• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Friday, April 17, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Dugaan Mafia Tanah di Depok, Gelombang Depok Minta KPK Turun Tangan

by SWARA PENDIDIKAN
22 January 2025
in Depok, Kecamatan Cimanggis
0
Dugaan Mafia Tanah di Depok, Gelombang Depok Minta KPK Turun Tangan
        

Swara Pendidikan (Depok) – Dalam upaya menguji komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam memberantas korupsi di 100 hari pertama pemerintahan, Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok melaporkan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMP Negeri di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Nilai proyek pengadaan tanah tersebut mencapai Rp15,166 miliar dalam Anggaran Tahun 2024.

Ketua Gelombang, Cahyo P. Budiman, mengungkapkan sejumlah temuan utama dalam laporan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu poin krusial adalah adanya ketidaksesuaian nilai ganti rugi lahan.

“Lahan seluas 4.000 m² dihargai Rp 1 juta–1,3 juta per meter persegi oleh pemerintah. Padahal, jika dihitung dari total anggaran, nilai ganti rugi seharusnya mencapai Rp 3,79 juta per meter persegi. Hal ini menimbulkan selisih harga yang diduga kuat digunakan untuk memperkaya pihak tertentu,” ungkap Cahyo kepada awak media.

BACA JUGA

FeLSI SD Kota Depok 2026 Tuntas, Ini Daftar Lengkap Para Juara Tiap Mata Lomba

Ketua PGRI Depok Ingatkan Makna Silaturahmi dan Konsistensi Ibadah

Halalbihalal PGRI Kecamatan Limo, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Komitmen Pendidikan

SNBP 2026 SMAN 10 Depok: 23 Siswa Lolos ke PTN Favorit, Ini Daftarnya

Menurut Cahyo, selisih harga tersebut menciptakan dugaan kerugian negara berkisar antara Rp 9,99 miliar hingga Rp 11,11 miliar. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dana ganti rugi tanah justru diberikan kepada individu bernama Titi Sumiati, yang bukan ahli waris sah dari pemilik tanah, Hendra dan Herawati.

“Tidak ditemukan bukti adanya perjanjian jual beli antara ahli waris sah dan Titi Sumiati. Hal ini memperkuat dugaan keterlibatan mafia tanah yang memanipulasi dokumen dan melanggar peraturan terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” tegas Cahyo.

Selain itu, Cahyo juga menyatakan adanya indikasi bahwa dana yang diselewengkan digunakan untuk kepentingan kampanye salah satu calon Wali Kota dalam Pilkada Depok 2024 kemarin.

“Kasus ini tidak hanya mencerminkan dugaan korupsi lokal, tetapi juga menjadi ujian strategis bagi pemerintah pusat. Masyarakat menantikan apakah komitmen pemberantasan korupsi yang dijanjikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dapat diterapkan hingga ke tingkat daerah,” tambahnya.

Gelombang Depok berharap, laporan ini dapat menarik perhatian serius dari KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi.

“Ini adalah kesempatan strategis bagi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk membuktikan bahwa visi dan misi mereka, terutama dalam pemberantasan korupsi yang tertuang dalam Asta Cita, benar-benar dijalankan,” pungkas Cahyo.

Kasus ini kini menjadi sorotan, tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga di skala nasional sebagai cerminan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi secara sistemik. (gus)

BeritaTerkait

FeLSI SD Kota Depok 2026 Tuntas, Ini Daftar Lengkap Para Juara Tiap Mata Lomba
METROPOLITAN

FeLSI SD Kota Depok 2026 Tuntas, Ini Daftar Lengkap Para Juara Tiap Mata Lomba

16 April 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) — Dewan juri Festival Lomba Literasi...

Read more
Ketua PGRI Depok Ingatkan Makna Silaturahmi dan Konsistensi Ibadah

Ketua PGRI Depok Ingatkan Makna Silaturahmi dan Konsistensi Ibadah

15 April 2026
0
Halalbihalal PGRI Kecamatan Limo, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Komitmen Pendidikan

Halalbihalal PGRI Kecamatan Limo, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Komitmen Pendidikan

15 April 2026
0

SNBP 2026 SMAN 10 Depok: 23 Siswa Lolos ke PTN Favorit, Ini Daftarnya

14 April 2026
0

Kwarran Pramuka Pancoran Mas Depok Gelar Orientasi Pengurus 2026–2029, Perkuat Sinergi dan Administrasi

11 April 2026
0

RSSG Depok 2026: 49 Sekolah Swasta Berpotensi Tampung Lebih dari 4.000 Siswa Gratis

10 April 2026
0
Next Post
Kepala SDN Mekarjaya 20 Terima Penghargaan Lencana Pancawarsa 2024 dari Kwarda Pramuka Jabar

Kepala SDN Mekarjaya 20 Terima Penghargaan Lencana Pancawarsa 2024 dari Kwarda Pramuka Jabar

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id