Swara Pendidikan (Jakarta) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem penerimaan murid yang lebih adil, transparan, dan akuntabel, serta memastikan semua anak mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, secara resmi mengumumkan peluncuran SPMB sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pendidikan bermutu bagi semua anak Indonesia. Kebijakan ini adalah hasil kajian yang diputuskan bersama dalam sidang Kabinet Merah Putih, dengan mengedepankan empat pilar utama: Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.
“SPMB merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa pendidikan yang bermutu dapat diakses oleh semua anak Indonesia secara adil. Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, dan kami juga akan terus mendukung sekolah swasta yang berperan penting dalam kemajuan pendidikan di Indonesia,” ujar Menteri Mu’ti dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (3/3).
Dalam rangka implementasi SPMB, seluruh peserta didik akan diprioritaskan untuk bersekolah di satuan pendidikan terdekat. SPMB juga mengakomodasi kelompok masyarakat yang kurang mampu serta mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Keputusan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan merata.
“SPMB bukan hanya sistem penerimaan murid baru. Kami juga mengedepankan pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, serta fleksibilitas dalam pelibatan sekolah swasta. Integrasi teknologi juga menjadi bagian penting dalam sistem ini,” tambah Mendikdasmen.
Menteri Mu’ti menekankan bahwa keberhasilan implementasi SPMB sangat bergantung pada dukungan penuh dari Pemerintah Daerah. Dengan melibatkan lebih dari 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia, peran serta 38 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota sangat krusial untuk mencapai keberhasilan pendidikan di Tanah Air.
Adapun beberapa ketentuan dalam SPMB yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Sekolah negeri hanya diperbolehkan menerima murid sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
- Penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman penerimaan murid baru.
- Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) akan disesuaikan dengan data Dapodik.
- Bagi peserta didik yang tidak dapat tertampung di sekolah negeri, Pemerintah Daerah akan memfasilitasi mereka untuk bersekolah di sekolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Peluncuran SPMB ini diharapkan dapat memperkuat sistem pendidikan di Indonesia dan menjamin bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk meraih pendidikan yang berkualitas. **
Sumber: dikdasmen.go.id