Swara Pendidikan (Jakarta) — Sebanyak 98.036 guru binaan Kementerian Agama (Kemenag) mengikuti Uji Pengetahuan (UP) dalam rangka Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Dalam Jabatan Batch 4 Tahun 2025/2026. Ujian dilaksanakan secara serentak pada 21–22 Februari 2026.
Peserta yang dinyatakan eligible terdiri dari guru madrasah dan guru pendidikan agama di berbagai satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Pelaksanaan ujian ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses sertifikasi guru melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, proses ini bertujuan memastikan guru memiliki kompetensi profesional yang memadai dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.
“Ujian ini merupakan bagian dari upaya menjaga standar kompetensi guru agar mampu memberikan layanan pendidikan terbaik,” ujarnya.
Uji Pengetahuan dilaksanakan secara daring berbasis domisili, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi masing-masing. Skema ini diterapkan untuk memperluas akses sekaligus memudahkan partisipasi guru di berbagai daerah.
Guru yang dinyatakan lulus UKMPPG dan memperoleh sertifikat pendidik berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan. Sementara itu, guru non-ASN berhak menerima tunjangan sebesar Rp2.000.000 per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan UKMPPG Dalam Jabatan Batch 4 ini menjadi langkah strategis Kemenag dalam mempercepat proses sertifikasi guru. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memperkuat kualitas pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi tenaga pendidik. (SP)






