Swara Pendidikan (Jakarta) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola dana operasional agar lebih tepat sasaran, transparan, serta berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.
Permendik tersebut mengatur pengelolaan Dana BOSP untuk mendukung akses dan kualitas pendidikan bagi seluruh peserta didik, memastikan penggunaan dana secara efektif dan efisien, serta memberikan afirmasi bagi satuan pendidikan di daerah khusus.
Dana BOSP terdiri atas tiga program utama, yakni Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang SD hingga SMA/SMK dan SLB, serta BOP Kesetaraan untuk program Paket A, B, dan C. Setiap program memiliki tiga kategori, yaitu reguler untuk operasional rutin, kinerja bagi satuan pendidikan berprestasi, serta afirmasi untuk wilayah dengan kondisi khusus.
Dalam pengelolaannya, satuan pendidikan diwajibkan menerapkan prinsip fleksibel sesuai kebutuhan, efektif dan efisien, akuntabel, serta transparan kepada pemangku kepentingan.
Adapun syarat penerima dana antara lain memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), data yang valid dan diperbarui dalam Dapodik paling lambat 31 Agustus, memiliki izin operasional, serta rekening atas nama satuan pendidikan. Khusus BOS Kinerja, sekolah harus memiliki prestasi minimal tingkat provinsi atau masuk dalam 10 persen satuan pendidikan dengan capaian terbaik berdasarkan Rapor Pendidikan. Sementara BOS Afirmasi diperuntukkan bagi sekolah di daerah khusus.
Besaran dana dihitung berdasarkan jumlah peserta didik sesuai data Dapodik dan satuan biaya per daerah. Untuk sekolah kecil di daerah khusus, pemerintah menetapkan perhitungan minimal setara 60 peserta didik agar operasional pendidikan tetap berjalan optimal.
Penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening satuan pendidikan yang sesuai dengan data Dapodik. Pemerintah juga dapat menunda atau menghentikan penyaluran apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaannya.
Dalam pemanfaatannya, Dana BOS dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, administrasi sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan listrik dan internet, pengembangan kompetensi guru, penguatan perpustakaan, penyediaan media pembelajaran digital, serta pembayaran honor tenaga non-ASN sesuai ketentuan.
Regulasi ini juga menetapkan batasan penggunaan, antara lain minimal 10 persen untuk pengadaan buku atau penguatan perpustakaan, maksimal 20 persen untuk pemeliharaan sarana prasarana, serta batas pembayaran honor maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.
Secara umum, kebijakan terbaru ini menekankan peningkatan kualitas pembelajaran melalui penguatan literasi, numerasi, dan digitalisasi pendidikan. Selain itu, peran data Dapodik dan capaian Rapor Pendidikan menjadi semakin penting sebagai dasar perencanaan dan evaluasi kinerja satuan pendidikan.
Melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, pemerintah berharap Dana BOSP tidak hanya mendukung operasional sekolah, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk mendorong transformasi dan pemerataan mutu pendidikan di seluruh Indonesia. (gus)




