• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Saturday, June 6, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Menristek Tetapkan Aturan Terbaru Pendidikan Profesi Guru (PPG). Begini Ketentuannya

by SWARA PENDIDIKAN
10 July 2024
in BERITA UTAMA, INFO GURU
0
Menristek Tetapkan Aturan Terbaru Pendidikan Profesi Guru (PPG). Begini Ketentuannya

Swara Pendidikan (Jakarta) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristek), Nadiem Makarim, pada 31 Mei 2024 resmi menetapkan aturan baru mengenai  Pendidikan Profesi Guru (PPG) melalui Permendikbudristek No 19 Tahun 2024. Pengganti Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Peraturan terbaru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas  pendidikan dan profesionalisme guru di Indonesia. Melalui pembelajaran yang terstruktur dan mandiri, guru akan terus berkembang dan mampu memberikan kontribusi yang lebih baik dalam  mendidik generasi penerus bangsa.

Pada Permendikbudristek baru, peserta PPG terdiri atas calon Guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan dan guru tertentu.

BACA JUGA

DPRD Depok Gelar Audiensi, SPMB dan Tata Kelola Pendidikan Jadi Fokus Pembahasan

Aat Surya Safaat: Pers Tak Akan Bertahan di Era Digital Tanpa Wartawan yang Kompeten

Tambah Sekolah Negeri Baru, SMKN 5 Depok Buka SPMB 2026/2027

PGRI Kota Depok Gelar Bimtek KTA Digital dan Bentuk PSLCC untuk Pengembangan Kompetensi Guru

Adapun yang dimaksud guru tertentu adalah

  1. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
  2. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;
  3. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk guru penggerak serta guru PLPG
  4. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Iain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau
  5. Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.

Khusus calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan (PPG Prajabatan) persyaratannya adalah:

  1. warga Negara Indonesia;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
  4. memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  5. tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;
  6. belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan
  7. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif Iainnya.

Beradasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru, persyaratan Peserta PPG dari guru tertentu atau guru yang sudah menjabat (PPG Daljab) adalah sebagai berikut:

  1. warga Negara Indonesia;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
  4. mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  6. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif Iainnya.

Untuk diterima menjadi peserta PPG Dalam Jabatan, para guru tersebut tidak perlu lagi mengikuti tes tertulis dan wawancara pada seleksi penerimaan peserta PPG. ***

(Sumber :dikdasmen.kemdikbud.go.id)

Editor: Agus

BeritaTerkait

Madrasah Al Ma’arif Al Islamiah Singapura Kembali Kunjungi SMPIT-SMAIT Fajar Ilahi Bengkong
KABAR DAERAH

Madrasah Al Ma’arif Al Islamiah Singapura Kembali Kunjungi SMPIT-SMAIT Fajar Ilahi Bengkong

4 June 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Batam)  – SMPIT-SMAIT Fajar Ilahi Bengkong, Kota...

Read more
RSUI Luncurkan New Center of Excellence, Perkuat Layanan Unggulan

RSUI Luncurkan New Center of Excellence, Perkuat Layanan Unggulan

4 June 2026
0
Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru, Sekolah Double Shift Bakal Dihapus Bertahap

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru, Sekolah Double Shift Bakal Dihapus Bertahap

3 June 2026
0

Kemendikdasmen Terbitkan Juknis Baru, Penambahan Siswa dan Rombel Diawasi Ketat

3 June 2026
0

Peringati HJB ke-544 di Malasari, Bupati Bogor Ungkap Sejarah dan Potensi Wilayah

3 June 2026
0

Perubahan Kuota Jelang Pengumuman, Ada Apa dengan SPMB 2026 Kota Depok?

3 June 2026
0
Next Post
UPTD SDN Pengasinan 01 Gelar Workshop dan Rapat Kerja Sekolah

UPTD SDN Pengasinan 01 Gelar Workshop dan Rapat Kerja Sekolah

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id