ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Friday, October 3, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik

by SWARA PENDIDIKAN
3 June 2025
in BERITA UTAMA, Klik Pendidikan, Pemerintahan
0
Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik

SE Jam malam

          

Swara Pendidikan (Depok)  – Pemerintah Kota Depok melalui Wali Kota resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 421/329/Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pembentukan karakter generasi muda yang sehat, berbudi pekerti, dan bertanggung jawab, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025.

Dalam surat edaran tersebut, peserta didik diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari, terhitung mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam beberapa kondisi tertentu seperti:

  • Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi,
  • Menghadiri kegiatan keagamaan atau sosial dengan sepengetahuan orang tua/wali,
  • Berada di luar rumah bersama orang tua/wali,
  • Menghadapi keadaan darurat atau bencana, atau
  • Kondisi lain yang diketahui dan disetujui oleh orang tua/wali.

Kebijakan ini menyasar seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan khusus di wilayah Kota Depok.

Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam edaran yang telah ditandatangani secara elektronik tersebut, meminta seluruh pemangku kepentingan pendidikan—mulai dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Kepala Dinas Pendidikan, camat, lurah, hingga kepala satuan pendidikan—untuk ikut melakukan pembinaan dan pengawasan secara terpadu terhadap penerapan kebijakan ini.

BACA JUGA

MAN 1 Bogor Terima Kunjungan Delegasi Universiti Islam Selangor – Malaysia

Dadan Rustandi: Rehabilitasi SDN Mekarjaya 29 Senilai Rp1,9 Miliar Ditarget Rampung Desember 2025

Disdik Depok Tunjukkan Komitmen Inklusif Lewat Lomba Talenta Disabilitas

Pesan Kabid SD di Maulid PGRI Kota Depok: Guru Miliki Tiga Amal Tak Terputus 

Kebijakan ini sejalan dengan semangat Panca Waluya Jawa Barat, yang mengusung pembentukan generasi muda yang Cageur (sehat), Bageur (berbudi), Bener (jujur), Pinter (cerdas), tur Singer (tanggap).

Surat edaran ini bukan hanya bertujuan membatasi mobilitas peserta didik pada malam hari, tetapi juga mengarahkan mereka agar lebih fokus pada kegiatan positif di lingkungan keluarga dan sekolah, serta menjauhkan dari potensi pergaulan negatif yang sering muncul di malam hari.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kota Depok berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua dan satuan pendidikan, dapat turut serta aktif dalam menjaga, mengarahkan, dan membina peserta didik untuk tumbuh menjadi generasi yang tangguh dan berkarakter. (Gus JP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 409

BeritaTerkait

MAN 1 Bogor Terima Kunjungan Delegasi Universiti Islam Selangor – Malaysia
BERITA UTAMA

MAN 1 Bogor Terima Kunjungan Delegasi Universiti Islam Selangor – Malaysia

by SWARA PENDIDIKAN
2 October 2025
0
0

Swara Pendidikan (Bogor) – MAN 1 Bogor mendapat kehormatan menerima...

Read more
Dadan Rustandi: Rehabilitasi SDN Mekarjaya 29 Senilai Rp1,9 Miliar Ditarget Rampung Desember 2025

Dadan Rustandi: Rehabilitasi SDN Mekarjaya 29 Senilai Rp1,9 Miliar Ditarget Rampung Desember 2025

1 October 2025
0
Disdik Depok Tunjukkan Komitmen Inklusif Lewat Lomba Talenta Disabilitas

Disdik Depok Tunjukkan Komitmen Inklusif Lewat Lomba Talenta Disabilitas

30 September 2025
0

Pesan Kabid SD di Maulid PGRI Kota Depok: Guru Miliki Tiga Amal Tak Terputus 

27 September 2025
0

Kabid Pembinaan SD: Monev BOSP Pastikan Dana BOS Digunakan Sesuai Aturan

18 September 2025
0

Finalis OSN Nasional 2025: Depok Loloskan 14 Putra-Putri Terbaik. Ini Daftar Namanya

17 September 2025
0
Next Post
SMP Negeri 30 Depok Gelar Perpisahan Sederhana nan Bermakna untuk 196 Siswa Lulusan Tahun Ajaran 2024–2025

SMP Negeri 30 Depok Gelar Perpisahan Sederhana nan Bermakna untuk 196 Siswa Lulusan Tahun Ajaran 2024–2025

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In