Swara Pendidikan (Jakarta) – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Edaran nomor 11764/C/PR.04.01/2023 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia terkait Pemanfaatan ARKAS versi 4 dan Persiapan Pelaksanaan Penyaluran Dana BOS Reguler, BOP PAUD Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler Tahap I TA 2024.
Dalam SE tertanggal 14 November 2023, yang ditanda tangani oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Iwan Syahril mengingatkan bahwa per 1 Desember 2023, ARKAS 3 resmi dinon aktifkan dan sudah tidak bisa digunakan untuk sinkronisasi Buku Kas Umum (BKU) dan perencanaan anggaran. Hal ini tertuang pada Surat Edaran nomor 11764/C/PR.04.01/2023. yang diterbitkan oleh kemendikbud ristek tanggal 14 November 2023.
Dalam SE tersebut, seluruh satuan pendidikan diharuskan untuk segera melakukan penyelesaian pelaporan tahun 2023 dan penganggaran tahun 2024 kemudian beralih menggunakan ARKAS 4.
Untuk itu, hal yang harus diperhatikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menggunakan ARKAS 4 untuk:
- Perencanaan penganggaran penatausahaan dan pelaporan dana BOS reguler Tahun Anggaran 2024
- Penyelesaian Buku Kas Umum (BKU) Tahun Anggaran 2023
Sementara untuk PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat mulai menggunakan ARKAS 4 untuk:
- Melakukan perencanaan penganggaran penatausahaan dan pelaporan dana BOP reguler Tahun Anggaran 2024
- Penyelesaian pelaporan Tahun Anggaran 2023 dilakukan pada aplikasi BOS Salur.
Bagi Satuan pendidikan yang sebelumnya telah menggunakan ARKAS 3 diharapkan segera melakukan konversi data ke ARKAS 4. (gus)