Swara Pendidikan – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merencanakan perubahan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari sistem triwulanan menjadi bulanan yang mulai berlaku efektif pada Januari 2026.
Selain perubahan mekanisme penyaluran TPG, pemerintah juga meningkatkan bantuan insentif bagi guru non-ASN. Mulai tahun 2026, besaran insentif naik dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan guru.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian arus kas bagi guru setiap bulan, sehingga kesejahteraan lebih terjamin dan tidak perlu lagi menunggu pencairan setiap tiga bulan seperti sebelumnya.
Dalam skema baru tersebut, proses validasi data dilakukan secara rutin setiap bulan melalui sistem Info GTK. Batas penarikan data (cut-off) dari Dapodik ditetapkan setiap tanggal 15, kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi dan validasi oleh sistem pada tanggal 16 hingga 20 setiap bulannya.
Selanjutnya, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan diterbitkan secara bulanan sesuai hasil validasi data. Sebagai contoh, pencairan TPG untuk periode Februari 2026 direncanakan mulai disalurkan pada akhir Februari atau paling lambat awal Maret.
Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa implementasi sistem baru ini masih dalam tahap transisi. Beberapa daerah kemungkinan masih melakukan penyesuaian administratif. Oleh karena itu, ketepatan dan validitas data pada aplikasi Dapodik menjadi faktor utama yang menentukan kelancaran proses pembayaran.
Kemendikdasmen mengimbau seluruh guru untuk memastikan data pribadi, kepegawaian, dan beban mengajar telah valid serta tersinkronisasi di Dapodik sebelum tanggal 15 setiap bulan melalui portal Info GTK. Langkah ini penting agar tunjangan dapat diproses dan dicairkan tepat waktu.
Dengan sistem penyaluran yang lebih rutin dan terjadwal, pemerintah berharap pengelolaan keuangan guru menjadi lebih stabil serta mendukung peningkatan kinerja dan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan. (SP)
Konten ini dilindungi. Dilarang menyalin atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi artikel untuk akun media sosial komersil atau kepentingan komersial lainnya tanpa izin tertulis dari Redaksi.



