Swarapendidikan (Jepara) – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Jepara memastikan kesiapan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa jenjang SD, SMP, dan kesetaraan. Program yang mengacu pada Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 ini diproyeksikan menjadi instrumen pemetaan kualitas pendidikan sekaligus penentu dalam seleksi jalur prestasi.
Kepala Disdikpora Jepara, Ratib Zaini melalui Wuriyanto, menjelaskan bahwa TKA merupakan kegiatan pengukuran capaian akademik siswa secara objektif pada mata pelajaran tertentu.
Pelaksanaan TKA di Jepara tahun ini dilakukan sepenuhnya secara daring (online) berbasis komputer. Untuk mengatasi keterbatasan infrastruktur di sejumlah sekolah, diterapkan sistem pembagian gelombang dan sesi.
“Meskipun sarana komputer terbatas, sekolah tetap bisa melaksanakan secara mandiri dengan sistem bergantian. Hasil verifikasi kami menunjukkan jenjang SMP sudah 100 persen siap, begitu juga dengan SD,” terang Wuriyanto saat ditemui, Selasa (14/4/2026).
Tes ini difokuskan pada dua mata pelajaran inti, yakni Matematika dan Bahasa Indonesia. Pelaksanaan TKA tahun ini juga diintegrasikan dengan Asesmen Nasional (AN). Dalam jadwal dua hari, siswa akan mengerjakan satu mata pelajaran TKA yang dipadukan dengan instrumen Survei Karakter atau Survei Lingkungan Belajar.
Berbeda dengan Ujian Nasional (UN) di masa lalu, TKA bersifat pilihan. Orang tua siswa memiliki kewenangan untuk mengizinkan atau tidak anaknya mengikuti tes melalui surat pernyataan resmi. Meski demikian, tingkat partisipasi siswa di Jepara tergolong sangat tinggi.
“Kami tidak melakukan paksaan, namun memberikan pemahaman bahwa TKA adalah kesempatan berharga untuk evaluasi diri. Berdasarkan data kami, tingkat partisipasi siswa di Jepara mencapai lebih dari 99 persen,” tambahnya.
Urgensi TKA juga terlihat dalam kontribusinya pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP. Dalam draf juknis yang tengah dikonsultasikan, nilai TKA direncanakan menjadi komponen utama pada jalur prestasi, dengan rincian:
- Nilai TKA: 50 persen
- Nilai rapor (kelas 4–6): 30 persen
- Sertifikat kejuaraan: 20 persen
Meski demikian, jalur lain seperti domisili, mutasi, dan afirmasi tetap diberlakukan sesuai ketentuan melalui keputusan bupati.
Menutup keterangannya, Disdikpora Jepara mengimbau seluruh ekosistem sekolah—mulai dari kepala sekolah, proktor, hingga pengawas—untuk menciptakan suasana ujian yang kondusif.
“Sesuai tagline ‘Jujur Gembira’, kami harap sekolah dapat menciptakan kondisi agar siswa tidak tertekan, baik dalam persiapan maupun pelaksanaan. TKA harus menjadi ajang pembuktian kemampuan akademik yang jujur, namun tetap dijalankan dengan perasaan gembira,” pungkasnya. (Andrie Once)




