Swara Pendidikan (Depok) – Kasus dugaan pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh oknum anggota DPRD Kota Depok terus bergulir. Peristiwa tersebut mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan yang bersangkutan menyalakan rokok di lingkungan Balai Kota Depok.
Menindaklanjuti hal itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok bersama Satuan Tugas (Satgas) KTR menggelar rapat pada Senin (4/5/2026). Hasilnya, pihak terkait memastikan akan segera memanggil anggota DPRD Kota Depok, Siswanto untuk dimintai klarifikasi.
Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori, menyampaikan bahwa langkah awal yang akan diambil adalah memberikan teguran sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) KTR.
“Hasil rapat memutuskan akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, diawali dengan teguran lisan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Dinkes bersama Satgas KTR juga akan memperkuat pengawasan dengan menggelar rapat koordinasi tingkat kota pada 13 Mei 2026. Tak hanya itu, inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Balai Kota Depok juga akan segera dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan KTR.
Devi menegaskan bahwa aturan KTR telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut, masyarakat juga memiliki peran aktif dalam pengawasan, seperti memberikan teguran kepada pelanggar, melaporkan kepada pihak berwenang, hingga turut menyosialisasikan pentingnya kawasan bebas rokok.
Adapun sanksi bagi pelanggaran KTR cukup tegas. Perokok di area terlarang dapat dikenai pidana kurungan maksimal tiga hari atau denda hingga Rp1 juta. Sementara itu, pengelola kawasan yang tidak menjalankan aturan dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat. Siswanto sebelumnya juga telah memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan (BKD) pada 30 April 2026 untuk memberikan klarifikasi. Ia mengakui perbuatannya sebagai bentuk kekhilafan dan menyebut kejadian tersebut terjadi secara spontan usai menjalani wawancara.
Meski demikian, langkah pemanggilan oleh BKD menunjukkan bahwa persoalan ini mendapat perhatian serius. Pasalnya, sebagai anggota Komisi D yang membidangi kesehatan dan pendidikan, tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan keteladanan dalam penegakan aturan KTR.
Sebagai informasi, kawasan Balai Kota Depok merupakan salah satu area yang wajib menerapkan KTR, selain rumah sakit, puskesmas, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, meminta agar kasus ini disikapi secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Alangkah baiknya yang bersangkutan datang ke Dinkes, menyampaikan permohonan maaf, serta memenuhi sanksi sesuai aturan. Ini bisa menjadi contoh baik bahwa penegakan hukum berlaku untuk semua,” tandasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya kedisiplinan dalam menaati aturan, terutama bagi pejabat publik yang menjadi panutan di tengah masyarakat. (Gus JP)
























