• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Monday, March 16, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Langgar Aturan SPMB, Sekolah Terancam Tak Dapat Dana BOS

by SWARA PENDIDIKAN
19 June 2025
in BERITA UTAMA, Klik Pendidikan, NASIONAL
0
Langgar Aturan SPMB, Sekolah Terancam Tak Dapat Dana BOS

Wamendikdasmen, Atip Latipulhayat saat kunjungan ke SMPN 8 Depok (foto.dok.Harlis-Swara Pendidikan)

        

 

SwaraPendidikan (Depok)  – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) akan menghentikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah yang melanggar aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, di Jakarta pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Dengan adanya sanksi ini, pemerintah berharap sekolah lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan proses penerimaan murid baru serta pengelolaan dana BOS. Tujuannya tak lain untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan.

“Sekolah harus menjalankan SPMB dengan penuh integritas. Sanksi administratif seperti penghentian Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) akan diberlakukan bagi sekolah yang melakukan kecurangan,” tegas Atip.

BACA JUGA

Ribuan Anak Yatim dan Duafa Terima Santunan Ramadan di Masjid Endan Andansih Purwakarta

Begini Reaksi Neno Warisman Saat Lihat Wartawan PWI Depok Mengaji di Ramadan

Hery Susanto: Ramadan Momentum Perkuat Kepedulian Sosial

GWS Jepara Bagikan Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

SPMB Lebih Fleksibel dan Berbasis Domisili

Atip mengatakan, SPMB 2025 hadir dengan beberapa pembaruan signifikan. Salah satunya adalah pengutamaan jalur domisili di antara empat jalur pendaftaran yang tersedia. Ini dilakukan karena pada sistem sebelumnya, banyak murid yang tidak diterima hanya karena perbedaan jarak yang tidak signifikan dari sekolah tujuan.

“Sistem sebelumnya terlalu kaku. SPMB hadir sebagai solusi, karena berbasis domisili yang lebih fleksibel dan adil,” jelas Atip.

Tiga Tujuan Besar SPMB

Wamendikdasmen menegaskan bahwa sistem baru ini dibuat bukan sekadar untuk mengganti PPDB, tetapi untuk menjawab tiga tantangan utama dalam dunia pendidikan:

  1. Menjamin akses yang merata terhadap pendidikan bermutu bagi seluruh anak Indonesia.
  2. Memastikan semua anak bisa bersekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta tanpa terkecuali.
  3. Melindungi keberlangsungan sekolah swasta, agar tidak kehilangan peserta didik akibat ketimpangan sistem zonasi.

“Kami meminta pemerintah daerah ikut memfasilitasi proses ini, termasuk membantu pembiayaan siswa yang masuk ke sekolah swasta,” ujarnya.

Atip menekankan bahwa sanksi penghentian Dana BOS tidak bersifat pidana, melainkan administratif dan edukatif.

“Sanksi di sini bukan untuk menghukum, tetapi sebagai bentuk pembelajaran agar semua pihak menjalankan SPMB secara jujur dan bertanggung jawab,” pungkasnya. **

Editor: Gus JP

Source: Kemendikdasmen.go.id 

BeritaTerkait

Ribuan Anak Yatim dan Duafa Terima Santunan Ramadan di Masjid Endan Andansih Purwakarta
KABAR DAERAH

Ribuan Anak Yatim dan Duafa Terima Santunan Ramadan di Masjid Endan Andansih Purwakarta

15 March 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Purwakarta) – Suasana kebersamaan dan kepedulian terlihat...

Read more
Begini Reaksi Neno Warisman Saat Lihat Wartawan PWI Depok Mengaji di Ramadan

Begini Reaksi Neno Warisman Saat Lihat Wartawan PWI Depok Mengaji di Ramadan

14 March 2026
0
Hery Susanto: Ramadan Momentum Perkuat Kepedulian Sosial

Hery Susanto: Ramadan Momentum Perkuat Kepedulian Sosial

13 March 2026
0

GWS Jepara Bagikan Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

13 March 2026
0

Disdik Jabar Hapus Program PAPS, Seleksi SPMB 2026 Gunakan TKA

13 March 2026
0

Pastikan Layanan Mudik Aman dan Nyaman, Ombudsman RI Lakukan Pemantauan di Bandara Soekarno-Hatta

12 March 2026
0
Next Post
Haru dan Bahagia Warnai Haflah Akhirussanah MTs Yapina Angkatan ke-33

Haru dan Bahagia Warnai Haflah Akhirussanah MTs Yapina Angkatan ke-33

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id