ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dinas Pendidikan Kota Depok Imbau Sekolah Tidak Terima Hadiah dari Wali Murid

Swara Pendidikan (DEPOK) – Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan surat edaran penting yang berisi imbauan kepada seluruh satuan pendidikan untuk tidak menerima pemberian atau hadiah dalam bentuk apa pun dari orang tua atau wali murid.

Imbauan ini tertuang dalam surat nomor 356/8928/Sek.umpeg/2025, tertanggal 19 Juni 2025, yang ditujukan kepada kepala Taman Kanak-Kanak (TKN), Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), serta lembaga pendidikan nonformal seperti SKB dan PKBM di seluruh wilayah Kota Depok.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd., MM, menegaskan bahwa imbauan ini dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur mengenai larangan gratifikasi.

“Pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, atau pinjaman tanpa bunga kepada guru atau kepala sekolah dapat dikategorikan sebagai gratifikasi jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” jelas Siti Chaerijah dalam surat resmi yang ditandatangani secara elektronik tersebut.

BACA JUGA

Dinas Pendidikan Kota Depok berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi imbauan ini dan menjaga profesionalisme serta integritas tenaga pendidik, khususnya dalam momentum akhir tahun ajaran yang kerap diwarnai tradisi pemberian hadiah dari orang tua murid kepada guru.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk membangun budaya pendidikan yang sehat, bebas gratifikasi, dan fokus pada mutu layanan pendidikan,” pungkasnya. (Gus JP)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.