
Swara Pendidikan.co.id (Jakarta) – Pemerintah Pusat melalaui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Menurut Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, berdasarkan Data Pokok Pendidikan, Kemendikbud mengestimasi bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru (di luar guru PNS yang saat ini mengajar).
“Pembukaan seleksi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil bagi guru-guru honorer yang kompeten untuk mendapatkan penghasilan yang layak,”ujar Nadiem di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Dia menambahkan, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya.
“Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik,” ungkapnya.
Karenanya lanjut Nadiem, rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK.
Seleksi guru PPPK kali ini berbeda dari tahun sebelumnya
Pertama, jika ditahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi. Meskipun demikian, hanya yang lulus seleksi yang akan menjadi PPPK.
Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi dua sampai tiga kali (di tahun yang sama atau berikutnya).
Ketiga, jika sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Maka di 2021 ini Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
Keempat, jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah dan menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi. Mulai tahun 2021, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud. Termasuk tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, untuk gaji guru PPPK sumbernya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang mekanismenya akan ditransfer umum ke APBD. Karena itu pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengajukan kebutuhan guru PPPK. Demikian dilansir dari laman resmi gtk.kemendikbud.go.id (agus)