Menristek Tetapkan Aturan Terbaru Pendidikan Profesi Guru (PPG). Begini Ketentuannya

by Redaksi
1 Komentar 6718 Pembaca

Swara Pendidikan (Jakarta) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristek), Nadiem Makarim, pada 31 Mei 2024 resmi menetapkan aturan baru mengenai  Pendidikan Profesi Guru (PPG) melalui Permendikbudristek No 19 Tahun 2024. Pengganti Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Peraturan terbaru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas  pendidikan dan profesionalisme guru di Indonesia. Melalui pembelajaran yang terstruktur dan mandiri, guru akan terus berkembang dan mampu memberikan kontribusi yang lebih baik dalam  mendidik generasi penerus bangsa.

Pada Permendikbudristek baru, peserta PPG terdiri atas calon Guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan dan guru tertentu.

Adapun yang dimaksud guru tertentu adalah

  1. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
  2. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;
  3. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk guru penggerak serta guru PLPG
  4. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Iain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau
  5. Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.

Khusus calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan (PPG Prajabatan) persyaratannya adalah:

  1. warga Negara Indonesia;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
  4. memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  5. tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;
  6. belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan
  7. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif Iainnya.

Beradasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru, persyaratan Peserta PPG dari guru tertentu atau guru yang sudah menjabat (PPG Daljab) adalah sebagai berikut:

  1. warga Negara Indonesia;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
  4. mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  6. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif Iainnya.

Untuk diterima menjadi peserta PPG Dalam Jabatan, para guru tersebut tidak perlu lagi mengikuti tes tertulis dan wawancara pada seleksi penerimaan peserta PPG. ***

(Sumber :dikdasmen.kemdikbud.go.id)

Editor: Agus

Baca juga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel & foto di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi!!

1 Komentar

Anonymous 10/07/2024 - 1:53 pm

Dee

Reply