Swara Pendidikan (Depok) – Pemerintah Kota Depok melalui Wali Kota resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 421/329/Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pembentukan karakter generasi muda yang sehat, berbudi pekerti, dan bertanggung jawab, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025.
Dalam surat edaran tersebut, peserta didik diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari, terhitung mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam beberapa kondisi tertentu seperti:
- Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi,
- Menghadiri kegiatan keagamaan atau sosial dengan sepengetahuan orang tua/wali,
- Berada di luar rumah bersama orang tua/wali,
- Menghadapi keadaan darurat atau bencana, atau
- Kondisi lain yang diketahui dan disetujui oleh orang tua/wali.
Kebijakan ini menyasar seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan khusus di wilayah Kota Depok.
Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam edaran yang telah ditandatangani secara elektronik tersebut, meminta seluruh pemangku kepentingan pendidikan—mulai dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Kepala Dinas Pendidikan, camat, lurah, hingga kepala satuan pendidikan—untuk ikut melakukan pembinaan dan pengawasan secara terpadu terhadap penerapan kebijakan ini.
Kebijakan ini sejalan dengan semangat Panca Waluya Jawa Barat, yang mengusung pembentukan generasi muda yang Cageur (sehat), Bageur (berbudi), Bener (jujur), Pinter (cerdas), tur Singer (tanggap).
Surat edaran ini bukan hanya bertujuan membatasi mobilitas peserta didik pada malam hari, tetapi juga mengarahkan mereka agar lebih fokus pada kegiatan positif di lingkungan keluarga dan sekolah, serta menjauhkan dari potensi pergaulan negatif yang sering muncul di malam hari.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kota Depok berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua dan satuan pendidikan, dapat turut serta aktif dalam menjaga, mengarahkan, dan membina peserta didik untuk tumbuh menjadi generasi yang tangguh dan berkarakter. (Gus JP)