ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Tuesday, June 16, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

RBR Pertanyakan Keabsahan SK Pengukuhan Dewan Pendidikan Kota Depok

by SWARA PENDIDIKAN
6 October 2021
in BERITA UTAMA, Suara Publik
0
RBR Pertanyakan Keabsahan SK Pengukuhan Dewan Pendidikan Kota Depok

SK Wali Kota Depok terkait pengukuhan Dewan Pendidikan yang disoal RBR

Rasikin Bin Ridwan/RBR

Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Pemerhati pendidikan Kota Depok, Rasikin bin Ridwan (RBR) pertanyakan keabsahan Surat Keputusan Wali Kota Depok nomor 821.27/408/Kpts/Disdik/Huk/2021 tanggal 17 September 2021 terkait pengukuhan pengurus Dewan Pendidikan Kota Depok.

Secara detail, kepada SP melalui pesan WA (WhatsApp) nya, RBR menjelaskan.

Bahwa sesuai dengan apa yang di atur tentang Dewan Pendidikan di dalam PP 17 Tahun 2010 Pasal 195 ayat 4 : anggota Dewan Pendidikan dipilih dan ditetapkan (dilantik) oleh Bupati/Walikota.

Adapun hal tentang susunan pengurus Dewan Pendidikan diatur di dalam PP 17 Tahun 2010 pada Pasal 192 Ayat 12, yakni – ketua dan sekretaris Dewan Pendidikan dipilih dari dan oleh para anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.

BACA JUGA

Ribuan Kursi Kosong Terisi, Jalur Domisili Jadi Tumpuan Terakhir SPMB Depok. Akankah Kuota Berubah Lagi?

Kabar Baik! Jepara Berpeluang Miliki Sekolah Nasional Terintegrasi pada 2026

Gus Hajar Lantik Pengurus Gekrafs Jepara, Dorong Kreativitas dan Inovasi sebagai Identitas Daerah

Guru di Jakarta Raih Sertifikasi Hipnoterapis BNSP: Langkah Nyata Tangani Krisis Kesehatan Mental di Sekolah

Pengertiannya adalah bahwa Bupati/Walikota melantik anggota Dewan Pendidikan kota, barulah kemudian anggota yang sudah di tetapkan (dilantik) secara mandiri membentuk kepengurusan (Ketua-Sekertaris, dll).

Dalam hal demikian itu maka pada saat penetapan (pelantikan) Dewan Pendidikan belum membentuk/menunjuk susunan pengurus.

Akan menjadi sesuatu yang “offside” jika susunan pengurus sudah ada padahal penetapan anggota dewan belum di lakukan.

Dan sungguh tindakan “offside” apabila keputusan walikota memuat susunan pengurus Dewan Pendidikan karena susunan pengurus Dewan Pendididikan adalah kewenangan anggota Dewan Pendidikan setelah di lantik.

Singkatnya adalah bahwa menurut apa yang di atur didalam PP 17 Tahun 2010, Walikota hanya menetapkan/melantik melantik anggota Dewan Pendidikan Kota  bukan susunan pengurus Dewan Pendidikan Kota. Oleh karenanya SK Wali Kota harus di batalkan.

SK Wali Kota Depok terkait pengukuhan Dewan Pendidikan yang disoal RBR

Di tambah lagi dalam SK bernomor 821.27/408/kpts/disdik/huk/2021 tertanggal 17 September 2021 berbunyi Pengurus Dewan Pendidikan Kota Depok periode 2021-2026.

Padahal yang di amanatkan oleh PP 17 Tahun 2010 adalah bahwa Walikota hanya membuatkan SK untuk 11 Anggota, masalah kepengurusan adalah hak mandiri 11 anggota, juga periode dalam SK tersebut seharusnya adalah periode 2020-2025.

Karena riwayat kepengurusan Dewan Pendidikan Kota Depok, adalah sebagai berikut,

Dewan Pendidikan Kota Depok periode 2009-2013 yang diketuai Bpk. Gunawan Dewa (alhm) berakhir pada bulan Maret 2013.

Setelah berakhirnya periode tersebut terjadi kekosongan kepengurusan selama 4 tahun hingga bulan September 2017.

Dewan Pendidikan Kota Depok aktif kembali dengan menetapkan 11 pengurus periode 2014-2019 melalui SK No 821.29/312/Kpts/Disdik/Huk/2015 pada 17 September 2015.

Kemudian kembali lagi mengalami kekosongan selama 2 tahun, yakni dari sejak.2019 sampai 2021.

(Rasikin Bin Ridwan/RBR)

Konten ini dilindungi. Dilarang menyalin atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi artikel untuk akun media sosial komersial atau kepentingan komersial lainnya tanpa izin tertulis dari Redaksi.
👁️ Pembaca: 3

BeritaTerkait

PP IKA UNJ dan Gubernur DKI Sepakati Kerja Sama Strategis untuk Jakarta Berkelanjutan
Jakarta

PP IKA UNJ dan Gubernur DKI Sepakati Kerja Sama Strategis untuk Jakarta Berkelanjutan

13 June 2026
0
0

Swara Pendidikan (Jakarta)– Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Negeri...

Read more
Pemkot Depok Perluas Program Sekolah Swasta Gratis, Kini Jangkau 52 SMP/MTs dan 22 PAUD

Pemkot Depok Perluas Program Sekolah Swasta Gratis, Kini Jangkau 52 SMP/MTs dan 22 PAUD

13 June 2026
0
Tersisa 1.313 Kursi Kosong, Rasikin: Alihkan Sisa Kuota ke Jalur Serumpun

Tersisa 1.313 Kursi Kosong, Rasikin: Alihkan Sisa Kuota ke Jalur Serumpun

12 June 2026
0

Menginspirasi Dunia Pendidikan: Baba, Siswa Disleksia yang Sukses Dobrak Batas Lewat Musik dan Bola

12 June 2026
0

Aktivis Pendidikan Dorong Disdik Depok Alihkan 1.000 Kursi Kosong SPMB ke Jalur Domisili

12 June 2026
0

Jaring Talenta Muda, FOPI Jepara Berikan Peralatan Petanque ke SDN 7 Tulakan

11 June 2026
0
Next Post
Masuk Tiga Besar Capres, Ridwan Kamil Tokoh Jabar yang Menasional

Masuk Tiga Besar Capres, Ridwan Kamil Tokoh Jabar yang Menasional

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id