ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Wednesday, November 19, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Disdik Depok: Komite dan Sekolah Dilarang Jual Seragam

by SWARA PENDIDIKAN
26 July 2025
in BERITA UTAMA, Depok, INFO GURU, Klik Pendidikan
0
Disdik Depok: Komite dan Sekolah Dilarang Jual Seragam

Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Depok

          

 

Swara Pendidikan (Depok) – Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan surat imbauan penting kepada seluruh satuan pendidikan, mulai dari TK Negeri hingga SMP Negeri, terkait pengadaan pakaian seragam sekolah. Surat bernomor 420/7703/Sekret/2025 tertanggal 25 Juli 2025 itu menekankan agar sekolah tidak membebani orang tua peserta didik dengan kewajiban membeli seragam baru setiap tahun ajaran.

Imbauan ini disampaikan merujuk pada sejumlah regulasi yang berlaku, antara lain:

  1. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  2. Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 198 (a), yang secara tegas melarang komite sekolah atau dewan pendidikan menjual seragam atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan Kota Depok menegaskan dua poin penting:

BACA JUGA

Majelis Taklim Assufa Siap Berkompetisi di Festival Hadroh dan Marawis SMP-SMK Islamiyah Serua

BRI BO Bogor Dewi Sartika Gelar Roadshow Campus Hiring di Empat Lokasi

Disdikpora Jepara Tegas Larang Komersialisasi di Sekolah, K3S Minta Aturan Dijalankan Secara Konsisten

PGRI Bojongsari Meriahkan HUT ke-80 dengan Lomba Paduan Suara Antar-Ranting

  • Pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, bukan pihak sekolah.
  • Sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan atau membebankan pembelian pakaian seragam baru, baik saat kenaikan kelas maupun penerimaan peserta didik baru.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd., MM, yang menandatangani surat secara elektronik, berharap seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Depok menaati aturan ini.

“Kami harap kepala sekolah menjadikan surat ini sebagai pedoman untuk memastikan tidak ada pembebanan yang tidak semestinya kepada orang tua siswa,” tegasnya.

Imbauan ini dikeluarkan seiring meningkatnya laporan masyarakat mengenai kewajiban pembelian seragam yang memberatkan orang tua di awal tahun ajaran baru.

Swara Pendidikan akan terus memantau implementasi kebijakan ini di lapangan. **

(Gus JP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 109

BeritaTerkait

Majelis Taklim Assufa Siap Berkompetisi di Festival Hadroh dan Marawis SMP-SMK Islamiyah Serua
Depok

Majelis Taklim Assufa Siap Berkompetisi di Festival Hadroh dan Marawis SMP-SMK Islamiyah Serua

by SWARA PENDIDIKAN
19 November 2025
0
0

Swara Pendidikan (Bojongsari, Depok) – Majelis Taklim Assufa dari Serua,...

Read more
BRI BO Bogor Dewi Sartika Gelar Roadshow Campus Hiring di Empat Lokasi

BRI BO Bogor Dewi Sartika Gelar Roadshow Campus Hiring di Empat Lokasi

19 November 2025
0
Disdikpora Jepara Tegas Larang Komersialisasi di Sekolah, K3S Minta Aturan Dijalankan Secara Konsisten

Disdikpora Jepara Tegas Larang Komersialisasi di Sekolah, K3S Minta Aturan Dijalankan Secara Konsisten

18 November 2025
0

PGRI Bojongsari Meriahkan HUT ke-80 dengan Lomba Paduan Suara Antar-Ranting

18 November 2025
0

Ainul Mahfudz, SE., MM Terpilih Secara Aklamasi dalam Konfercab GP Ansor Jepara

18 November 2025
0

Masrukin: Guru Butuh Perlindungan Hukum untuk Mendidik Tanpa Rasa Takut

18 November 2025
0
Next Post
Seleksi Calon Kepala Sekolah Depok 2025: Ini 34 Nama yang Lolos ke Tahap Lanjutan

Seleksi Calon Kepala Sekolah Depok 2025: Ini 34 Nama yang Lolos ke Tahap Lanjutan

ADVERTISEMENT
https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In