Swara Pendidikan.co.id (JAKARTA) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) meluncurkan program Sekolah Penggerak. Program ini diharapkan akan mampu mempercepat upaya peningkatan mutu pendidikan di seluruh daerah.
Dalam konferensi daring di Jakarta, Senin (1/2/2021) dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori, mewakili Mendagri serta Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, Program Sekolah Penggerak merupakan katalis untuk mewujudkan visi reformasi pendidikan Indonesia yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik melalui enam Profil Pelajar Pancasila.
“Program ini dirancang sebagai upaya untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, bergotong royong, dan berkebinekaan global,” jelas Mendikbud Nadiem Makarim.
Secara umum jelasnya, Program Sekolah Penggerak terfokus pada pengembangan SDM sekolah, mulai dari siswa, guru, sampai kepala sekolah.
Kualitas siswa diukur melalui pencapaian hasil belajar di atas level yang diharapkan dengan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan.
“Melalui pembelajaran yang berpusat pada murid, kita akan ciptakan perencanaan program dan anggaran yang berbasis pada refleksi diri, refleksi guru, sehingga terjadi perbaikan pada pembelajaran dan sekolah melakukan pengimbasan,” kata Mendikbud.
Dikatakan, program Sekolah Penggerak memiliki ciri khas terintegrasi dengan seluruh ekosistem sekolah. Program itu bukan mengutamakan peningkatan fasilitas seperti ruang kelas atau laptop, melainkan lebih menekankan pendampingan dalam proses belajar mengajar.
“Fokusnya bukan pada sarana fisik, tapi perubahan proses pembelajaran, bagaimana interaksi antara murid dan guru, guru dan guru, serta kepala sekolah dan guru,” ujarnya.
Selain itu, program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya.
“Jadi program ini bukan untuk memilih sekolah favorit atau sekolah unggulan, melainkan untuk mendorong transformasi sekolah negeri dan swasta untuk bergerak satu hingga dua tahap lebih maju,” jelasnya.
Program Sekolah Penggerak sebagai penyempurnaan transformasi sekolah sebelumnya
Program Sekolah Penggerak merupakan kolaborasi antara Kemendikbud dengan pemerintah daerah di mana komitmen Pemda menjadi kunci utama. Intervensi yang dilakukan akan diterapkan secara holistik, mulai dari SDM sekolah, pembelajaran, perencanaan, digitalisasi, dan pendampingan pemerintah daerah.
Ruang lingkup Program Sekolah Penggerak mencakup seluruh kategori sekolah, baik negeri dan swasta; dan pendampingan akan dilakukan selama tiga tahun ajaran kemudian sekolah melanjutkan upaya transformasi secara mandiri.
Tujuan besar program ini adalah kemudian terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia dapat menjadi sekolah penggerak.
“Dalam sekolah penggerak, tidak ada yang namanya sekolah unggulan, tidak ada yang mengubah input, tetapi mengubah proses pembelajaran dan meningkatkan kapasitas SDM,” tutur Mendikbud.
Program Sekolah Penggerak terdiri dari lima intervensi yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan, diantaranya,
1) Pendampingan konsultatif dan asimetris, dengan pendampingan konsultatif dan asimetris, Kemendikbud melalui unit pelaksana teknis (UPT) di masing masing provinsi akan memberikan pendampingan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam perencanaan Program Sekolah Penggerak. Kemudian, UPT Kemendikbud di masing-masing provinsi akan memberikan pendampingan kepada pemda selama implementasi program. Seperti memfasilitasi pemda dalam melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait hingga mencarikan solusi jika terjadi kendala di lapangan.
(2) Melakukan penguatan terhadap SDM sekolah yang melibatkan kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, dan guru. Bentuk penguatan tersebut meliputi pelatihan dan pendampingan intensif (coaching one to one) dengan pelatih ahli yang disediakan oleh Kemendikbud.
(3) Melakukan pembelajaran dengan paradigma baru yakni merancang pembelajaran berdasarkan prinsip yang terdiferensiasi sehingga setiap siswa belajar sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya.
(4) Menitikberatkan pada manajemen berbasis sekolah di mana yang dilakukan berdasarkan refleksi diri satuan pendidikan.
(5) Digitalisasi sekolah yaitu penggunaan berbagai platform digital yang mengurangi kompleksitas, meningkatkan efisiensi, menambah inspirasi, dan pendekatan yang disesuaikan.
Program ini akan dilakukan secara bertahap dan terintegrasi sehingga seluruh ekosistem sekolah di Indonesia akan menjadi Sekolah Penggerak.
Nadiem memaparkan, target sekolah penggerak pada 2021-2022 akan melibatkan 2.500 sekolah di 111 kabupaten/kota dan 34 provinsi. Lalu ada 10 ribu sekolah di 250 kabupaten/kota seluruh provinsi pada 2022-2023.
Lalu pada 2023-2024, kita akan libatkan 20 ribu satuan pendidikan di 34 provinsi dan 514 kab/kota. diharapkan ada 20 ribu sekolah penggerak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Selanjutnya sampai 100 persen, semua sekolah sudah menjadi sekolah penggerak,” paparnya.
Anggaran program ini nantinya berasal dari APBN yang ada di Kemendikbud dan APBD dari setiap pemda yang mengikuti program. Jumlah sekolah, guru, dan kepala sekolah juga akan menentukan besaran anggaran yang dibutuhkan setiap daerah tersebut.
Kemendagri dan DPR RI Dukung Program Sekolah Penggerak
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Muhammad Hudori mewakili Mendagri menyampaikan dukungannya. Kemendagri juga menyampaikan arahannya.
1) Pemda segera memahami konsep program Sekolah Penggerak secara menyeluruh;
2) Membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut untuk mendukung program Sekolah Penggerak berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan Kemendikbud;
3) Dinas terkait segera memetakan kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan program Sekolah Penggerak;
4) Tidak merotasi kepala sekolah, guru, dan SDM lainnya selama minimal empat tahun (khusus untuk sekolah negeri) di Sekolah Penggerak. “Ini perlu kolaborasi, pembinaan dan pengawasan di tingkat pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengapresiasi dan mendukung gagasan serta inisiasi Kemendikbud terkait program Sekolah Penggerak.
DPR juga mendorong dibentuknya tim dan pelibatan seluruh anggota masyarakat agar target Sekolah Penggerak dipahami dengan komprehensif oleh seluruh pihak yang terlibat.
Selain itu, komunikasi dan kolaborasi efektif termasuk dinas pendidikan di seluruh Indonesia juga harus dilakukan.
“Semua celah yang bisa menunda efektivitas pelaksanaan program Sekolah Penggerak harus segera ditutup dengan membuat aturan yang melekat pada semua pihak,” tandasnya.
Berikut jadwal pendaftaran Program Sekolah Penggerak untuk kepala sekolah semua jenjang mulai dari PAUD (5-6 tahun), SD, SMP, SMA, SLB. Serta Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak 2021.
Rekruitmen Kepala Sekolah
- Informasi rekrutmen Kepala Sekolah Program Sekolah Penggerak (25 Januari – 6 Maret 2021)
- Seleksi Tahap 1 (1 Februari – 6 Maret 2021)
- Seleksi Tahap 1 : Tes Bakat Skolastik (8 Maret – 10 Maret 2021)
- Verifikasi dan Validasi Data serta Penilaian Seleksi Tahap 1 (1 Maret – 14 Maret 2021)
- Pengumuman hasil seleksi tahap 1 dan penjadwalan seleksi tahap 2 (15 Maret – 21 Maret 2021)
- Seleksi Tahap 2 (22 Maret – 9 April 2021)
- Keputusan Bersama Kemdikbud dan Pemda atas hasil seleksi (19 April – 26 April 2021)
- Pengumuman dan Penetapan Sekolah Pelaksana Program Sekolah Penggerak (30 April 2021)
Rekruitmen Pelatih Ahli
- Informasi rekrutmen Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak (25 Januari – 13 Maret 2021)
- Seleksi Tahap 1: Pendaftaran (1 Maret – 24 April 2021)
- Verifikasi dan Validai Data serta Penilaian Seleksi Tahap 1 (1 April – 27 April 2021)
- Seleksi Tahap 1 : Tes Bakat Skolastik (3 Mei – 5 Mei 2021)
- Penilaian Seleksi Tahap 1 (27 Mei – 29 Mei 2021)
- Pengumuman hasil seleksi tahap 1 dan penjadwalan seleksi tahap 2 (31 Mei 2021)
- Seleksi Tahap 2 (7 Juni – 26 Juni 2021)
- Proses data hasil seleksi tahap 2 (5 Juli – 10 Juli 2021)
- Pengumuman dan Penetapan Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak (12 Juli 2021)
Syarat peserta Sekolah Penggerak:
- Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas.
- Terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
- Membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan benar bertugas pada sekolah dengan jangka waktu sisa masa tugas sebagai kepala sekolah, dari yayasan/ badan perkumpulan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif jika dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap II.
- Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
- Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria seleksi antara lain:
- Memiliki tujuan/misi yang akan dicapai.
- Memiliki kompetensi kepemimpinan pembelajaran.
- Memiliki kemampuan mendampingi (coaching) atau mentoring.
- Memiliki kemampuan membangun kerja sama.
- Berorientasi pada pembelajaran.
- Memiliki kematangan etika.
Untuk informasi pendaftaran bisa dilihat di https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/pendaftaran-sekolah-penggerak/
Sumber : Kemendikbud.go.id
Editor : Agus