• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Monday, March 16, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Dugaan Mafia Tanah di Depok, Gelombang Depok Minta KPK Turun Tangan

by SWARA PENDIDIKAN
22 January 2025
in Depok, Kecamatan Cimanggis
0
Dugaan Mafia Tanah di Depok, Gelombang Depok Minta KPK Turun Tangan
        

Swara Pendidikan (Depok) – Dalam upaya menguji komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam memberantas korupsi di 100 hari pertama pemerintahan, Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok melaporkan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMP Negeri di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Nilai proyek pengadaan tanah tersebut mencapai Rp15,166 miliar dalam Anggaran Tahun 2024.

Ketua Gelombang, Cahyo P. Budiman, mengungkapkan sejumlah temuan utama dalam laporan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu poin krusial adalah adanya ketidaksesuaian nilai ganti rugi lahan.

“Lahan seluas 4.000 m² dihargai Rp 1 juta–1,3 juta per meter persegi oleh pemerintah. Padahal, jika dihitung dari total anggaran, nilai ganti rugi seharusnya mencapai Rp 3,79 juta per meter persegi. Hal ini menimbulkan selisih harga yang diduga kuat digunakan untuk memperkaya pihak tertentu,” ungkap Cahyo kepada awak media.

BACA JUGA

Begini Reaksi Neno Warisman Saat Lihat Wartawan PWI Depok Mengaji di Ramadan

Pengurus PGRI Kota Depok Gelar Rakor Bahas Program dan Transparansi Keuangan

Kepsek di Depok Diteror Pesan WhatsApp Mengatasnamakan Wartawan, Minta Transfer Rp500 Ribu

Pemuda dari Berbagai Komunitas Ikuti Kajian Ekologi di Kampung ProKlim Lebak Sawangan

Menurut Cahyo, selisih harga tersebut menciptakan dugaan kerugian negara berkisar antara Rp 9,99 miliar hingga Rp 11,11 miliar. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dana ganti rugi tanah justru diberikan kepada individu bernama Titi Sumiati, yang bukan ahli waris sah dari pemilik tanah, Hendra dan Herawati.

“Tidak ditemukan bukti adanya perjanjian jual beli antara ahli waris sah dan Titi Sumiati. Hal ini memperkuat dugaan keterlibatan mafia tanah yang memanipulasi dokumen dan melanggar peraturan terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” tegas Cahyo.

Selain itu, Cahyo juga menyatakan adanya indikasi bahwa dana yang diselewengkan digunakan untuk kepentingan kampanye salah satu calon Wali Kota dalam Pilkada Depok 2024 kemarin.

“Kasus ini tidak hanya mencerminkan dugaan korupsi lokal, tetapi juga menjadi ujian strategis bagi pemerintah pusat. Masyarakat menantikan apakah komitmen pemberantasan korupsi yang dijanjikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dapat diterapkan hingga ke tingkat daerah,” tambahnya.

Gelombang Depok berharap, laporan ini dapat menarik perhatian serius dari KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi.

“Ini adalah kesempatan strategis bagi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk membuktikan bahwa visi dan misi mereka, terutama dalam pemberantasan korupsi yang tertuang dalam Asta Cita, benar-benar dijalankan,” pungkas Cahyo.

Kasus ini kini menjadi sorotan, tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga di skala nasional sebagai cerminan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi secara sistemik. (gus)

BeritaTerkait

Begini Reaksi Neno Warisman Saat Lihat Wartawan PWI Depok Mengaji di Ramadan
METROPOLITAN

Begini Reaksi Neno Warisman Saat Lihat Wartawan PWI Depok Mengaji di Ramadan

14 March 2026
0
0

Swara Pendidikan | Depok — Program Wartawan Mengaji yang digelar...

Read more
Pengurus PGRI Kota Depok Gelar Rakor Bahas Program dan Transparansi Keuangan

Pengurus PGRI Kota Depok Gelar Rakor Bahas Program dan Transparansi Keuangan

12 March 2026
0
Kepsek di Depok Diteror Pesan WhatsApp Mengatasnamakan Wartawan, Minta Transfer Rp500 Ribu

Kepsek di Depok Diteror Pesan WhatsApp Mengatasnamakan Wartawan, Minta Transfer Rp500 Ribu

9 March 2026
0

Pemuda dari Berbagai Komunitas Ikuti Kajian Ekologi di Kampung ProKlim Lebak Sawangan

9 March 2026
0

Perantara Kasih Indonesia Ajak 50 Anak Yatim Bermain dan Belanja Baju Lebaran di Detos

8 March 2026
0

Rotasi Besar di Lingkungan Pendidikan Depok, 28 Guru Jadi Kepala Sekolah dan 53 Kepsek Bergeser

7 March 2026
0
Next Post
Kepala SDN Mekarjaya 20 Terima Penghargaan Lencana Pancawarsa 2024 dari Kwarda Pramuka Jabar

Kepala SDN Mekarjaya 20 Terima Penghargaan Lencana Pancawarsa 2024 dari Kwarda Pramuka Jabar

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id