Swara Pendidikan (Depok) — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi yang mulai berlaku sejak 8 Mei 2025 ini menandai perubahan besar dalam sistem pengangkatan kepala sekolah di Indonesia, dengan tidak lagi mewajibkan calon kepala sekolah berasal dari kalangan guru penggerak.
Kebijakan ini memperluas peluang bagi guru-guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjabat kepala sekolah, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan terbaru ini.
Persyaratan Umum Calon Kepala Sekolah
Beberapa poin utama yang tercantum dalam Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, antara lain:
-
Kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV).
-
Memiliki sertifikat pendidik.
-
PNS minimal berpangkat Penata (III/c), sedangkan PPPK minimal Guru Ahli Pertama dengan masa kerja minimal 8 tahun.
-
Predikat kinerja minimal “Baik” selama 2 tahun terakhir.
-
Pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan atau organisasi pendidikan.
-
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat serta tidak menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.
-
Berusia maksimal 56 tahun pada saat pengangkatan.
-
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah sesuai kebutuhan daerah melalui pakta integritas.
Proses Penugasan Kepala Sekolah
Pemerintah daerah wajib melakukan pemetaan kebutuhan kepala sekolah untuk jangka waktu empat tahun ke depan. Mekanisme seleksi tetap dilakukan secara ketat dengan mengedepankan kompetensi, integritas, dan rekam jejak profesional calon kepala sekolah.
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 juga secara resmi mencabut tiga peraturan terdahulu, yakni:
-
Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021
-
Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022
-
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024
Dengan pencabutan tersebut, seluruh kebijakan pengangkatan kepala sekolah kini mengacu secara penuh pada aturan yang terbaru.
Fleksibilitas Baru, Tantangan Baru
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif untuk mengatasi kekosongan jabatan kepala sekolah di berbagai daerah yang belum memiliki cukup guru penggerak. Namun demikian, sejumlah pakar pendidikan menekankan pentingnya menjaga kualitas kepemimpinan sekolah melalui seleksi yang transparan dan objektif.
“Penghapusan syarat guru penggerak bukan berarti menurunkan standar. Ini justru membuka ruang untuk lebih banyak guru berintegritas dan kompeten untuk berkontribusi memimpin sekolah,” ujar seorang praktisi pendidikan di Jakarta.
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, diharapkan sistem manajemen kepala sekolah akan semakin adaptif terhadap tantangan daerah dan tetap berpijak pada kualitas sumber daya pendidikan. **
Link Unduh Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
Editor: Gus JP




