ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Monday, May 19, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Kembali Diterapkan, Ini Alasan Pemerintah

by Redaksi
14 April 2025
in BERITA UTAMA, INFO GURU, NASIONAL
0
Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Kembali Diterapkan, Ini Alasan Pemerintah

Foto: Dok SP

        
   

Swara Pendidikan (Jakarta) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan bahwa sistem penjurusan di Sekolah Menengah Atas (SMA) akan kembali diberlakukan. Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa yang sebelumnya dihapuskan pada masa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2024, kini akan dihidupkan kembali dalam rangka mendukung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) yang akan dimulai pada November 2025. Hal ini lantaran TKA buat kelas 12 SMA bisa digunakan untuk pembobotan untuk mendaftar ke perguruan tinggi negeri tanpa tes.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, dalam pernyataan resminya. Ia menjelaskan bahwa TKA akan berbasis pada mata pelajaran dan memerlukan pendalaman materi yang sistematis sesuai jurusan yang diambil siswa.

“TKA itu nanti berbasis mata pelajaran, sehingga akan membantu para pihak—terutama untuk murid yang melanjutkan ke perguruan tinggi—mengetahui kemampuan akademiknya secara spesifik. Karena tesnya berbasis pelajaran, maka ke depan jurusan akan kita hidupkan kembali,” jelas Abdul Muti. Di Jakarta, Jumat (11/4/25).

Dengan demikian, siswa akan kembali diarahkan memilih jurusan IPA, IPS, atau Bahasa seperti sebelum tahun 2019. Nantinya, dalam sistem TKA, siswa akan mengikuti ujian mata pelajaran wajib, ditambah mata pelajaran khusus sesuai jurusan yang dipilih.

BACA JUGA

Sertifikat Guru Penggerak Tak Lagi Wajib, Ini Syarat Baru Jadi Kepala Sekolah

Kereen! Disdik Depok Meriahkan Carnaval Lebaran Depok dengan Gaya Chinese Style!

Supriatni: Lebaran Depok Super Duper Seru, Bukan Cuma Kompak, tapi Sarat Nilai Edukasi dan Tradisi

Konflik PWI Temukan Titik Terang, “Kesepakatan Jakarta” Disepakati Hendry dan Zulmansyah

Sebagai contoh:

  • Jurusan IPA akan mendalami Biologi, Fisika, dan Kimia.
  • Jurusan IPS akan fokus pada Ekonomi, Geografi, Sejarah, dan sejenisnya.
  • Jurusan Bahasa akan menitikberatkan pada pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Asing, dan Sastra.

Pengembalian sistem penjurusan ini bertujuan untuk memberikan arah akademik yang lebih jelas, membantu siswa fokus dalam bidang yang diminati, serta menyesuaikan dengan kebutuhan seleksi masuk perguruan tinggi.

Sebelumnya, sistem penjurusan sempat dihapus pada era Mendikbudristek Nadiem Makarim karena dianggap berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam pendidikan. Berdasarkan pendapat Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan saat itu, Anindito Aditomo, banyak orang tua lebih memilih jurusan IPA karena dianggap memiliki lebih banyak pilihan program studi di perguruan tinggi.

Sebagai gantinya, kurikulum saat itu memberi kebebasan kepada siswa untuk memilih mata pelajaran sesuai minat, tanpa pembatasan jurusan. Namun, sistem tersebut kini akan dievaluasi kembali dengan mengedepankan pendekatan berbasis kompetensi jurusan dan kesiapan siswa dalam menghadapi tantangan akademik ke depan. (gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 0

BeritaTerkait

Sertifikat Guru Penggerak Tak Lagi Wajib, Ini Syarat Baru Jadi Kepala Sekolah
BERITA UTAMA

Sertifikat Guru Penggerak Tak Lagi Wajib, Ini Syarat Baru Jadi Kepala Sekolah

by Redaksi
18 May 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Jakarta) — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan...

Read more
Kereen! Disdik Depok Meriahkan Carnaval Lebaran Depok dengan Gaya Chinese Style!

Kereen! Disdik Depok Meriahkan Carnaval Lebaran Depok dengan Gaya Chinese Style!

18 May 2025
0
Supriatni: Lebaran Depok Super Duper Seru, Bukan Cuma Kompak, tapi Sarat Nilai Edukasi dan Tradisi

Supriatni: Lebaran Depok Super Duper Seru, Bukan Cuma Kompak, tapi Sarat Nilai Edukasi dan Tradisi

18 May 2025
0

Konflik PWI Temukan Titik Terang, “Kesepakatan Jakarta” Disepakati Hendry dan Zulmansyah

17 May 2025
0

Ketua Mabigus dan Pengurus Gudep SDN Sukamaju 10 Resmi Dilantik

17 May 2025
0

Catat!! 15 Larangan Penggunaan Dana BOS 2025, Sekolah Wajib Tahu!!

17 May 2025
0
Next Post
Ade Firmansyah: Kota Depok Butuh BLUD Pengelola Sampah, Bukan Sekadar OPD Struktural

Ade Firmansyah: Kota Depok Butuh BLUD Pengelola Sampah, Bukan Sekadar OPD Struktural

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In