ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Wednesday, November 19, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Disdik Depok Gelar Sosialisasi Kenaikan Pangkat Fungsional

by SWARA PENDIDIKAN
2 October 2023
in BERITA UTAMA, INFO GURU, Klik Pendidikan
0
Disdik Depok Gelar Sosialisasi Kenaikan Pangkat Fungsional
          

Swara Pendidikan (Baleka, Depok) – Dinas  Pendidikan Kota Depok, menggelar sosialisasi Tata Cara Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Angka Kredit Intergrasi dan Mekanisme Kenaikan Pangkat Fungsional sesuai dengan Permen PAN&RB No.1 Tahun 2023, di aula ruang Sebaguna Lt 10, Gedung Dibaleka, Senin (02/10/23).

Acara dihadiri oleh sekira 250 Kepala Sekolah dan calon Kepala Sekolah TKN, SDN dan SMPN Kota Depok. Kegiatan bertujuan untuk memberikan penjelasan dan persamaan persepsi terhadap penerapan Permen PANRB No.1 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd, MM. mengatakan dalam meningkatkan kualitas pendidikan menjadi bangsa yang unggul dan berkualitas salah satunya dengan meningkatkan profesionalisme guru yang telah ditetapkan menjadi catatan fungsional.

BACA JUGA

Majelis Taklim Assufa Siap Berkompetisi di Festival Hadroh dan Marawis SMP-SMK Islamiyah Serua

BRI BO Bogor Dewi Sartika Gelar Roadshow Campus Hiring di Empat Lokasi

Disdikpora Jepara Tegas Larang Komersialisasi di Sekolah, K3S Minta Aturan Dijalankan Secara Konsisten

PGRI Bojongsari Meriahkan HUT ke-80 dengan Lomba Paduan Suara Antar-Ranting

Ditempat sama Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno menjelaskan “Dunia pegawai negeri itu setiap periode itu ada hak-hak untuk kenaikan pangkat kenaikan pangkat itu ada dua, satu kenaikan pangkat yang reguler oleh pejabat struktural dalam jangka waktu 4 tahun, yang satu lagi adalah untuk pejabat fungsional. Untuk bisa naik pangkat ke jenjang yang lebih tinggi harus ada penilaian angka kredit (PAK),” jelasnya.

PAK lanjut Sutarno, adalah sebuah sistim form yang menilai aktifitas pegawai dalam kurun waktu tertentu, terdapat point-point untuk persyaratan naik pangkat ke jenjang berikutnya dari jabatan terendah hingga jabatan 3C. PermenPANRB No.1 Tahun 2023 memberikan kesempatan untuk kemudahan penilaian kinerja sehingga tidak terbebani lagi dengan angka kredit.

“Harapannya, Permen PAN&RB Nomor 1 Tahun 2023 itu dapat dipahami sehingga menggantikan aturan yang lama, pegawai itu paham terkait dengan mekanisme kenaikan bakat khususnya jabatan fungsional,” harapnya. (Agnesya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 478

BeritaTerkait

Majelis Taklim Assufa Siap Berkompetisi di Festival Hadroh dan Marawis SMP-SMK Islamiyah Serua
Depok

Majelis Taklim Assufa Siap Berkompetisi di Festival Hadroh dan Marawis SMP-SMK Islamiyah Serua

by SWARA PENDIDIKAN
19 November 2025
0
0

Swara Pendidikan (Bojongsari, Depok) – Majelis Taklim Assufa dari Serua,...

Read more
BRI BO Bogor Dewi Sartika Gelar Roadshow Campus Hiring di Empat Lokasi

BRI BO Bogor Dewi Sartika Gelar Roadshow Campus Hiring di Empat Lokasi

19 November 2025
0
Disdikpora Jepara Tegas Larang Komersialisasi di Sekolah, K3S Minta Aturan Dijalankan Secara Konsisten

Disdikpora Jepara Tegas Larang Komersialisasi di Sekolah, K3S Minta Aturan Dijalankan Secara Konsisten

18 November 2025
0

PGRI Bojongsari Meriahkan HUT ke-80 dengan Lomba Paduan Suara Antar-Ranting

18 November 2025
0

Ainul Mahfudz, SE., MM Terpilih Secara Aklamasi dalam Konfercab GP Ansor Jepara

18 November 2025
0

Masrukin: Guru Butuh Perlindungan Hukum untuk Mendidik Tanpa Rasa Takut

18 November 2025
0
Next Post
Jaringan 4G XL Axiata Jangkau 3.980 Desa/Kelurahan di Provinsi Aceh

Jaringan 4G XL Axiata Jangkau 3.980 Desa/Kelurahan di Provinsi Aceh

ADVERTISEMENT
https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In