Swara Pendidikan.co.id (Jakarta) – Tim kuasa hukum Ervina Kurniasari, dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (LKBH STHI) Jakarta, Tio Helena,SH mengaku heran dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang merasa keberatan terkait kesepakatan damai antara korban dan pelaku dalam perkara tindak pidana penipuan pada sidang gelar perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/21) kemarin.
Hal itu diungkap Tio Helena yang ditemui SP di Kantor LKBH STHI Jakarta, Rabu (17/11/21).
“Kan pelapor (Nabiha) sudah memaafkan dan siap untuk berdamai dengan terlapor (Ervina). Kok ini justru Jaksa Penuntut Umum malah keberatan. Aneh,” ungkap Tio heran.
Tio mengatakan, sikap JPU ini jelas bertentangan dengan ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang mengedepankan restorative justice.
“Kami menilai, dia (JPU, red) tidak mengindahkan peraturan Kejaksaan RI nomor 15 Tahun 2020 dan juga Jaksa Agung,” katanya.
Terkait sikap jaksa penuntut umum, Tio Helena,SH bersama Ketua LKBHI, Raden Anton Yudi Rikmadani,SH,MH berencana melaporkan JPU PN Jaksel ke Komisi Kejaksaan.
Perlu diketahui, sidang kemarin yang digelar pada Selasa (16/11/21). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Salah satunya sebagai pelapor, Nabiha Harun Hatika, kemudian Ustadzah kondang Siti Aisyah Dahlan yang juga penasihat di RS Bhayangkara. (agus)