ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Wednesday, November 19, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025: Jalan Baru bagi PNS dan PPPK Menjadi Kepala Sekolah Tanpa Status Guru Penggerak

by SWARA PENDIDIKAN
6 June 2025
in BERITA UTAMA, INFO GURU, Klik Pendidikan, NASIONAL
0
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025: Jalan Baru bagi PNS dan PPPK Menjadi Kepala Sekolah Tanpa Status Guru Penggerak

Permendikdasmen No 7 tahun 2025

          

Swara Pendidikan (Depok) — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi yang mulai berlaku sejak 8 Mei 2025 ini menandai perubahan besar dalam sistem pengangkatan kepala sekolah di Indonesia, dengan tidak lagi mewajibkan calon kepala sekolah berasal dari kalangan guru penggerak.

Kebijakan ini memperluas peluang bagi guru-guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjabat kepala sekolah, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan terbaru ini.

Persyaratan Umum Calon Kepala Sekolah

Beberapa poin utama yang tercantum dalam Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, antara lain:

  1. Kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV).

  2. Memiliki sertifikat pendidik.

  3. PNS minimal berpangkat Penata (III/c), sedangkan PPPK minimal Guru Ahli Pertama dengan masa kerja minimal 8 tahun.

  4. Predikat kinerja minimal “Baik” selama 2 tahun terakhir.

  5. Pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan atau organisasi pendidikan.

  6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat serta tidak menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.

  7. Berusia maksimal 56 tahun pada saat pengangkatan.

  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah sesuai kebutuhan daerah melalui pakta integritas.

Proses Penugasan Kepala Sekolah

Pemerintah daerah wajib melakukan pemetaan kebutuhan kepala sekolah untuk jangka waktu empat tahun ke depan. Mekanisme seleksi tetap dilakukan secara ketat dengan mengedepankan kompetensi, integritas, dan rekam jejak profesional calon kepala sekolah.

BACA JUGA

Majelis Taklim Assufa Siap Berkompetisi di Festival Hadroh dan Marawis SMP-SMK Islamiyah Serua

BRI BO Bogor Dewi Sartika Gelar Roadshow Campus Hiring di Empat Lokasi

Disdikpora Jepara Tegas Larang Komersialisasi di Sekolah, K3S Minta Aturan Dijalankan Secara Konsisten

PGRI Bojongsari Meriahkan HUT ke-80 dengan Lomba Paduan Suara Antar-Ranting

Pencabutan Peraturan Sebelumnya

Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 juga secara resmi mencabut tiga peraturan terdahulu, yakni:

  • Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021

  • Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022

  • Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024

Dengan pencabutan tersebut, seluruh kebijakan pengangkatan kepala sekolah kini mengacu secara penuh pada aturan yang terbaru.

Fleksibilitas Baru, Tantangan Baru

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif untuk mengatasi kekosongan jabatan kepala sekolah di berbagai daerah yang belum memiliki cukup guru penggerak. Namun demikian, sejumlah pakar pendidikan menekankan pentingnya menjaga kualitas kepemimpinan sekolah melalui seleksi yang transparan dan objektif.

“Penghapusan syarat guru penggerak bukan berarti menurunkan standar. Ini justru membuka ruang untuk lebih banyak guru berintegritas dan kompeten untuk berkontribusi memimpin sekolah,” ujar seorang praktisi pendidikan di Jakarta.

Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, diharapkan sistem manajemen kepala sekolah akan semakin adaptif terhadap tantangan daerah dan tetap berpijak pada kualitas sumber daya pendidikan. **

Link Unduh Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Editor: Gus JP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 253

BeritaTerkait

Majelis Taklim Assufa Siap Berkompetisi di Festival Hadroh dan Marawis SMP-SMK Islamiyah Serua
Depok

Majelis Taklim Assufa Siap Berkompetisi di Festival Hadroh dan Marawis SMP-SMK Islamiyah Serua

by SWARA PENDIDIKAN
19 November 2025
0
0

Swara Pendidikan (Bojongsari, Depok) – Majelis Taklim Assufa dari Serua,...

Read more
BRI BO Bogor Dewi Sartika Gelar Roadshow Campus Hiring di Empat Lokasi

BRI BO Bogor Dewi Sartika Gelar Roadshow Campus Hiring di Empat Lokasi

19 November 2025
0
Disdikpora Jepara Tegas Larang Komersialisasi di Sekolah, K3S Minta Aturan Dijalankan Secara Konsisten

Disdikpora Jepara Tegas Larang Komersialisasi di Sekolah, K3S Minta Aturan Dijalankan Secara Konsisten

18 November 2025
0

PGRI Bojongsari Meriahkan HUT ke-80 dengan Lomba Paduan Suara Antar-Ranting

18 November 2025
0

Ainul Mahfudz, SE., MM Terpilih Secara Aklamasi dalam Konfercab GP Ansor Jepara

18 November 2025
0

Masrukin: Guru Butuh Perlindungan Hukum untuk Mendidik Tanpa Rasa Takut

18 November 2025
0
Next Post
SMPN 16 Depok Gelar Kelulusan Sederhana, 325 Siswa Lulus 100 Persen

SMPN 16 Depok Gelar Kelulusan Sederhana, 325 Siswa Lulus 100 Persen

ADVERTISEMENT
https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In