Pendapat Hukum: Sanksi terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Indonesia

by Redaksi
0 Komentar 24 Pembaca

Rd. Yudi Anton Rikmadani

Oleh : Rd. Yudi anton Rikmadani

Swara Pendidikan – Pelecehan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang memiliki implikasi hukum berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelecehan seksual adalah suatu bentuk kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa atau orang yang lebih tua, yang dapat merugikan korban dan menimbulkan trauma berkepanjangan.

 

Pengertian pelecehan seksual adalah suatu bentuk tindakan kejahatan yang dilakukan orang dewasa atau orang yang lebih tua, yang bisa merugikan orang lain dan bahkan menimbulkan trauma pada korban. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pelaku seksual adalah orang yang suka  merendahkan atau meremehkan orang lain berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.

 

Sempat dikejutkan oleh kasus pelecehan seksual terhadap siswi SMK swasta  di Depok yang melakukan magang (korban) di lingkungan Radio Republik Indonesia (RRI). Kasus ini telah menjadi perhatian publik bahkan Anggota DPR Komisi VIII, Selly Andriany Gantina, mendesak penegak hukum untuk segera memproses kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

 

Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini akan berdampak besar bagi kehidupan para korban dikemudian hari, pun terhadap nasib bangsa ini. Pada dasarnya, anak-anak yang merupakan korban ini adalah generasi penerus bangsa. Mereka adalah generasi baru yang disiapkan untuk membangun dan menjadi pemegang masa depan bangsa ini. Perlindungan terhadap anak dan haknya harus dipahami secara serius karena berkaitan dengan kesejahteraan anak. Pelaku telah merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.

 

Berkaitan dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dalam Pasal 66 (1) Korban berhak atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sedangkan bagi pelaku secara khusus telah diatur dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

 

Selanjutnya berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 15 UU TPKS, sanksi yang dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, serta/atau denda hingga Rp300 juta. Jika terbukti ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 289 KUHP dapat dikenakan dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

 

Dugaan pelecehan atau kekerasan seksual oleh yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Radio Republik Indonesia (RRI) merupakan pelanggaran serius yang harus di proses secara hukum oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu untuk memastikan keadilan, proses hukum harus dijalankan secara transparan, menghormati hak-hak korban dan terlapor, Asas praduga tak bersalah harus dihormati, namun keadilan bagi korban tetap menjadi prioritas utama. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan rasa keadilan dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.

 

Sebagai bagian dari masyarakat, kita semua memiliki peran dalam melindungi anak-anak. Pendidikan mengenai hak-hak anak dan perlindungan terhadap mereka harus dimulai dari keluarga dan lingkungan sekitar. Memberikan pemahaman tentang apa yang seharusnya dan tidak seharusnya dilakukan terhadap anak akan meningkatkan kewaspadaan dan meminimalisir risiko terjadinya pelecehan seksual.

 

Melindungi anak-anak berarti melindungi potensi masa depan bangsa, menghancurkan anak dengan pelecehan seksual di masa pertumbuhannya berarti menghancurkan masa depan bangsa. Semoga proses hukum berjalan dengan cepat dan adil, serta menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap keselamatan anak-anak. **


Rd. Yudi anton Rikmadani
Dosen Hukum Pidana dan Cyber Crime
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Gayus Lumbuun

Baca juga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel & foto di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi!!