ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Friday, September 19, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Disdik Depok Gelar Sosialisasi Kenaikan Pangkat Fungsional

by SWARA PENDIDIKAN
2 October 2023
in BERITA UTAMA, INFO GURU, Klik Pendidikan
0
Disdik Depok Gelar Sosialisasi Kenaikan Pangkat Fungsional
          

Swara Pendidikan (Baleka, Depok) – Dinas  Pendidikan Kota Depok, menggelar sosialisasi Tata Cara Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Angka Kredit Intergrasi dan Mekanisme Kenaikan Pangkat Fungsional sesuai dengan Permen PAN&RB No.1 Tahun 2023, di aula ruang Sebaguna Lt 10, Gedung Dibaleka, Senin (02/10/23).

Acara dihadiri oleh sekira 250 Kepala Sekolah dan calon Kepala Sekolah TKN, SDN dan SMPN Kota Depok. Kegiatan bertujuan untuk memberikan penjelasan dan persamaan persepsi terhadap penerapan Permen PANRB No.1 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd, MM. mengatakan dalam meningkatkan kualitas pendidikan menjadi bangsa yang unggul dan berkualitas salah satunya dengan meningkatkan profesionalisme guru yang telah ditetapkan menjadi catatan fungsional.

BACA JUGA

Kabid Pembinaan SD: Monev BOSP Pastikan Dana BOS Digunakan Sesuai Aturan

Finalis OSN Nasional 2025: Depok Loloskan 14 Putra-Putri Terbaik. Ini Daftar Namanya

Kepdirjen GTK: Masa Tugas Plt KS Ditetapkan Paling Lama 3 Bulan

Gali Potensi Generasi Muda, Disdikpora Jepara Sukses Gelar Jambore Pemuda 2025

Ditempat sama Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno menjelaskan “Dunia pegawai negeri itu setiap periode itu ada hak-hak untuk kenaikan pangkat kenaikan pangkat itu ada dua, satu kenaikan pangkat yang reguler oleh pejabat struktural dalam jangka waktu 4 tahun, yang satu lagi adalah untuk pejabat fungsional. Untuk bisa naik pangkat ke jenjang yang lebih tinggi harus ada penilaian angka kredit (PAK),” jelasnya.

PAK lanjut Sutarno, adalah sebuah sistim form yang menilai aktifitas pegawai dalam kurun waktu tertentu, terdapat point-point untuk persyaratan naik pangkat ke jenjang berikutnya dari jabatan terendah hingga jabatan 3C. PermenPANRB No.1 Tahun 2023 memberikan kesempatan untuk kemudahan penilaian kinerja sehingga tidak terbebani lagi dengan angka kredit.

“Harapannya, Permen PAN&RB Nomor 1 Tahun 2023 itu dapat dipahami sehingga menggantikan aturan yang lama, pegawai itu paham terkait dengan mekanisme kenaikan bakat khususnya jabatan fungsional,” harapnya. (Agnesya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 478

BeritaTerkait

Kabid Pembinaan SD: Monev BOSP Pastikan Dana BOS Digunakan Sesuai Aturan
BERITA UTAMA

Kabid Pembinaan SD: Monev BOSP Pastikan Dana BOS Digunakan Sesuai Aturan

by SWARA PENDIDIKAN
18 September 2025
0
0

Swara Pendidikan (Cimanggis, Depok) – Memasuki hari ketiga, Dinas Pendidikan...

Read more
Finalis OSN Nasional 2025: Depok Loloskan 14 Putra-Putri Terbaik. Ini Daftar Namanya

Finalis OSN Nasional 2025: Depok Loloskan 14 Putra-Putri Terbaik. Ini Daftar Namanya

17 September 2025
0
Kepdirjen GTK: Masa Tugas Plt KS Ditetapkan Paling Lama 3 Bulan

Kepdirjen GTK: Masa Tugas Plt KS Ditetapkan Paling Lama 3 Bulan

15 September 2025
0

Gali Potensi Generasi Muda, Disdikpora Jepara Sukses Gelar Jambore Pemuda 2025

12 September 2025
0

Disdik Depok Selenggarakan Workshop KHA untuk Wujudkan Sekolah Ramah Anak

11 September 2025
0

Wali Kota Depok Lantik Siti Barkah Hasanah Sebagai Bunda PAUD Kota Depok 2025–2030

11 September 2025
0
Next Post
Jaringan 4G XL Axiata Jangkau 3.980 Desa/Kelurahan di Provinsi Aceh

Jaringan 4G XL Axiata Jangkau 3.980 Desa/Kelurahan di Provinsi Aceh

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In