ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Monday, November 24, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Arif Suryadi: Permenpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 Membawa Perubahan Signifikan

by SWARA PENDIDIKAN
29 December 2024
in BERITA UTAMA, INFO GURU, Klik Pendidikan
0
Arif Suryadi: Permenpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 Membawa Perubahan Signifikan

Arif Suryadi, Kepala SDN RRI Cisalak

          
Arif Suryadi, Kepala SDN RRI Cisalak

Swara Pendidikan (Depok) – Dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru. Peraturan ini membawa perubahan besar dalam struktur jabatan di dunia pendidikan, khususnya dalam hal pengawasan sekolah. Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah penghapusan jabatan pengawas sekolah yang selama ini ada, yang kini digantikan dengan jabatan fungsional guru.

Menanggapi regulasi yang baru saja terbit ini, Arif Suryadi, Kepala SDN RRI Cisalak menilai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 21 Tahun 2024 membawa beberapa perubahan signifikan terkait jabatan Pengawas Sekolah, terutama dalam hal integrasi dan efisiensi.

Menurutnya, guru dalam jabatan fungsional kini memiliki tambahan tugas untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan, baik dalam aspek akademik maupun manajerial.

Pengalihan ini, lanjutnya, bertujuan agar pengawasan dilakukan lebih langsung dan dekat dengan pelaksana pendidikan di sekolah. Kemudian struktur organisasi di lingkungan pendidikan menjadi lebih sederhana, dan penanganan pengawasan lebih fokus pada peningkatan kualitas proses dan hasil belajar.

BACA JUGA

Kh. Mudhofar Al-Husna: Fondasi Pendidikan Harus Kembali ke Adab dan Konsep Rasulullah

Milad Muhammadiyah ke-113 di Limo-Cinere Berlangsung Meriah, 150 Paket Donasi Dibagikan

Sekda Depok Resmi Tutup Formakot 2025, Tekankan Pentingnya Gerakan Olahraga Masyarakat

Pepadu Karbon: Inovasi Irwan Taufiqurrahman Ubah Cara Belajar Siswa

Dengan tambahan tupoksi ini, guru mendapatkan pelatihan dan pengembangan kemampuan dalam aspek pembinaan dan pengawasan. Sehingga kompetensi Guru fungsional semakin kompeten dalam menjalankan tugas pengawasan secara efektif.

Masih Arif, meski terjadi penghapusan jabatan, pengawasan terhadap delapan Standar Nasional Pendidikan tetap menjadi prioritas. Namun, pelaksanaannya kini dilakukan langsung oleh Guru fungsional. Katanya.

“Seperti, penilaian kinerja guru, kepala sekolah, dan institusi pendidikan lainnya akan dilakukan oleh Guru fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai pendamping satuan pendidikan ,” imbuhnya.

Arif Suryadi berharap. dari perubahan ini adalah meningkatnya kualitas pengawasan pendidikan secara menyeluruh, dengan pelibatan langsung tenaga pendidikan. Namun, tantangannya terletak pada persiapan kapasitas guru yang harus menguasai peran baru ini. Tutupnya. (gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 27

BeritaTerkait

Kh. Mudhofar Al-Husna: Fondasi Pendidikan Harus Kembali ke Adab dan Konsep Rasulullah
KABAR DAERAH

Kh. Mudhofar Al-Husna: Fondasi Pendidikan Harus Kembali ke Adab dan Konsep Rasulullah

by SWARA PENDIDIKAN
23 November 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Jepara) – Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur'an...

Read more
Milad Muhammadiyah ke-113 di Limo-Cinere Berlangsung Meriah, 150 Paket Donasi Dibagikan

Milad Muhammadiyah ke-113 di Limo-Cinere Berlangsung Meriah, 150 Paket Donasi Dibagikan

23 November 2025
0
Sekda Depok Resmi Tutup Formakot 2025, Tekankan Pentingnya Gerakan Olahraga Masyarakat

Sekda Depok Resmi Tutup Formakot 2025, Tekankan Pentingnya Gerakan Olahraga Masyarakat

23 November 2025
0

Pepadu Karbon: Inovasi Irwan Taufiqurrahman Ubah Cara Belajar Siswa

23 November 2025
0

SMPN 2 Kalinyamatan Rayakan Harlah ke-40: “Meraih Masa, Merajut Asa”

22 November 2025
0

YRM–UNJ Gelar Seminar Nasional, Rumuskan Arah Baru Pendidikan di Era AI

22 November 2025
0
Next Post
Dua RW di Kelurahan Ratujaya Terima Penghargaan Proklim Utama dan Lestari

Dua RW di Kelurahan Ratujaya Terima Penghargaan Proklim Utama dan Lestari

ADVERTISEMENT
https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In