ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Wednesday, June 10, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik

by SWARA PENDIDIKAN
3 June 2025
in BERITA UTAMA, Klik Pendidikan, Pemerintahan
0
Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik

SE Jam malam

Swara Pendidikan (Depok)  – Pemerintah Kota Depok melalui Wali Kota resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 421/329/Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pembentukan karakter generasi muda yang sehat, berbudi pekerti, dan bertanggung jawab, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025.

Dalam surat edaran tersebut, peserta didik diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari, terhitung mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam beberapa kondisi tertentu seperti:

  • Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi,
  • Menghadiri kegiatan keagamaan atau sosial dengan sepengetahuan orang tua/wali,
  • Berada di luar rumah bersama orang tua/wali,
  • Menghadapi keadaan darurat atau bencana, atau
  • Kondisi lain yang diketahui dan disetujui oleh orang tua/wali.

Kebijakan ini menyasar seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan khusus di wilayah Kota Depok.

Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam edaran yang telah ditandatangani secara elektronik tersebut, meminta seluruh pemangku kepentingan pendidikan—mulai dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Kepala Dinas Pendidikan, camat, lurah, hingga kepala satuan pendidikan—untuk ikut melakukan pembinaan dan pengawasan secara terpadu terhadap penerapan kebijakan ini.

BACA JUGA

RSUI Gelar Seminar Penanganan Celah Bibir dan Langit

Eman Sutriadi: Siswa di Depok Butuh RKB bukan MBG

Lulusan SMPN 1 Pecangaan Tembus SMA Taruna Nusantara Magelang

Guru SDN 2 Ngandong Heny Anistyawati Bagikan Tips Detoks Digital di Acara Bulanan Paguriska Jepara

Kebijakan ini sejalan dengan semangat Panca Waluya Jawa Barat, yang mengusung pembentukan generasi muda yang Cageur (sehat), Bageur (berbudi), Bener (jujur), Pinter (cerdas), tur Singer (tanggap).

Surat edaran ini bukan hanya bertujuan membatasi mobilitas peserta didik pada malam hari, tetapi juga mengarahkan mereka agar lebih fokus pada kegiatan positif di lingkungan keluarga dan sekolah, serta menjauhkan dari potensi pergaulan negatif yang sering muncul di malam hari.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kota Depok berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua dan satuan pendidikan, dapat turut serta aktif dalam menjaga, mengarahkan, dan membina peserta didik untuk tumbuh menjadi generasi yang tangguh dan berkarakter. (Gus JP)

Konten ini dilindungi. Dilarang menyalin atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi artikel untuk akun media sosial komersial atau kepentingan komersial lainnya tanpa izin tertulis dari Redaksi.
👁️ Pembaca: 1

BeritaTerkait

Ketua DPRD Depok Minta Disdik Pastikan Semua Lulusan SD dan MI Tetap Bersekolah
Depok

Ketua DPRD Depok Minta Disdik Pastikan Semua Lulusan SD dan MI Tetap Bersekolah

7 June 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Depok)  –  Ketua DPRD Kota Depok, Ade...

Read more
Karang Taruna dan IRMANURI Warujaya Dibekali Kepemimpinan, Siap Jadi Motor Penggerak Desa

Karang Taruna dan IRMANURI Warujaya Dibekali Kepemimpinan, Siap Jadi Motor Penggerak Desa

7 June 2026
0
KPK Peringatkan Pemda dan Sekolah: Jangan Main-Main dengan SPMB 2026

KPK Peringatkan Pemda dan Sekolah: Jangan Main-Main dengan SPMB 2026

6 June 2026
0

Sah! Kak Wahid Suryono Terpilih Aklamasi Ketua Kwarcab Pramuka Kota Depok 2026-2031

6 June 2026
0

Kapolsek Cibinong, Kompol Jony Handoko Sebut PMBM MAN 1 Layak Jadi Contoh bagi Sekolah Lain

6 June 2026
0

MAN 1 Bogor Jadi Primadona, 1.524 Peserta Ikuti Tes CBT PMBM Jalur Reguler

6 June 2026
0
Next Post
SMP Negeri 30 Depok Gelar Perpisahan Sederhana nan Bermakna untuk 196 Siswa Lulusan Tahun Ajaran 2024–2025

SMP Negeri 30 Depok Gelar Perpisahan Sederhana nan Bermakna untuk 196 Siswa Lulusan Tahun Ajaran 2024–2025

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id