ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Wednesday, June 17, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Yayasan dan Pers Komunitas

by SWARA PENDIDIKAN
12 June 2020
in Opini
0
Yayasan dan Pers Komunitas

Kamsul Hasan

Catatan Bung Kamsul Hasan*

Swara Pendidikan.co.id – Apakah  yayasan sebuah masjid boleh mengelola media ? ‘Kami mengelola media kampus, apakah dapat perlindungan dari UU Pers ?”

Begitu antara lain pertanyaan sejumlah teman. Mereka ada yang sudah mengelola media komunitas. Sebagian lainnya baru menjajaki untuk membuatnya.

Sejarah pers Indonesia pada era awal orde baru, melalui UU No. 11 tahun 1966 Jo. UU No. 4 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pers memang mengenal SIT dan STT.

BACA JUGA

Masyarakat Betawi di Era Global City: Menilik Pandangan H. Haikal S., SH

SPMB SMP Negeri Kota Depok 2026: Ada Apa dengan Kuota Jalur Inklusi?

Memperkuat Tata Kelola RSSG: Revisi Perwal dan Sanksi Harus Sejalan

Cacat Hukum Perwal Depok Nomor 16 Tahun 2025 tentang RSSG: Potensi Timbulkan Masalah Hukum

Nah, Surat Tanda Terdaftar (STT) itulah sebagai izin penerbitan komunitas. Berbeda dengan Surat Izin Terbit (SIT) yang dikeluarkan untuk perusahaan pers umum.

Sejak UU tersebut direvisi oleh UU No. 21 tahun 1982 tentang Pers yang dikenal adalah Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), SIT dan STT tidak berlaku lagi.

Reformasi mengubah kebijakan politik dan komunikasi, SIUPP tidak dikenal lagi. Pasal 9 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, mengatakan “Setiap warga negara dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.”

Perusahaan pers dimaksud ayat (1) oleh ayat (2) ditegaskan pers nasional harus berbadan hukum Indonesia, berupa PT, yayasan atau koperasi.

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 9 ayat (2) ini tidak berdiri sendiri namun terkait dengan ketentuan umum pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 2.

Itu artinya media komunitas baik yang dikelola mahasiswa atau organisasi keagamaan, bila produknya ingin disebut pers harus mematuhi aturan di atas.

Pilihan paling tepat memang yayasan, namun tidak boleh berada di bawah yayasan yang mengelola tempat ibadah atau yayasan pendidikan / kampus.

Kenapa ? Pasal 1 angka 2 melarang perusahaan pers bercampur dengan kegiatan lain. Jadi yayasan sosial masjid, harus membuat yayasan baru lagi khusus mengelola pers.

Begitu juga media kampus bila ingin diakui sebagai produk pers harus dibuat badan hukum tersendiri agar memenuhi persyaratan UU Pers.

Apakah medianya masih boleh terbit ? Tidak ada larangan apalagi bila membaca Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945.

Namun bila bersengketa yang digunakan bukan prosedur UU Pers tetapi UU lainnya. Pembatasan ini diatur Pasal 28J UUD 1945, di ujung kemerdekaan seseorang terdapat kemerdekaan orang lain. ***

 

Kamsul Hasan, Mantan Ketua PWI Jaya. Beliau juga aktif sebagai tenaga ahli di Dewan Pers dan beberapa kementerian khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Juga sebagai Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat serta tenaga pengajar di sejumlah

Konten ini dilindungi. Dilarang menyalin atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi artikel untuk akun media sosial komersial atau kepentingan komersial lainnya tanpa izin tertulis dari Redaksi.
👁️ Pembaca: 10

BeritaTerkait

Mengevaluasi RSSG Depok 2025: Antara Niat Baik, Celah Refund, dan Tanda Tanya Data
Opini

Mengevaluasi RSSG Depok 2025: Antara Niat Baik, Celah Refund, dan Tanda Tanya Data

10 May 2026
0
0

Oleh : Eman Sutriadi/Pimpinan Umum Swara Pendidikan

Read more
Anak SD Sudah Ikut Bimbel: Pendidikan atau Kompetisi?

Anak SD Sudah Ikut Bimbel: Pendidikan atau Kompetisi?

8 May 2026
0
27 Tahun Kota Depok: Anak Dijepit Dua Kegagalan. SMPN Sesak, RSSG Tak Bermutu?

27 Tahun Kota Depok: Anak Dijepit Dua Kegagalan. SMPN Sesak, RSSG Tak Bermutu?

7 May 2026
0

Tanpa Keteladanan, Transformasi Pendidikan dengan 3M, Hanya Slogan

5 May 2026
0

27 Tahun Kota Depok: Saatnya Naik Kelas, Bukan Berdesakan di Kelas

5 May 2026
0

Hardiknas 2026: Data Bicara, Partisipasi Semesta Jadi Kunci Mutu Pendidikan

2 May 2026
0
Next Post
Dedi Supandi Resmi Pimpin Disdik Prov Jawa Barat

Dedi Supandi Resmi Pimpin Disdik Prov Jawa Barat

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id