ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Friday, October 3, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Menristek Tetapkan Aturan Terbaru Pendidikan Profesi Guru (PPG). Begini Ketentuannya

by SWARA PENDIDIKAN
10 July 2024
in BERITA UTAMA, INFO GURU
0
Menristek Tetapkan Aturan Terbaru Pendidikan Profesi Guru (PPG). Begini Ketentuannya
          

Swara Pendidikan (Jakarta) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristek), Nadiem Makarim, pada 31 Mei 2024 resmi menetapkan aturan baru mengenai  Pendidikan Profesi Guru (PPG) melalui Permendikbudristek No 19 Tahun 2024. Pengganti Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Peraturan terbaru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas  pendidikan dan profesionalisme guru di Indonesia. Melalui pembelajaran yang terstruktur dan mandiri, guru akan terus berkembang dan mampu memberikan kontribusi yang lebih baik dalam  mendidik generasi penerus bangsa.

Pada Permendikbudristek baru, peserta PPG terdiri atas calon Guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan dan guru tertentu.

BACA JUGA

Cegah Gigi Rusak Sejak Dini, PDGI Depok Gelar Sosialisasi di Sekolah Dasar

MAN 1 Bogor Terima Kunjungan Delegasi Universiti Islam Selangor – Malaysia

Dadan Rustandi: Rehabilitasi SDN Mekarjaya 29 Senilai Rp1,9 Miliar Ditarget Rampung Desember 2025

Disdik Depok Tunjukkan Komitmen Inklusif Lewat Lomba Talenta Disabilitas

Adapun yang dimaksud guru tertentu adalah

  1. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
  2. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;
  3. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk guru penggerak serta guru PLPG
  4. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Iain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau
  5. Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.

Khusus calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan (PPG Prajabatan) persyaratannya adalah:

  1. warga Negara Indonesia;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
  4. memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  5. tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;
  6. belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan
  7. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif Iainnya.

Beradasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru, persyaratan Peserta PPG dari guru tertentu atau guru yang sudah menjabat (PPG Daljab) adalah sebagai berikut:

  1. warga Negara Indonesia;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
  4. mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  6. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif Iainnya.

Untuk diterima menjadi peserta PPG Dalam Jabatan, para guru tersebut tidak perlu lagi mengikuti tes tertulis dan wawancara pada seleksi penerimaan peserta PPG. ***

(Sumber :dikdasmen.kemdikbud.go.id)

Editor: Agus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 6,146

BeritaTerkait

Cegah Gigi Rusak Sejak Dini, PDGI Depok Gelar Sosialisasi di Sekolah Dasar
Klik Pendidikan

Cegah Gigi Rusak Sejak Dini, PDGI Depok Gelar Sosialisasi di Sekolah Dasar

by SWARA PENDIDIKAN
3 October 2025
0
0

Swara Pendidikan (Depok) — Suasana ceria terlihat di SDIT Uswatun...

Read more
MAN 1 Bogor Terima Kunjungan Delegasi Universiti Islam Selangor – Malaysia

MAN 1 Bogor Terima Kunjungan Delegasi Universiti Islam Selangor – Malaysia

2 October 2025
0
Dadan Rustandi: Rehabilitasi SDN Mekarjaya 29 Senilai Rp1,9 Miliar Ditarget Rampung Desember 2025

Dadan Rustandi: Rehabilitasi SDN Mekarjaya 29 Senilai Rp1,9 Miliar Ditarget Rampung Desember 2025

1 October 2025
0

Disdik Depok Tunjukkan Komitmen Inklusif Lewat Lomba Talenta Disabilitas

30 September 2025
0

Pesan Kabid SD di Maulid PGRI Kota Depok: Guru Miliki Tiga Amal Tak Terputus 

27 September 2025
0

Kabid Pembinaan SD: Monev BOSP Pastikan Dana BOS Digunakan Sesuai Aturan

18 September 2025
0
Next Post
UPTD SDN Pengasinan 01 Gelar Workshop dan Rapat Kerja Sekolah

UPTD SDN Pengasinan 01 Gelar Workshop dan Rapat Kerja Sekolah

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In