
Swara Pendidikan (Balaikota, Depok) – Dinas Pendidikan Kota Depok melalui bidang PAUD Dikmas bekerjasama dengan Pokja Bunda PAUD Kota Depok menggelar acara bimbingan teknis (Bimtek) BOP PAUD.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 4 hari, Selasa-Jumat (21-24 Februari 2023) diikuti 874 Lembaga PAUD dan 57 Lembaga Kesetaraan secara online dan ofline dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Sutarno, SE, MM. di Aula Lantai 10 Gedung Baleka II, Selasa (21/02/23).
Dalam sambutan pembukaan, Sekdis Pendidikan, Sutarno, SE, MM menyampaikan adanya perubahan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Permendikbud nomor 63 tahun 2022 terkait pengelolaan dana BOS atau BOSP.
Dikesempatan itu, Sutarno juga mengingatkan BOP PAUD dan Kesetaraan harus dikelola dengan baik, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana juknis BOP PAUD dan Kesetaraan sesuai Permendikbud nomor 63 tahun 2022.
“BOP PAUD dan Kesetaraan terpantau secara Online oleh Kemendikbudristek pada aplikasi BOP Salur, sehingga apabila terdapat pembelanjaan/pembiayaan yang tidak sesuai dengan juknis secara otomatis terpantau oleh Kemendikbudristek,” ujar Sekdis Pendidikan mengingatkan.
Karena itu, lanjutnya. Lembaga PAUD dan Kesetaraan perlu meningkatkan kapasitas pengelolaan BOP agar penggunaannya benar sesuai juknis, lebih efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Untuk itulah Bimtek ini digelar, tujuannya agar seluruh lembaga yang ada di Satuan Pendidikan dapat memahami kekurangan-kekurangan di 2022 kemarin, sehingga ditahun ini bisa lebih ditingkatkan,” jelas Sutarno.
kepada Kepala PAUD dan kesetaraan, Sekdis Pendidikan meminta untuk memperhatikan empat poin dalam pengelolaan BOSP PAUD sesuai dengan juknis Permendikbud nomor 63 tahun 2022.
Pertama, efektif. Memperhatikan pada kebutuhan prioritas, tetapi tetap mengacu kepada juknis yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud. Kedua, efisien. Ketiga, akuntabel.
“Pengelolaan dana BOPS harus bisa dan mampu dipertanggungjawabkan. Baik itu pertanggungjawaban dalam perencanaannya, dalam pelaksanaannya, maupun dalam pelaporannya. Sehingga perencanaan menjadi tepat dan efektif, pelaksanaannya sesuai dengan juknis, dan pelaporannya sesuai dan tepat waktu,” ujar Sutarno mengingatkan.
“Kenapa saya perlu ingatkan dan sampaikan. Karena dalam pengelolaan BOSP apabila di dalam pelaporan penggunaan melebihi waktu yang telah tetapkan, otomatis akan mempengaruhi kucuran dana berikutnya dari Kementerian. Jadi dua hal selalu saya ingatkan. Benar dan tepat. Benar sesuai dengan aturan, tepat sesuai dengan waktu. Tentunya mengacu kepada juknis yang telah ditetapkan,” tandasnya.
yang keempat, atau terakhir, lanjut Sekdis Pendidikan. Adalah transparan. Artinya dana yang kita dapat, harus transparan, sehingga ketika itu ditanya oleh pemangku kepentingan, kita bisa uraikan pengalokasiannya.
“Jadi mohon diperhatikan betul karena dalam penggunaan anggaran, ada beberapa jenis belanja barang atau jasa, ada belanja modal yang menggunakan siplah sesuai juknis yang ada di kementerian. Jadi ikuti juknis yang sudah ada sesuai arahan dari kementerian,” pungkasnya. (gus)