• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Sunday, May 17, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025: Jalan Baru bagi PNS dan PPPK Menjadi Kepala Sekolah Tanpa Status Guru Penggerak

by SWARA PENDIDIKAN
6 June 2025
in BERITA UTAMA, INFO GURU, Klik Pendidikan, NASIONAL
0
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025: Jalan Baru bagi PNS dan PPPK Menjadi Kepala Sekolah Tanpa Status Guru Penggerak

Permendikdasmen No 7 tahun 2025

29
SHARES
476
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Swara Pendidikan (Depok) — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi yang mulai berlaku sejak 8 Mei 2025 ini menandai perubahan besar dalam sistem pengangkatan kepala sekolah di Indonesia, dengan tidak lagi mewajibkan calon kepala sekolah berasal dari kalangan guru penggerak.

Kebijakan ini memperluas peluang bagi guru-guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjabat kepala sekolah, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan terbaru ini.

Persyaratan Umum Calon Kepala Sekolah

Beberapa poin utama yang tercantum dalam Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, antara lain:

  1. Kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV).

  2. Memiliki sertifikat pendidik.

  3. PNS minimal berpangkat Penata (III/c), sedangkan PPPK minimal Guru Ahli Pertama dengan masa kerja minimal 8 tahun.

  4. Predikat kinerja minimal “Baik” selama 2 tahun terakhir.

  5. Pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan atau organisasi pendidikan.

  6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat serta tidak menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.

  7. Berusia maksimal 56 tahun pada saat pengangkatan.

  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah sesuai kebutuhan daerah melalui pakta integritas.

Proses Penugasan Kepala Sekolah

Pemerintah daerah wajib melakukan pemetaan kebutuhan kepala sekolah untuk jangka waktu empat tahun ke depan. Mekanisme seleksi tetap dilakukan secara ketat dengan mengedepankan kompetensi, integritas, dan rekam jejak profesional calon kepala sekolah.

BACA JUGA

Yayasan Rawamangun Mendidik Gelar Bedah Buku Andre Donas di PDS HB Jassin, Fadli Zon Jadi Keynote Speaker

Guru Tak Cukup Mengajar: Kini Ada Pelatihan Terapi Mental Khusus untuk Guru

Ukuran dan Warna Tak Sesuai Pesanan, Konsumen Mengaku Kecewa Dengan Jesyc Apparel, Bekasi

Perantara Kasih Gelar Dream Day 2026, Relawan Bisa Ikut Gratis dengan Syarat Ini

Pencabutan Peraturan Sebelumnya

Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 juga secara resmi mencabut tiga peraturan terdahulu, yakni:

  • Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021

  • Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022

  • Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024

Dengan pencabutan tersebut, seluruh kebijakan pengangkatan kepala sekolah kini mengacu secara penuh pada aturan yang terbaru.

Fleksibilitas Baru, Tantangan Baru

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif untuk mengatasi kekosongan jabatan kepala sekolah di berbagai daerah yang belum memiliki cukup guru penggerak. Namun demikian, sejumlah pakar pendidikan menekankan pentingnya menjaga kualitas kepemimpinan sekolah melalui seleksi yang transparan dan objektif.

“Penghapusan syarat guru penggerak bukan berarti menurunkan standar. Ini justru membuka ruang untuk lebih banyak guru berintegritas dan kompeten untuk berkontribusi memimpin sekolah,” ujar seorang praktisi pendidikan di Jakarta.

Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, diharapkan sistem manajemen kepala sekolah akan semakin adaptif terhadap tantangan daerah dan tetap berpijak pada kualitas sumber daya pendidikan. **

Link Unduh Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Editor: Gus JP

Share12Tweet7SendShare

BeritaTerkait

Perantara Kasih Indonesia, Dari Depok Menebar Kepedulian untuk Sesama
Depok

Perantara Kasih Indonesia, Dari Depok Menebar Kepedulian untuk Sesama

15 May 2026
0
4

  Swara Pendidikan (Depok) - Perantara Kasih Indonesia terus menunjukkan...

Read more
Lahir di Tengah Pandemi, GOWESIN DEPOK Jadi Wadah Kebersamaan Pecinta Sepeda

Lahir di Tengah Pandemi, GOWESIN DEPOK Jadi Wadah Kebersamaan Pecinta Sepeda

15 May 2026
34
28 Siswa SMK Berlaga di LKS TJKT Kota Depok 2026. Ini Jawaranya

28 Siswa SMK Berlaga di LKS TJKT Kota Depok 2026. Ini Jawaranya

14 May 2026
96
Catat! Pendaftaran SPMB 2026 Jenjang SD – SMA Segera Dibuka, Ini Syarat, Jalur Pendaftaran, dan Kuotanya

Catat! Pendaftaran SPMB 2026 Jenjang SD – SMA Segera Dibuka, Ini Syarat, Jalur Pendaftaran, dan Kuotanya

13 May 2026
434
Disdik Depok Larang Wisuda dan Study Tour, Sekolah Wajib Jalankan 9 Program Jabar

Disdik Depok Larang Wisuda dan Study Tour, Sekolah Wajib Jalankan 9 Program Jabar

13 May 2026
381
Disdik Umumkan Juara OSN Tingkat Kota Depok 2026, Ini Daftar Pemenangnya

Disdik Umumkan Juara OSN Tingkat Kota Depok 2026, Ini Daftar Pemenangnya

13 May 2026
210
Next Post
SMPN 16 Depok Gelar Kelulusan Sederhana, 325 Siswa Lulus 100 Persen

SMPN 16 Depok Gelar Kelulusan Sederhana, 325 Siswa Lulus 100 Persen

SMK Perbas – 14
Sumarno – 20
pkb – 19
siti – 21
Lego – 12
https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id