ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara
Monday, May 12, 2025
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Arif Suryadi: Permenpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 Membawa Perubahan Signifikan

by Redaksi
29 December 2024
in BERITA UTAMA, INFO GURU, Klik Pendidikan
0
Arif Suryadi: Permenpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 Membawa Perubahan Signifikan

Arif Suryadi, Kepala SDN RRI Cisalak

          
Arif Suryadi, Kepala SDN RRI Cisalak

Swara Pendidikan (Depok) – Dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru. Peraturan ini membawa perubahan besar dalam struktur jabatan di dunia pendidikan, khususnya dalam hal pengawasan sekolah. Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah penghapusan jabatan pengawas sekolah yang selama ini ada, yang kini digantikan dengan jabatan fungsional guru.

Menanggapi regulasi yang baru saja terbit ini, Arif Suryadi, Kepala SDN RRI Cisalak menilai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 21 Tahun 2024 membawa beberapa perubahan signifikan terkait jabatan Pengawas Sekolah, terutama dalam hal integrasi dan efisiensi.

Menurutnya, guru dalam jabatan fungsional kini memiliki tambahan tugas untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan, baik dalam aspek akademik maupun manajerial.

Pengalihan ini, lanjutnya, bertujuan agar pengawasan dilakukan lebih langsung dan dekat dengan pelaksana pendidikan di sekolah. Kemudian struktur organisasi di lingkungan pendidikan menjadi lebih sederhana, dan penanganan pengawasan lebih fokus pada peningkatan kualitas proses dan hasil belajar.

BACA JUGA

MERAJUT KEKUATAN, MEMBANGUN MASA DEPAN GURU BERSAMA PGRI KOTA DEPOK

GEDOR Apresiasi Langkah Pemkot Depok Terkait SDN Utan Jaya

Ketua Gerakan Depok Bersatu Kecam Penyegelan SDN Utan Jaya, Dorong Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

Pemprov Jabar Rilis 9 Langkah Strategis Bangun Pendidikan Menuju “Gapura Panca Waluya”. Ini Penjelasannya

Dengan tambahan tupoksi ini, guru mendapatkan pelatihan dan pengembangan kemampuan dalam aspek pembinaan dan pengawasan. Sehingga kompetensi Guru fungsional semakin kompeten dalam menjalankan tugas pengawasan secara efektif.

Masih Arif, meski terjadi penghapusan jabatan, pengawasan terhadap delapan Standar Nasional Pendidikan tetap menjadi prioritas. Namun, pelaksanaannya kini dilakukan langsung oleh Guru fungsional. Katanya.

“Seperti, penilaian kinerja guru, kepala sekolah, dan institusi pendidikan lainnya akan dilakukan oleh Guru fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai pendamping satuan pendidikan ,” imbuhnya.

Arif Suryadi berharap. dari perubahan ini adalah meningkatnya kualitas pengawasan pendidikan secara menyeluruh, dengan pelibatan langsung tenaga pendidikan. Namun, tantangannya terletak pada persiapan kapasitas guru yang harus menguasai peran baru ini. Tutupnya. (gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

MERAJUT KEKUATAN, MEMBANGUN MASA DEPAN GURU BERSAMA PGRI KOTA DEPOK
GURU MENULIS

MERAJUT KEKUATAN, MEMBANGUN MASA DEPAN GURU BERSAMA PGRI KOTA DEPOK

by Redaksi
10 May 2025
0
0

Oleh: Arif Suryadi, M.Pd. - Wakil Ketua PGRI Cabang Sukmajaya...

Read more
GEDOR Apresiasi Langkah Pemkot Depok Terkait SDN Utan Jaya

GEDOR Apresiasi Langkah Pemkot Depok Terkait SDN Utan Jaya

8 May 2025
0
Ketua Gerakan Depok Bersatu Kecam Penyegelan SDN Utan Jaya, Dorong Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

Ketua Gerakan Depok Bersatu Kecam Penyegelan SDN Utan Jaya, Dorong Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

8 May 2025
0

Pemprov Jabar Rilis 9 Langkah Strategis Bangun Pendidikan Menuju “Gapura Panca Waluya”. Ini Penjelasannya

7 May 2025
0

Ombudsman RI Gandeng Swara Pendidikan Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial untuk Tim JDIH

8 May 2025
0

Wali Kota Depok Dukung Kemandirian Siswa Berkebutuhan Khusus Melalui Program Pelatihan dan Wirausaha

7 May 2025
0
Next Post
Dua RW di Kelurahan Ratujaya Terima Penghargaan Proklim Utama dan Lestari

Dua RW di Kelurahan Ratujaya Terima Penghargaan Proklim Utama dan Lestari

ADVERTISEMENT

2025 © swarapendidikan.co.id

  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara
No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In