ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara
Friday, May 9, 2025
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result

RBR Pertanyakan Keabsahan SK Pengukuhan Dewan Pendidikan Kota Depok

by Redaksi
6 October 2021
in BERITA UTAMA, Suara Publik
0
RBR Pertanyakan Keabsahan SK Pengukuhan Dewan Pendidikan Kota Depok

SK Wali Kota Depok terkait pengukuhan Dewan Pendidikan yang disoal RBR

Rasikin Bin Ridwan/RBR

Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Pemerhati pendidikan Kota Depok, Rasikin bin Ridwan (RBR) pertanyakan keabsahan Surat Keputusan Wali Kota Depok nomor 821.27/408/Kpts/Disdik/Huk/2021 tanggal 17 September 2021 terkait pengukuhan pengurus Dewan Pendidikan Kota Depok.

Secara detail, kepada SP melalui pesan WA (WhatsApp) nya, RBR menjelaskan.

Bahwa sesuai dengan apa yang di atur tentang Dewan Pendidikan di dalam PP 17 Tahun 2010 Pasal 195 ayat 4 : anggota Dewan Pendidikan dipilih dan ditetapkan (dilantik) oleh Bupati/Walikota.

Adapun hal tentang susunan pengurus Dewan Pendidikan diatur di dalam PP 17 Tahun 2010 pada Pasal 192 Ayat 12, yakni – ketua dan sekretaris Dewan Pendidikan dipilih dari dan oleh para anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.

BACA JUGA

GEDOR Apresiasi Langkah Pemkot Depok Terkait SDN Utan Jaya

Ketua Gerakan Depok Bersatu Kecam Penyegelan SDN Utan Jaya, Dorong Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

Pemprov Jabar Rilis 9 Langkah Strategis Bangun Pendidikan Menuju “Gapura Panca Waluya”. Ini Penjelasannya

Ombudsman RI Gandeng Swara Pendidikan Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial untuk Tim JDIH

Pengertiannya adalah bahwa Bupati/Walikota melantik anggota Dewan Pendidikan kota, barulah kemudian anggota yang sudah di tetapkan (dilantik) secara mandiri membentuk kepengurusan (Ketua-Sekertaris, dll).

Dalam hal demikian itu maka pada saat penetapan (pelantikan) Dewan Pendidikan belum membentuk/menunjuk susunan pengurus.

Akan menjadi sesuatu yang “offside” jika susunan pengurus sudah ada padahal penetapan anggota dewan belum di lakukan.

Dan sungguh tindakan “offside” apabila keputusan walikota memuat susunan pengurus Dewan Pendidikan karena susunan pengurus Dewan Pendididikan adalah kewenangan anggota Dewan Pendidikan setelah di lantik.

Singkatnya adalah bahwa menurut apa yang di atur didalam PP 17 Tahun 2010, Walikota hanya menetapkan/melantik melantik anggota Dewan Pendidikan Kota  bukan susunan pengurus Dewan Pendidikan Kota. Oleh karenanya SK Wali Kota harus di batalkan.

SK Wali Kota Depok terkait pengukuhan Dewan Pendidikan yang disoal RBR

Di tambah lagi dalam SK bernomor 821.27/408/kpts/disdik/huk/2021 tertanggal 17 September 2021 berbunyi Pengurus Dewan Pendidikan Kota Depok periode 2021-2026.

Padahal yang di amanatkan oleh PP 17 Tahun 2010 adalah bahwa Walikota hanya membuatkan SK untuk 11 Anggota, masalah kepengurusan adalah hak mandiri 11 anggota, juga periode dalam SK tersebut seharusnya adalah periode 2020-2025.

Karena riwayat kepengurusan Dewan Pendidikan Kota Depok, adalah sebagai berikut,

Dewan Pendidikan Kota Depok periode 2009-2013 yang diketuai Bpk. Gunawan Dewa (alhm) berakhir pada bulan Maret 2013.

Setelah berakhirnya periode tersebut terjadi kekosongan kepengurusan selama 4 tahun hingga bulan September 2017.

Dewan Pendidikan Kota Depok aktif kembali dengan menetapkan 11 pengurus periode 2014-2019 melalui SK No 821.29/312/Kpts/Disdik/Huk/2015 pada 17 September 2015.

Kemudian kembali lagi mengalami kekosongan selama 2 tahun, yakni dari sejak.2019 sampai 2021.

(Rasikin Bin Ridwan/RBR)

BeritaTerkait

GEDOR Apresiasi Langkah Pemkot Depok Terkait SDN Utan Jaya
BERITA UTAMA

GEDOR Apresiasi Langkah Pemkot Depok Terkait SDN Utan Jaya

8 May 2025
0
Ketua Gerakan Depok Bersatu Kecam Penyegelan SDN Utan Jaya, Dorong Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum
BERITA UTAMA

Ketua Gerakan Depok Bersatu Kecam Penyegelan SDN Utan Jaya, Dorong Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

8 May 2025
0
Pemprov Jabar Rilis 9 Langkah Strategis Bangun Pendidikan Menuju “Gapura Panca Waluya”. Ini Penjelasannya
BERITA UTAMA

Pemprov Jabar Rilis 9 Langkah Strategis Bangun Pendidikan Menuju “Gapura Panca Waluya”. Ini Penjelasannya

7 May 2025
0
Ombudsman RI Gandeng Swara Pendidikan Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial untuk Tim JDIH
BERITA UTAMA

Ombudsman RI Gandeng Swara Pendidikan Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial untuk Tim JDIH

8 May 2025
0
Wali Kota Depok Dukung Kemandirian Siswa Berkebutuhan Khusus Melalui Program Pelatihan dan Wirausaha
BERITA UTAMA

Wali Kota Depok Dukung Kemandirian Siswa Berkebutuhan Khusus Melalui Program Pelatihan dan Wirausaha

7 May 2025
0
Ombudsman RI Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial untuk Tim JDIH
BERITA UTAMA

Ombudsman RI Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial untuk Tim JDIH

7 May 2025
0
Next Post
Masuk Tiga Besar Capres, Ridwan Kamil Tokoh Jabar yang Menasional

Masuk Tiga Besar Capres, Ridwan Kamil Tokoh Jabar yang Menasional

Please login to join discussion
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In