ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Monday, May 19, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pemerintah Buka Kesempatan Bagi Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK

by Redaksi
20 August 2021
in BERITA UTAMA, Klik Pendidikan
0
Pemerintah Buka Kesempatan Bagi Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim umumkan seleksi PPPK, secara virtual, di Jakarta. Senin (23/11/2020).

        
   
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim umumkan seleksi PPPK tahun 2021, secara virtual, di Jakarta. Senin (23/11/2020).

Swara Pendidikan.co.id (Jakarta) – Pemerintah Pusat melalaui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Menurut Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, berdasarkan Data Pokok Pendidikan, Kemendikbud mengestimasi bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru (di luar guru PNS yang saat ini mengajar).

“Pembukaan seleksi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil bagi guru-guru honorer yang kompeten untuk mendapatkan penghasilan yang layak,”ujar Nadiem di Jakarta, Senin (23/11/2020).

BACA JUGA

Sertifikat Guru Penggerak Tak Lagi Wajib, Ini Syarat Baru Jadi Kepala Sekolah

Kereen! Disdik Depok Meriahkan Carnaval Lebaran Depok dengan Gaya Chinese Style!

Supriatni: Lebaran Depok Super Duper Seru, Bukan Cuma Kompak, tapi Sarat Nilai Edukasi dan Tradisi

Konflik PWI Temukan Titik Terang, “Kesepakatan Jakarta” Disepakati Hendry dan Zulmansyah

Dia menambahkan, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya.

“Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik,” ungkapnya.

Karenanya lanjut Nadiem, rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK.

Seleksi guru PPPK kali ini berbeda dari tahun sebelumnya

Pertama, jika ditahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi. Meskipun demikian, hanya yang lulus seleksi yang akan menjadi PPPK.

Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi dua sampai tiga kali (di tahun yang sama atau berikutnya).

Ketiga, jika sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Maka di 2021 ini Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

Keempat, jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah dan menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi. Mulai tahun 2021, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud. Termasuk tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, untuk gaji guru PPPK sumbernya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang mekanismenya akan ditransfer umum ke APBD. Karena itu pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengajukan kebutuhan guru PPPK. Demikian dilansir dari laman resmi gtk.kemendikbud.go.id (agus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 425
Tags: #Nasional

BeritaTerkait

Sertifikat Guru Penggerak Tak Lagi Wajib, Ini Syarat Baru Jadi Kepala Sekolah
BERITA UTAMA

Sertifikat Guru Penggerak Tak Lagi Wajib, Ini Syarat Baru Jadi Kepala Sekolah

by Redaksi
18 May 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Jakarta) — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan...

Read more
Kereen! Disdik Depok Meriahkan Carnaval Lebaran Depok dengan Gaya Chinese Style!

Kereen! Disdik Depok Meriahkan Carnaval Lebaran Depok dengan Gaya Chinese Style!

18 May 2025
0
Supriatni: Lebaran Depok Super Duper Seru, Bukan Cuma Kompak, tapi Sarat Nilai Edukasi dan Tradisi

Supriatni: Lebaran Depok Super Duper Seru, Bukan Cuma Kompak, tapi Sarat Nilai Edukasi dan Tradisi

18 May 2025
0

Konflik PWI Temukan Titik Terang, “Kesepakatan Jakarta” Disepakati Hendry dan Zulmansyah

17 May 2025
0

Ketua Mabigus dan Pengurus Gudep SDN Sukamaju 10 Resmi Dilantik

17 May 2025
0

Catat!! 15 Larangan Penggunaan Dana BOS 2025, Sekolah Wajib Tahu!!

17 May 2025
0
Next Post
Pjs Wali Kota Depok Minta Perangkat Daerah Percepat Proses Lelang

Pjs Wali Kota Depok Minta Perangkat Daerah Percepat Proses Lelang

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In