• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Tuesday, January 13, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Arif Suryadi: Permenpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 Membawa Perubahan Signifikan

by SWARA PENDIDIKAN
29 December 2024
in BERITA UTAMA, INFO GURU, Klik Pendidikan
0
Arif Suryadi: Permenpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 Membawa Perubahan Signifikan

Arif Suryadi, Kepala SDN RRI Cisalak

Arif Suryadi, Kepala SDN RRI Cisalak

Swara Pendidikan (Depok) – Dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru. Peraturan ini membawa perubahan besar dalam struktur jabatan di dunia pendidikan, khususnya dalam hal pengawasan sekolah. Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah penghapusan jabatan pengawas sekolah yang selama ini ada, yang kini digantikan dengan jabatan fungsional guru.

Menanggapi regulasi yang baru saja terbit ini, Arif Suryadi, Kepala SDN RRI Cisalak menilai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 21 Tahun 2024 membawa beberapa perubahan signifikan terkait jabatan Pengawas Sekolah, terutama dalam hal integrasi dan efisiensi.

Menurutnya, guru dalam jabatan fungsional kini memiliki tambahan tugas untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan, baik dalam aspek akademik maupun manajerial.

Pengalihan ini, lanjutnya, bertujuan agar pengawasan dilakukan lebih langsung dan dekat dengan pelaksana pendidikan di sekolah. Kemudian struktur organisasi di lingkungan pendidikan menjadi lebih sederhana, dan penanganan pengawasan lebih fokus pada peningkatan kualitas proses dan hasil belajar.

BACA JUGA

Banjir Genangi Kawasan SMAN 5 Depok, Warganet Minta Gubernur Jabar Sidak

Prabowo Target Bangun 500 Sekolah Rakyat Gratis hingga 2029, Tampung 500.000 Siswa dari Keluarga Miskin

Tujuh Tahun Mengabdi sebagai Honorer, Candrayanti Akhirnya Diangkat PPPK Paruh Waktu

Digedor Aktivis, Satpol PP Depok Akhirnya Hentikan Aktivitas Koat Caffe

Dengan tambahan tupoksi ini, guru mendapatkan pelatihan dan pengembangan kemampuan dalam aspek pembinaan dan pengawasan. Sehingga kompetensi Guru fungsional semakin kompeten dalam menjalankan tugas pengawasan secara efektif.

Masih Arif, meski terjadi penghapusan jabatan, pengawasan terhadap delapan Standar Nasional Pendidikan tetap menjadi prioritas. Namun, pelaksanaannya kini dilakukan langsung oleh Guru fungsional. Katanya.

“Seperti, penilaian kinerja guru, kepala sekolah, dan institusi pendidikan lainnya akan dilakukan oleh Guru fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai pendamping satuan pendidikan ,” imbuhnya.

Arif Suryadi berharap. dari perubahan ini adalah meningkatnya kualitas pengawasan pendidikan secara menyeluruh, dengan pelibatan langsung tenaga pendidikan. Namun, tantangannya terletak pada persiapan kapasitas guru yang harus menguasai peran baru ini. Tutupnya. (gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Banjir Genangi Kawasan SMAN 5 Depok, Warganet Minta Gubernur Jabar Sidak
METROPOLITAN

Banjir Genangi Kawasan SMAN 5 Depok, Warganet Minta Gubernur Jabar Sidak

by SWARA PENDIDIKAN
12 January 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Sawangan, Depok) — Sebuah video berdurasi 32...

Read more
Prabowo Target Bangun 500 Sekolah Rakyat Gratis hingga 2029, Tampung 500.000 Siswa dari Keluarga Miskin

Prabowo Target Bangun 500 Sekolah Rakyat Gratis hingga 2029, Tampung 500.000 Siswa dari Keluarga Miskin

12 January 2026
0
Tujuh Tahun Mengabdi sebagai Honorer, Candrayanti Akhirnya Diangkat PPPK Paruh Waktu

Tujuh Tahun Mengabdi sebagai Honorer, Candrayanti Akhirnya Diangkat PPPK Paruh Waktu

12 January 2026
0

Digedor Aktivis, Satpol PP Depok Akhirnya Hentikan Aktivitas Koat Caffe

12 January 2026
0

Potret PKBM Kota Depok: Pilar Pendidikan Nonformal yang Masih Kurang Mendapat Perhatian Serius

11 January 2026
0

Banyak Guru Mengeluh TPG 2026 Terlambat Cair, Ini Penjelasannya

11 January 2026
0
Next Post
Dua RW di Kelurahan Ratujaya Terima Penghargaan Proklim Utama dan Lestari

Dua RW di Kelurahan Ratujaya Terima Penghargaan Proklim Utama dan Lestari

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In