• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Saturday, April 11, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Disdik Depok: Komite dan Sekolah Dilarang Jual Seragam

by SWARA PENDIDIKAN
26 July 2025
in BERITA UTAMA, Depok, INFO GURU, Klik Pendidikan
0
Disdik Depok: Komite dan Sekolah Dilarang Jual Seragam

Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Depok

        

 

Swara Pendidikan (Depok) – Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan surat imbauan penting kepada seluruh satuan pendidikan, mulai dari TK Negeri hingga SMP Negeri, terkait pengadaan pakaian seragam sekolah. Surat bernomor 420/7703/Sekret/2025 tertanggal 25 Juli 2025 itu menekankan agar sekolah tidak membebani orang tua peserta didik dengan kewajiban membeli seragam baru setiap tahun ajaran.

Imbauan ini disampaikan merujuk pada sejumlah regulasi yang berlaku, antara lain:

  1. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  2. Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 198 (a), yang secara tegas melarang komite sekolah atau dewan pendidikan menjual seragam atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan Kota Depok menegaskan dua poin penting:

BACA JUGA

Kwarran Pramuka Pancoran Mas Depok Gelar Orientasi Pengurus 2026–2029, Perkuat Sinergi dan Administrasi

RSSG Depok 2026: 49 Sekolah Swasta Berpotensi Tampung Lebih dari 4.000 Siswa Gratis

Hari Jadi ke-477 Jepara, Bupati Ajak Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Berkelanjutan

SPP Mayong Didorong Mandiri Lewat Pelatihan Keuangan

  • Pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, bukan pihak sekolah.
  • Sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan atau membebankan pembelian pakaian seragam baru, baik saat kenaikan kelas maupun penerimaan peserta didik baru.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd., MM, yang menandatangani surat secara elektronik, berharap seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Depok menaati aturan ini.

“Kami harap kepala sekolah menjadikan surat ini sebagai pedoman untuk memastikan tidak ada pembebanan yang tidak semestinya kepada orang tua siswa,” tegasnya.

Imbauan ini dikeluarkan seiring meningkatnya laporan masyarakat mengenai kewajiban pembelian seragam yang memberatkan orang tua di awal tahun ajaran baru.

Swara Pendidikan akan terus memantau implementasi kebijakan ini di lapangan. **

(Gus JP)

BeritaTerkait

Kwarran Pramuka Pancoran Mas Depok Gelar Orientasi Pengurus 2026–2029, Perkuat Sinergi dan Administrasi
METROPOLITAN

Kwarran Pramuka Pancoran Mas Depok Gelar Orientasi Pengurus 2026–2029, Perkuat Sinergi dan Administrasi

11 April 2026
0
0

  ‎Swara Pendidikan (Pancoranmas, Depok) — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting...

Read more
RSSG Depok 2026: 49 Sekolah Swasta Berpotensi Tampung Lebih dari 4.000 Siswa Gratis

RSSG Depok 2026: 49 Sekolah Swasta Berpotensi Tampung Lebih dari 4.000 Siswa Gratis

10 April 2026
0
Hari Jadi ke-477 Jepara, Bupati Ajak Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Berkelanjutan

Hari Jadi ke-477 Jepara, Bupati Ajak Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Berkelanjutan

10 April 2026
0

SPP Mayong Didorong Mandiri Lewat Pelatihan Keuangan

9 April 2026
0

Rumah Baca Ceria (RBC) Fasilitasi Diskusi Mahasiswi tentang Tradisi Pengobatan Jawa

9 April 2026
0

Raden Muchamad Zakky: Efisiensi Anggaran Tidak Mengganggu Pembinaan Siswa di Depok

8 April 2026
0
Next Post
Seleksi Calon Kepala Sekolah Depok 2025: Ini 34 Nama yang Lolos ke Tahap Lanjutan

Seleksi Calon Kepala Sekolah Depok 2025: Ini 34 Nama yang Lolos ke Tahap Lanjutan

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id