non-ASN Naik

by SWARA PENDIDIKAN
17 February 2026
in NASIONAL, INFO GURU
0
Kabar Baik untuk Guru: Mulai 2026, TPG Disalurkan Setiap Bulan, Insentif Non-ASN Naik

Foto. ilustrasi. dok.Swara Pendidikan

        

 

Swara Pendidikan – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merencanakan perubahan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari sistem triwulanan menjadi bulanan yang mulai berlaku efektif pada Januari 2026.

Selain perubahan mekanisme penyaluran TPG, pemerintah juga meningkatkan bantuan insentif bagi guru non-ASN. Mulai tahun 2026, besaran insentif naik dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan guru.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian arus kas bagi guru setiap bulan, sehingga kesejahteraan lebih terjamin dan tidak perlu lagi menunggu pencairan setiap tiga bulan seperti sebelumnya.

BACA JUGA

Tiga Menteri Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Ramadan 1447 H/2026 M, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Pemerintah Alokasikan Rp55 Triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri Tahun 2026

Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Jadi Acuan Standar Sarana dan Prasarana Sekolah

630.000 Formasi PPPK Guru Madrasah Swasta Diusulkan 2026, Kemenag Siapkan Skema Afirmasi

Dalam skema baru tersebut, proses validasi data dilakukan secara rutin setiap bulan melalui sistem Info GTK. Batas penarikan data (cut-off) dari Dapodik ditetapkan setiap tanggal 15, kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi dan validasi oleh sistem pada tanggal 16 hingga 20 setiap bulannya.

Selanjutnya, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan diterbitkan secara bulanan sesuai hasil validasi data. Sebagai contoh, pencairan TPG untuk periode Februari 2026 direncanakan mulai disalurkan pada akhir Februari atau paling lambat awal Maret.

Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa implementasi sistem baru ini masih dalam tahap transisi. Beberapa daerah kemungkinan masih melakukan penyesuaian administratif. Oleh karena itu, ketepatan dan validitas data pada aplikasi Dapodik menjadi faktor utama yang menentukan kelancaran proses pembayaran.

Kemendikdasmen mengimbau seluruh guru untuk memastikan data pribadi, kepegawaian, dan beban mengajar telah valid serta tersinkronisasi di Dapodik sebelum tanggal 15 setiap bulan melalui portal Info GTK. Langkah ini penting agar tunjangan dapat diproses dan dicairkan tepat waktu.

Dengan sistem penyaluran yang lebih rutin dan terjadwal, pemerintah berharap pengelolaan keuangan guru menjadi lebih stabil serta mendukung peningkatan kinerja dan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan. (SP)

Swara Pendidikan
Konten ini dilindungi. Dilarang menyalin atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi artikel untuk akun media sosial komersil atau kepentingan komersial lainnya tanpa izin tertulis dari Redaksi.
Dilihat 0

BeritaTerkait

Tiga Menteri Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Ramadan 1447 H/2026 M, Ini Jadwal dan Ketentuannya
NASIONAL

Tiga Menteri Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Ramadan 1447 H/2026 M, Ini Jadwal dan Ketentuannya

by SWARA PENDIDIKAN
15 February 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Jakarta)  — Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran...

Read more
Pemerintah Alokasikan Rp55 Triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri Tahun 2026

Pemerintah Alokasikan Rp55 Triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri Tahun 2026

15 February 2026
0
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Jadi Acuan Standar Sarana dan Prasarana Sekolah

Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Jadi Acuan Standar Sarana dan Prasarana Sekolah

15 February 2026
0

630.000 Formasi PPPK Guru Madrasah Swasta Diusulkan 2026, Kemenag Siapkan Skema Afirmasi

15 February 2026
0

Pelatihan Vokasi Ramah Inklusi, Kemnaker Dorong Lansia dan Disabilitas Produktif di Padang

14 February 2026
0

Permendikdasmen 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan Baru Pengelolaan Dana BOS dan BOSP

13 February 2026
0

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id