ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Saturday, September 27, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Dinas Pendidikan Kota Depok Imbau Sekolah Tidak Terima Hadiah dari Wali Murid

by SWARA PENDIDIKAN
19 June 2025
in BERITA UTAMA, INFO GURU, Klik Pendidikan
0
Dinas Pendidikan Kota Depok Imbau Sekolah Tidak Terima Hadiah dari Wali Murid

Surat imbauan kadisdik Depok

          

Swara Pendidikan (DEPOK) – Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan surat edaran penting yang berisi imbauan kepada seluruh satuan pendidikan untuk tidak menerima pemberian atau hadiah dalam bentuk apa pun dari orang tua atau wali murid.

Imbauan ini tertuang dalam surat nomor 356/8928/Sek.umpeg/2025, tertanggal 19 Juni 2025, yang ditujukan kepada kepala Taman Kanak-Kanak (TKN), Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), serta lembaga pendidikan nonformal seperti SKB dan PKBM di seluruh wilayah Kota Depok.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd., MM, menegaskan bahwa imbauan ini dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur mengenai larangan gratifikasi.

“Pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, atau pinjaman tanpa bunga kepada guru atau kepala sekolah dapat dikategorikan sebagai gratifikasi jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” jelas Siti Chaerijah dalam surat resmi yang ditandatangani secara elektronik tersebut.

BACA JUGA

Kabid Pembinaan SD: Monev BOSP Pastikan Dana BOS Digunakan Sesuai Aturan

Finalis OSN Nasional 2025: Depok Loloskan 14 Putra-Putri Terbaik. Ini Daftar Namanya

Kepdirjen GTK: Masa Tugas Plt KS Ditetapkan Paling Lama 3 Bulan

Gali Potensi Generasi Muda, Disdikpora Jepara Sukses Gelar Jambore Pemuda 2025

Dinas Pendidikan Kota Depok berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi imbauan ini dan menjaga profesionalisme serta integritas tenaga pendidik, khususnya dalam momentum akhir tahun ajaran yang kerap diwarnai tradisi pemberian hadiah dari orang tua murid kepada guru.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk membangun budaya pendidikan yang sehat, bebas gratifikasi, dan fokus pada mutu layanan pendidikan,” pungkasnya. (Gus JP)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 3,599

BeritaTerkait

Kabid Pembinaan SD: Monev BOSP Pastikan Dana BOS Digunakan Sesuai Aturan
BERITA UTAMA

Kabid Pembinaan SD: Monev BOSP Pastikan Dana BOS Digunakan Sesuai Aturan

by SWARA PENDIDIKAN
18 September 2025
0
0

Swara Pendidikan (Cimanggis, Depok) – Memasuki hari ketiga, Dinas Pendidikan...

Read more
Finalis OSN Nasional 2025: Depok Loloskan 14 Putra-Putri Terbaik. Ini Daftar Namanya

Finalis OSN Nasional 2025: Depok Loloskan 14 Putra-Putri Terbaik. Ini Daftar Namanya

17 September 2025
0
Kepdirjen GTK: Masa Tugas Plt KS Ditetapkan Paling Lama 3 Bulan

Kepdirjen GTK: Masa Tugas Plt KS Ditetapkan Paling Lama 3 Bulan

15 September 2025
0

Gali Potensi Generasi Muda, Disdikpora Jepara Sukses Gelar Jambore Pemuda 2025

12 September 2025
0

Disdik Depok Selenggarakan Workshop KHA untuk Wujudkan Sekolah Ramah Anak

11 September 2025
0

Wali Kota Depok Lantik Siti Barkah Hasanah Sebagai Bunda PAUD Kota Depok 2025–2030

11 September 2025
0
Next Post
Classmeeting SMK YPPD 2025: Bangun Kebersamaan, Asah Bakat Siswa

Classmeeting SMK YPPD 2025: Bangun Kebersamaan, Asah Bakat Siswa

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In