Arif Suryadi: Permenpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 Membawa Perubahan Signifikan

by Redaksi
0 Komentar 229 Pembaca

Arif Suryadi, Kepala SDN RRI Cisalak

Swara Pendidikan (Depok) – Dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru. Peraturan ini membawa perubahan besar dalam struktur jabatan di dunia pendidikan, khususnya dalam hal pengawasan sekolah. Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah penghapusan jabatan pengawas sekolah yang selama ini ada, yang kini digantikan dengan jabatan fungsional guru.

Menanggapi regulasi yang baru saja terbit ini, Arif Suryadi, Kepala SDN RRI Cisalak menilai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 21 Tahun 2024 membawa beberapa perubahan signifikan terkait jabatan Pengawas Sekolah, terutama dalam hal integrasi dan efisiensi.

Menurutnya, guru dalam jabatan fungsional kini memiliki tambahan tugas untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan, baik dalam aspek akademik maupun manajerial.

Pengalihan ini, lanjutnya, bertujuan agar pengawasan dilakukan lebih langsung dan dekat dengan pelaksana pendidikan di sekolah. Kemudian struktur organisasi di lingkungan pendidikan menjadi lebih sederhana, dan penanganan pengawasan lebih fokus pada peningkatan kualitas proses dan hasil belajar.

Dengan tambahan tupoksi ini, guru mendapatkan pelatihan dan pengembangan kemampuan dalam aspek pembinaan dan pengawasan. Sehingga kompetensi Guru fungsional semakin kompeten dalam menjalankan tugas pengawasan secara efektif.

Masih Arif, meski terjadi penghapusan jabatan, pengawasan terhadap delapan Standar Nasional Pendidikan tetap menjadi prioritas. Namun, pelaksanaannya kini dilakukan langsung oleh Guru fungsional. Katanya.

“Seperti, penilaian kinerja guru, kepala sekolah, dan institusi pendidikan lainnya akan dilakukan oleh Guru fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai pendamping satuan pendidikan ,” imbuhnya.

Arif Suryadi berharap. dari perubahan ini adalah meningkatnya kualitas pengawasan pendidikan secara menyeluruh, dengan pelibatan langsung tenaga pendidikan. Namun, tantangannya terletak pada persiapan kapasitas guru yang harus menguasai peran baru ini. Tutupnya. (gus)

Baca juga