• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Sunday, May 17, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Arif Suryadi: Permenpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 Membawa Perubahan Signifikan

by SWARA PENDIDIKAN
29 December 2024
in INFO GURU, Klik Pendidikan
0
Arif Suryadi: Permenpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 Membawa Perubahan Signifikan

Arif Suryadi, Kepala SDN RRI Cisalak

5
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Swara Pendidikan (Depok) – Dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru. Peraturan ini membawa perubahan besar dalam struktur jabatan di dunia pendidikan, khususnya dalam hal pengawasan sekolah. Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah penghapusan jabatan pengawas sekolah yang selama ini ada, yang kini digantikan dengan jabatan fungsional guru.

Menanggapi regulasi yang baru saja terbit ini, Arif Suryadi, Kepala SDN RRI Cisalak menilai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 21 Tahun 2024 membawa beberapa perubahan signifikan terkait jabatan Pengawas Sekolah, terutama dalam hal integrasi dan efisiensi.

Menurutnya, guru dalam jabatan fungsional kini memiliki tambahan tugas untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan, baik dalam aspek akademik maupun manajerial.

Pengalihan ini, lanjutnya, bertujuan agar pengawasan dilakukan lebih langsung dan dekat dengan pelaksana pendidikan di sekolah. Kemudian struktur organisasi di lingkungan pendidikan menjadi lebih sederhana, dan penanganan pengawasan lebih fokus pada peningkatan kualitas proses dan hasil belajar.

BACA JUGA

SE Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Guru Non-ASN Tetap Bekerja dan Digaji hingga Akhir 2026

Kabid Pembinaan SD Disdik Depok Hadiri Halal Bihalal PGRI Bojongsari

Mendikdasmen Tegaskan: Pemda Tak Boleh Berhentikan Guru PPPK Paruh Waktu

TPG Madrasah Cair Bertahap, Kemenag Targetkan Rampung Sebelum Idulfitri 2026

Dengan tambahan tupoksi ini, guru mendapatkan pelatihan dan pengembangan kemampuan dalam aspek pembinaan dan pengawasan. Sehingga kompetensi Guru fungsional semakin kompeten dalam menjalankan tugas pengawasan secara efektif.

Masih Arif, meski terjadi penghapusan jabatan, pengawasan terhadap delapan Standar Nasional Pendidikan tetap menjadi prioritas. Namun, pelaksanaannya kini dilakukan langsung oleh Guru fungsional. Katanya.

“Seperti, penilaian kinerja guru, kepala sekolah, dan institusi pendidikan lainnya akan dilakukan oleh Guru fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai pendamping satuan pendidikan ,” imbuhnya.

Arif Suryadi berharap. dari perubahan ini adalah meningkatnya kualitas pengawasan pendidikan secara menyeluruh, dengan pelibatan langsung tenaga pendidikan. Namun, tantangannya terletak pada persiapan kapasitas guru yang harus menguasai peran baru ini. Tutupnya. (gus)

Share2Tweet1SendShare

BeritaTerkait

Benarkah Semua Guru Honorer Dapat Rp400 Ribu? Ini Faktanya
EDU INFO

Benarkah Semua Guru Honorer Dapat Rp400 Ribu? Ini Faktanya

2 March 2026
0
39

  Swara Pendidikan — Pemerintah pusat resmi menaikkan bantuan insentif...

Read more
Libur Lebaran 2026 Lebih Panjang, Total 14 Hari untuk Siswa, Cek Tanggal Lengkapnya!

Libur Lebaran 2026 Lebih Panjang, Total 14 Hari untuk Siswa, Cek Tanggal Lengkapnya!

1 March 2026
122
Disdik Depok Gelar Pra Forum Renja 2026, Fokus Benahi Sarpras dan Perkuat Literasi-Numerasi

Disdik Depok Gelar Pra Forum Renja 2026, Fokus Benahi Sarpras dan Perkuat Literasi-Numerasi

27 February 2026
36
TPG Februari 2026 Diprediksi Cair 25–28 Februari, Pastikan Status Info GTK Valid

TPG Februari 2026 Diprediksi Cair 25–28 Februari, Pastikan Status Info GTK Valid

24 February 2026
292
Siswa SD Wajib Tahu! Ini Kisi-Kisi Resmi TKA Matematika 2026

Siswa SD Wajib Tahu! Ini Kisi-Kisi Resmi TKA Matematika 2026

23 February 2026
92
Kabar Baik untuk Guru: Mulai 2026, TPG Disalurkan Setiap Bulan, Insentif Non-ASN Naik

Kabar Baik untuk Guru: Mulai 2026, TPG Disalurkan Setiap Bulan, Insentif Non-ASN Naik

17 February 2026
100
Next Post
Dua RW di Kelurahan Ratujaya Terima Penghargaan Proklim Utama dan Lestari

Dua RW di Kelurahan Ratujaya Terima Penghargaan Proklim Utama dan Lestari

SMK Perbas – 14
Sumarno – 20
pkb – 19
siti – 21
Lego – 12
https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id