RBR Pertanyakan Keabsahan SK Pengukuhan Dewan Pendidikan Kota Depok

by Redaksi
0 Komentar 1672 Pembaca

Rasikin Bin Ridwan/RBR

Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Pemerhati pendidikan Kota Depok, Rasikin bin Ridwan (RBR) pertanyakan keabsahan Surat Keputusan Wali Kota Depok nomor 821.27/408/Kpts/Disdik/Huk/2021 tanggal 17 September 2021 terkait pengukuhan pengurus Dewan Pendidikan Kota Depok.

Secara detail, kepada SP melalui pesan WA (WhatsApp) nya, RBR menjelaskan.

Bahwa sesuai dengan apa yang di atur tentang Dewan Pendidikan di dalam PP 17 Tahun 2010 Pasal 195 ayat 4 : anggota Dewan Pendidikan dipilih dan ditetapkan (dilantik) oleh Bupati/Walikota.

Adapun hal tentang susunan pengurus Dewan Pendidikan diatur di dalam PP 17 Tahun 2010 pada Pasal 192 Ayat 12, yakni – ketua dan sekretaris Dewan Pendidikan dipilih dari dan oleh para anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.

Pengertiannya adalah bahwa Bupati/Walikota melantik anggota Dewan Pendidikan kota, barulah kemudian anggota yang sudah di tetapkan (dilantik) secara mandiri membentuk kepengurusan (Ketua-Sekertaris, dll).

Dalam hal demikian itu maka pada saat penetapan (pelantikan) Dewan Pendidikan belum membentuk/menunjuk susunan pengurus.

Akan menjadi sesuatu yang “offside” jika susunan pengurus sudah ada padahal penetapan anggota dewan belum di lakukan.

Dan sungguh tindakan “offside” apabila keputusan walikota memuat susunan pengurus Dewan Pendidikan karena susunan pengurus Dewan Pendididikan adalah kewenangan anggota Dewan Pendidikan setelah di lantik.

Singkatnya adalah bahwa menurut apa yang di atur didalam PP 17 Tahun 2010, Walikota hanya menetapkan/melantik melantik anggota Dewan Pendidikan Kota  bukan susunan pengurus Dewan Pendidikan Kota. Oleh karenanya SK Wali Kota harus di batalkan.

SK Wali Kota Depok terkait pengukuhan Dewan Pendidikan yang disoal RBR

Di tambah lagi dalam SK bernomor 821.27/408/kpts/disdik/huk/2021 tertanggal 17 September 2021 berbunyi Pengurus Dewan Pendidikan Kota Depok periode 2021-2026.

Padahal yang di amanatkan oleh PP 17 Tahun 2010 adalah bahwa Walikota hanya membuatkan SK untuk 11 Anggota, masalah kepengurusan adalah hak mandiri 11 anggota, juga periode dalam SK tersebut seharusnya adalah periode 2020-2025.

Karena riwayat kepengurusan Dewan Pendidikan Kota Depok, adalah sebagai berikut,

Dewan Pendidikan Kota Depok periode 2009-2013 yang diketuai Bpk. Gunawan Dewa (alhm) berakhir pada bulan Maret 2013.

Setelah berakhirnya periode tersebut terjadi kekosongan kepengurusan selama 4 tahun hingga bulan September 2017.

Dewan Pendidikan Kota Depok aktif kembali dengan menetapkan 11 pengurus periode 2014-2019 melalui SK No 821.29/312/Kpts/Disdik/Huk/2015 pada 17 September 2015.

Kemudian kembali lagi mengalami kekosongan selama 2 tahun, yakni dari sejak.2019 sampai 2021.

(Rasikin Bin Ridwan/RBR)

Baca juga

Tinggalkan Komentar